Koran Republik News

Friday, December 4, 2015

Pj Bupati Inhu Paparkan Tindak Lanjut Hasil Korsupgah KPK & BPKP

RIAU-LR
Pemaparan tentang tindak lanjut hasil tim Korsupgah KPK dan BPKP ini di sampaikan pada acara semiloka dan deklarasi Laporan harta kekayaan calon kepala daerah di balai Serindit.Gedung daerah prop.Riau.Pekan baru(rabu/3/12). PJ Bupati INHU H.kasiarudin menyampaikan pemaparan tentang rencana aksi dan tindak lanjut hasil Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi(Korsupgah) KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP).

Acara yang di buka Plt Gubernur Riau Arsyadjulian Rahman di hadiri wakil ketua KPK Zulkarnain,Deputi bidang penyelengaraan keuangan daerah BPKP Dadang Kurnia.pimpinan DPRD Riau,Bupati dan walikota di seluruh prov Riau,ketua BPKP prov Riau,ketua KPU Riau serta pejabat dan anggota DPRD sepropinsi Riau.

Pada acara tersebut hanya ada dua kabupaten yang melakukan pemaparan terkait tim Korsupgah yaitu kabupaten INHU dan Kabupaten Bengkalis,dimana dua daerah ini menjadi contoh pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh tim korsupgah di prop Riau th 2015. Dari dua daerah tersebut terdapat kesamaan hasil temuan dan telah di tindaklanjuti melalui rencana aksi sebagai upaya perbaikan.

Selanjutnya Bupati inhu H Kasiarudin juga mengucapkan terimakasih kepada KPK dan BPKP yang telah melaksanakan korsupgah di kab INHU sebab program ini menekankan pada upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.sehingga kedepan hasil dari korsupgah dapat di jadikan acuan dalam melaksanakan berbagai program kegiatan,sehinga seluruh pejabat dan PNS di lingkungan pemkab INHU dapat bekerja dengan tenang dan nyaman tanpa ada kehawatiran acaman pidana.

Sementara itu wakil ketua KPK menyampaikan apresiasi kepada kab Inhu dan kab Bengkalis yang telah melakukan tindak lanjut dari hasil korsupgah. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam upaya perbaikan terutama mencegah terjadi tindak pidana korupsi

Zulkarnain juga mengatakan Korsupgah di lakukan untuk mendorong agar pengelolaan APBD sesuai aturan yang berlaku mengenditifikasi resiko dan penyimpangan pengelolaan APBD menurunkan potensi korupsi dan perbaikan kelola APBD termasuk pengelolaan pendapatan.kegiatan ini sekaligus untuk menimbulkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan agar memilih integritas dalam mencegah korupsi.sebab tugas KPK tidak hanya penyelidikan.penyidikan.penututan di sidang pengadilan.tapi yang lebih penting adalah koordinasi.supervisi dan monitoring sebagai upaya pencegahan.jelasnya*(and)

No comments:

Post a Comment

Search