Koran Republik News

Saturday, April 25, 2015

Hari Kartini : Nina Soekarwo, OASE KK dan TP PKK Kab Jombang


1429621745_DSC_0394

Jombang,Lintas Republik
Bertepatan dengan hari Kartini, Selasa 21 April 2015, Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kerja (OASE KK) dengan Pembina  Ibu Negara, Iriana Joko Widodo, meluncurkan Program Nasional Percepatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Dan Deteksi Dini Kanker Pada Perempuan. 
Peluncuran serta pencanangan program tersebut dilaksanakan di 11 Kota di Indonesia. Sedangkan untuk Jawa Timur pencanangan dipusatkan di Puskesmas Pulolor Kabupaten Jombang, yang dihadiri oleh Ny.Nina Soekarwo atau Budhe Karwo (istri Gubernur Jawa Timur), Hj.Fatma Syaifulloh Yusuf (Istri Wagub Jatim), Ny.Ria Wijaya (istri Dirjen KKP RI), Ny.Shobibah Rohmah (Istri Menpora), Ny.Hasbiyah Nasir (Istri Menristek), HJ.Mundjidah Wahab Wakil Bupati Jombang, Hj.Tjaturina Wihandoko Ketua TP PKK Kabupaten Jombang.
Pada acara tersebut Ibu Iriana Jokowi Widodo yang berada di Kulonprogo Jawa Tengah, melakukan dialog melalui teleconference dengan Ketua Penggerak PKK di 10 provinsi di Indonesia, Termasuk dengan Ketua TP PKK Jawa Timur yang berada di Puskesmas Pulolor Jombang.
Usai acara, Budhe Karwo yang didampingi Hj.Tjaturina Wihandoko selaku Ketua TP PKK Jombang menjelaskan bahwa  program ini untuk mendorong pencegahan dan deteksi dini kanker pada wanita. Selain itu tambah Budhe karwo, Program IVA ini  juga bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pencegahan kanker dan pola hidup bersih dan sehat.
“Di Jawa Timur kasus kanker ini masih terbilang cukup tinggi, tapi yang memeriksakan diri hanya 5 persen saja dari target 80 persen. Dan ironisnya 70 persen perempuan yang memeriksakan diri sudah dalam stadium lanjut. Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri,”tandas  Budhe Karwo.
Sementara itu Hj.Tjaturina Wihandoko Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang mengaku sangat mendukung program yang telah dicanangkan oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo tersebut. Menurutnya dengan adanya kesadaran perempuan melakukan deteksi dini baik papsmear juga IVA  akan dapat menyelamatkan masyarakat dan mengurangi angka kematian karena kanker leher rahim, kanker serviks dan kanker payudara serta yang lainnya.
Dengan menggandeng Ibu Ibu PKK, lanjutnya, program ini akan sampai ke pedesaan sehingga dapat membangkitkan kesadaran masyarakat di seluruh Indonesia untuk peduli kanker rahim dan payudara, karena ibu-ibu PKK ini merupakan ‘grass root’ (akar rumput) yang jangkauannya sampai ke pedesaan hingga dasawisma.
“Ibu-ibu PKK adalah motor penggerak yang berkontribusi di masyarakat untuk membangun bangsa sehat dan peduli pencegahan kanker serta program pemerintah lainnya”, pungkasnya.(tr/LR)

Puluhan Siswa Luka-Luka Tertimpa Atap Gedung Sekolah

Probolinggo,Lintas Republik
Diduga salah konstruksi atap bangunan SDN Jangur, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ambruk. Akibatnya 20 siswa yang kala itu sedang mengikuti proses belajar-mengajar di dalam ruang kelas 4 tersebut tertimpa atap. 

Bahkan, 11 siswa mengalami luka-luka dan satu semaput (pingsan). Rifa'i salah satu guru yang kala itu sedang mengajar di dalam ruangan yang atapnya ambruk itu menceritakan, bahwa pada saat kejadian berlangsung, dia sedang memberikan materi pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), di dalam ruangan kelas ‎yang atap bangunannya terbuat dari galvalum dengan rangka alumunium tersebut.

"Tadi kejadiannya sangat cepat sekali. Tiba-tiba atap langsung ambruk begitu saja. Dan saya waktu itu sempat tak sadarkan diri, jadi tidak tahu bagaimana tadi anak-anak bisa keluar dari dalam kelas," ucap Rifa'i saat ditemui di lokasi, Rabu (22/04/2015). 

20 siswa yang tertimpa bangunan itu kemudian dievakuasi keluar dari dalam ruangan kelas oleh sejumlah guru setempat. Bahkan, terdapat 11 siswa yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.

"Tadi infonya yang mengalami luka-luka ada 11 siswa dan satu pingsan. Namun, yang dibawa ke sini (Puskesmas.red) hanya delapan siswa saja. Untuk siswa lainnya langsung pulang ke rumahnya masing-masing," kata Kepala Puskesmas Sumberasih, drg Wahyuningsih

Ia menjelaskan, kedelapan siswa yang tertimpa atap bangunan ambruk itu hanya mengalami luka ringan saja dan sempat dirawat di ruang UGD Puskesmas setempat.

"Kebanyakan dari mereka masih shock dengan adanya kejadian itu. Sebab tadi ada siswa yang kebetulaan juga puasa, tidak sahur, jadinya kondisinya. Sehingga oleh orang tuanya langsung dibawa pulang," terangnya.

Sementara itu, Kepala SDN Jangur, Wiwik Hidayati mengatakan, bahwa atap bangunan yang ambruk itu adalah bangunan baru yakni tahun 2012 lalu. "Selama ini bangunan itu tidak ada apa-apa. Kalau pun bocor terkena hujan. Kami langsung memanggil tukang untuk memperbaikinya. Namun, mungkin ini yang namanya musibah jadi mau bagaimana lagi," pungkas perempuan berkacamata tersebut. [air/oci]

Mucikari Penjual WTS Twitter Di Bekuk Polisi

Jakarta,Lintas Republik
Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus seorang mucikari inisial MS alias Mike yang menjual pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial Twitter.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan, pihaknya membekuk Mike di Hotel Ibis, Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada 23 April 2015.

"Pelaku ini memiliki puluhan pekerja yang siap diajak kencan dengan tarif Rp1 sampai Rp2 juta per jam," kata Heru di Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya ini menyediakan atau menawarkan perempuan yang bisa diajak kencan melalui akun twitter @temanjakarta. Menurut dia, saat pelanggan akan masuk untuk memesan harus menjadi member dulu.

"Untuk menjadi member harus membayar Rp500 ribu. Dalam akun itu tertulis jika membutuhkan teman di Jakarta silahkan menghubungi kami, ada nomor kontak dan nomor rekening juga," ujarnya.

Ia menambahkan, para pekerja tersangka Mike ini dari berbagai kalangan diantaranya mahasiswi, karyawan, freelance, atau pengangguran.

"Hasilnya, 30 persen buat tersangka dan 70 persen buat pekerja. Tersangka mengaku baru menjalankan prostistusi online ini sendiri," katanya lagi.

Akibat perbuatannya, kata Heru, tersangka terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan 506 KUHP. Ancamannya 1 tahun sampai 2 tahun. [fad]

Pelajar SMA 2 Bangkalan Tewas Dihantam Xenia


Bangkalan,Lintas Republik
Kecelakaan Lalu Lintas terjadi antara sepeda motor dengan mobil di jalan Raya halim Perdana Kusuma Kelurahan Mlajah Kecamatan Kota Kabupaten Bangkalan, tepatnya di depan pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan, kecelakaan ini antara sepeda motor shogun Nopol M 5794 GD dengan mobil Xenia Nopol M 1203 E, Kamis (23/4/2015)

Akibat kecelakaan itu pengendara sepeda motor bernama Rehan Resandi (16) warga Perum Nilam blok LA no. 01 Kelurahan Mlajah Kabupaten Bangkalan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban tercatat sebagai siswa SMA Negeri 2 Bangkalan.

Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Nopta H membenarkan perihal terjadinya kecelakaan tersebut.

"Ya benar, tadi pagi memang terjadi kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil Xenia, yang mengakibatkan pengendara motor meninggal di TKP," terang Nopta.

Dijelaskan Nopta, Kecalakaan terjadi ketika korban yang mengendarai  Suzuki Shogun melaju dari arah Barat ke Timur. Sesampai di TKP, korban berjalan terlalu ke kanan karena berusaha menghindari MPU yang hendak berbalik arah.

Bersamaan dengan itu, tiba-tiba muncul dari arah timur mobil xenia Nopol M1203E, yang dikendarai Mohammad Halili, (48), swasta, alamat Dusun. Mongging Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

"Korban langsung di bawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan, sementara Kendaraan yang terlibat kecelakaan, sepeda motor dengan mobil Xenia sudah diamankan petugas untuk dijadikan barang bukti," ujar Nopta.(red)

Friday, April 24, 2015

Korupsi Untuk Wanita Idaman Lain (WIL)

foto,ilustrasion
Jakarta,Lintas Republik
Para koruptor kerap menghabiskan uang untuk berpesta pora di tempat-tempat hiburan. Bahkan, mereka memberikan hasil uang korupsinya untuk mendapatkan istri lebih dari satu atau memelihara perempuan simpanan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto mengatakan korupsi yang dilakukan laki-laki membuat wanita menderita. Sebab, uang hasil korupsi dapat digunakan untuk wanita idaman lain (WIL).

"Kalau laki-laki korupsi yang menderita itu perempuan. Karena duitnya dipakai untuk WIL (Wanita Idaman Lain)," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4) kemarin.

Beberapa koruptor tercatat mempunyai wanita idaman lain. Seperti dilakukan narapidana kasus dugaan suap impor daging sapi, Ahmad Fathonah. Orang dekat Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu tertangkap tangan KPK bersama seorang mahasiswi bernama Maharani Suciyono (19) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat pada Januari 2013 lalu.

Ketika itu, keduanya mengaku baru pertama kali berjumpa. Fathonah sempat memberi uang Rp 10 juta kepada Rani. Perempuan itu mengatakan uang tersebut sebagai tanda bahwa sang pengusaha berniat menjalin hubungan serius.

Selain itu, narapidana kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Dia ternyata memiliki tiga istri cantik. Padahal, sebagai seorang anggota Polri, dilarang poligami.

Tiga istri Djoko secara berurutan adalah Suratmi, Mahdiana dan mantan Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Mantan Kakorlantas Polri itu mengaku dibantu keris sakti untuk mendapatkan tiga wanita cantik tersebut.

"Ya kalau enggak gitu, enggak bisa tiga kan (maksudnya beristri tiga)," kata Djoko.

Sedangkan, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq memiliki tiga orang istri. Narapidana suap pengurusan kuota impor daging sapi ini menikah pertama kali dengan Sutiana Astika dan dikaruniai 12 anak. Kemudian pada tahun 2000 lalu, dia menikah kembali dengan perempuan yang lebih muda bernama Lusi Tiarani dan dikaruniai tiga anak. Ketiga, pada Oktober 2012 lalu, kembali menikah dengan Darin Mumtazah yang masih sekolah menengah.(red)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kembali Memusnahan BB


Jakarta,Lintas Republik
Berbeda dari sebelumnya,pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan di Garbage Plants Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta.
Hal ini dilakukan karna jumlah barang sitaan yang didapat tergolong cukup besar. Sejumlah 94.149,8 gram sabu diamankan petugas dari pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebanyak 77,5 gram sabu disisihkan guna uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan adalah sejumlah 94.072,3 gram sabu.
Seluruh barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkotika. Kasus pertama adalah Bekerjasama dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur, BNN berhasil mengamankan sejumlah 78.106,6 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza. Dari pengungungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang kini berstatus tersangka. Mereka berinisial DL (37), Warga Langsa Baro-Aceh Timur, HD (38), Warga Darul Aman-Aceh Timur, HS (36), Warga Bukit Mata Lhok Asahan-Aceh Timur US (43) dan SB (37), Warga Kec. Julok-Aceh. Kelimanya diamankan petugas di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 06.30 WIB.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 49.300.000, tiga pucuk senjata api jenis Pistol dalam bagasi mobil, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magazine di bawah kolong torrent. Petugas juga menyita beberapa aset milik tersangka diantaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, serta kebunn karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun. Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pencucian uang terkait bisnis sabu yang mereka jalankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL berperan sebagai distributor dan penyandang dana. Sedangkan HD, R (DPO) dan M (DPO) yang tinggal di Malaysia, bertugas mengambil barang dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kemudian HD memberikan barang tersebut kepada HS sebagai pengumpul. Sementara US dan SB bertugas mempersiapkan barang yang akan diedarkan. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus berikutnya adalah hasil pengungkapan BNN, dimana telah  diamankan sejumlah 16.043,2 gram sabu yang disembunyakan didalam baby stroller (kereta dorong bayi). Dari kasus tersebut petugas mengamankan seorang kurir wanita berinisial F (35), warga Kelurahan Ngedukelu Kec. Bajawa, Nusa Tenggara Timur.
F diamankan petugas di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (16/2), saat membawa 17 set kereta dorong dengan menumpang pick up. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan belasan ribu gram sabu yang disembunyikan didalam 15 set kereta dorong. Kepada petugas F mengaku di perintah oleh seseorang untuk menjemput paket stroller asal Cina tersebut. F yang saat ini bermukim di Pakusari, Jember, Jawa Timur, berangkat ke Jakarta untuk mengambil paket dan menunggu perintah selanjutnya.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Atas perbuatannya F terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh barang bukti hasil sitaan harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasusnya. Pemusnahan yang dilakukan BNN hari ini adalah yang ke lima kalinya di tahun 2015. Dalam kurun waktu tiga bulan, BNN telah berhasil memusnahkan sedikitnya 2.541,8 Kg ganja, 973,6 Kg sabu dan 1.490 butir pil ekstasi. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba.(red)

PABRIK MIE BERFORMALIN DIGEREBEK POLISI


LOMBOK ,Lintas Republik
Tim Buser dan Intelkam Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama kasi pengawasan obat dan makanan Dinas Kesehatan (Dikes) Loteng menggerebek pabrik pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin di kampung Senang, lingkungan Bagik Renda, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah. Kamis, (23/4/2015)
Saat penggerebekan, empat orang karyawan sedang memproduksi mie kuning yang biasa di pakai untuk bakso. Petugas yang melakukan penggerebekan menyita satu botol fanta besar (diduga formalin atau pengawet mayat), dua botol sampel air rebusan mie dan mie kuning siap jual ke pasaran.
Pemilik gudang Haerullah bersama empat orang karyawannya dan barang buktinya dibawa ke Polres Loteng. Haerullah mengaku, formalin yang digunakan sebagai bahan campuran mie kuning olahannya didapat dari salah satu toko peternakan ayam diwilayah Cakra, Mataram.
Masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik hanya mengetahui pabrik itu memproduksi mie kuning biasa. Sebelum pabrik ini beroperasi di Bagik Renda, pabrik mie kuning ini beroperasi di kampung Serengat dan genap satu tahun pabrik mie kuning berformalin ini beroperasi di Bagik Renda.
Berdasarkan pengakuan pemilik pabrik Haerullah, hasil produksi dijual kesetiap pasaran dengan cara dibungkus plastik ukuran 1 Kg. Haerullah, 45 tahun selaku pemilik pabrik tempat olahan dikenakan pasal 136 huruf b, Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda Rp.10 miliar.(red)

Gara-Gara Terobsesi Film Porno,2 Pemuda Nekat Bunuh Dan Perkosa Janda Muda


Pekanbaru,Lintas Republik
Dua tersangka pembunuh sekaligus pemerkosa janda muda di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kini telah ditahan. Keduanya mengaku terobsesi melakukan hubungan seks karena hobi nonton film porno.

Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Pandra Arsyad menyatakan, ihwal hobi nonton film dewasa ini disampaikan tersangka Ih (17) dan Az (22) dalam pemeriksaan polisi. Film dewasa itu mereka simpan filenya di handphone masing-masing.

"Ih mengaku suka nonton film porno itu, sehingga setiap kencan sama korban selalu minta dilayani layaknya hubungan suami istri," kata Pandra kepada wartawan, Kamis (23/4/2015).

Hal yang sama juga diakui tersangka Az. Hanya saja dalam kasus ini, Az belum mau mengaku kalau dia ikut memperkosa mayat Romlah (25) yang sama-sama warga Selatpanjang, Ibu Kota Kepulauan Meranti.

"Tapi pengakuan Ih, bahwa Az ikut terlibat memperkosa mayat janda itu. Mereka melakukan hubungan seks dengan mayat secara bergiliran," kata mantan ajudan Kapolri Jenderal Sutanto itu.

Tersangka Ih dengan korban selama ini berstatus pacaran. Namun Ih mengaku, belakangan ini korban juga menjalin asmara dengan pria lain. Ih merasa cemburu, apa lagi korban pada Minggu (19/4) malam pukul 23.00 WIB, tak mau diajak hubungan intim sebagaimana biasa mereka lakukan selama ini.

"Ih kesal dan merasa cemburu karena diajak hubungan intim tidak mau. Makanya korban langsung dicekik sampai tewas, setelah itu tersangka menyetubuhi mayat korban," terang Pandra.

Polisi terus mendalami proses penyidikan ini dan mengedepankan pendekatan spiritual. Apa lagi satu tersangka Ih masih tergolong muda. Kedua tersangka ini sama-sama putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Kita pelan-pelan untuk mengungkap perilaku seks mereka yang menyimpang ini. Sebab, tersangka Az belum mau mengaku ikut memperkosa mayat janda. Az hanya mengaku turut serta menguburkan mayat korban," ujar Pandra.(red)

PENEMUAN BOM RAKITAN OLEH WARGA DI AMBON


Ambon,Lintas Republik
Pada hari Rabu 22 April 2015 sekitar pukul 18.00 WIT telah ditemukan benda berupa 1 (satu) buah kaleng cat Metrolite yang berisi 11 (sebelas) buah bom rakitan oleh Sdr. La Ato (39 Thn) dan Sdr. Udin (45 Thn) warga Desa Batu Merah Dalam Kel Amentelu, Kec Sirimau, Ambon. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polda Maluku.

Penemuan ini berawal dari warga atas nama  La Ato yang hendak ke pasar untuk melakukan aktifitasnya yaitu berjualan dan dalam perjalanannya menuju pasar di perjalanan Sdr. La Ato melihat dan menemukan timbunan tanah yang mencurigakan dan diatas tanah tersebut diletakkan 1 (satu) batu seukuran kelapa.

Merasa curiga dengan apa yang dilihatnya kemudian Penemuannya tersebut segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat atas nama Sdr. Udin (45 Thn). Dari laporan tersebut ketua Rt atas kesepakatan warga bersama-sama menggali timbunan tanah tersebut.Dari tanah yang di gali warga menemukan beberapa benda-benda yang membuat mereka sempat kaget dan was-was,benda tersebut diantaranya adalah :
Kaleng Cat merk Metrolite,Bom Rakitan sebanyak 11 buah,Kaleng kosong sebanyak 1 buah,
Korek api kayu sebanyak 3 buah.
Penemuan tersebut akhirnya dilaporkan oleh Ketua RT bersama warga ke anggota Polri yang kebetulan tinggal disekitar lokasi kejadian, yang selanjutnya melaporkan penemuan tersebut ke Mapolda Maluku.
Pukul 18.50 WIT, anggota Gegana Polda Maluku tiba di lokasi dan segera melakukan sterilisasi lokasi. Barang bukti kini diamankan ke Mapolda Maluku.(red)

Kewenangan Polisi Tilang STNK Mati

Apakah Polisi punya wewenang menilang sepeda motor yang STNK-nya telah mati 2 tahun.?
foto:ilustrasi
Jombang,Lintas Republik
Pada dasarnya, secara umum pihak Kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).
Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.
Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.
Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.
Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”
Selain itu, Polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.(inf/LR)

SERAH TERIMA JABATAN WAKAPOLRES DAN KABAG OPS POLRES PURBALINGGA

serah terima jabatan (Sertijab)
PURBALINGGA,Lintas Republik
Bertempat di halaman Polres Purbalingga pagi,Jum'at, 24 April 2015 telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan Wakapolres dari pejabat lama Kompol Hendri Yulianto, S.I.K, M.H kepada pejabat baru Kompol Drs. Muh Samdani, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasiamdal Subditkamsel Ditlantas Polda Jateng, Kompol Hendri Yulianto, S.I.K, M. H akan menduduki jabatan baru sebagai Wakapolres Klaten.
Sementara Kabag Ops Kompol Juwarto, S.H menduduki jabatan yang sama di Polres Brebes, digantikan oleh AKP Noor Yadhi, S.H, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Cimanggu Polres Cilacap.
Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji, S.I.K dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama dan selamat bertugas di tempat yang baru.
“Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat bertugas dilingkungan Polres Purbalingga,” kata Kapolres.
Menurutnya, mutasi jabatan dilingkungan Polri merupakan bentuk penghargaan organisasi serta promosi jabatan kepada personil yang telah menjalankan tugas dengan baik sekaligus sebagai kebijakan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Dalal sambutannya Kapolres AKBP.Anom S,juga menyampaikan Pesan kepada seluruh anggota jajaran Polres Purbalingga,agar selalu mempertahankan dengan meningkatkan dedikasi dan prestasi kerja serta selalu menjaga semangat kebersamaan 
“Mari kita pertahankan dengan meningkatkan dedikasi dan prestasi kerja serta selalu menjaga semangat kebersamaan. Disamping itu tingkatkan hubungan kemitraan dengan instansi lain serta seluruh komponen masyarakat agar masyarakat turut serta secara aktif dalam menjaga dan memelihara keamanan di kabupaten Purbalingga juga wilayah hukum Polres Purbalingga”kata Kapolres AKBP. Anom Setyadji.(red)

KPK,Kembali Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap Di Hotel Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan kasus suap di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali.

Jakarta,Lintas republik
Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pihak, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali, Kamis 9 April 2015 malam. Diduga, penangkapan ini terkait tindak pidana penyuapan.

Berdasarkan informasi  kasus suap itu melibatkan anggota DPR RI berinisial An, anggota Polri Briptu Ag dan pihak pengadilan negeri di Jakarta. Saat ini, terduga suap tersebut telah di bawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. 

"Benar ada OTT, sudah dimintai keterangan di lantai 7," ujar salah seorang sumber di KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) dini hari. Namun terkait siapa anggota DPR RI yang dimaksud dan asal partainya, dia enggan menyebutkan. 


Selain pihak yang diduga sedang melakukan transaksi suap, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, 2 mobil Innova dengan nomor polisi  B 1183 UJ dan Mercedes Benz silver dengan nomor polisi B 1183 FDR.

Sementara menurut informasi yang beredar, salah satu pihak yang tertangkap tangan ini adalah anggota DPR RI berinisial An, anggota Polri Briptu Ag dan Amggota pengadilan negeri di Jakarta. Diduga ada juga pihak swasta.(red)

DAK TAHUN 2014 MOJOKERTO BELUM TERSENTUH HUKUM

SDN Sumber Tanggul II Kec. Mojosari
Mojokerto,Lintas Republik 
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun anggaran 2014 untuk rehab Sekolah Dasar Negeri(SDN)yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto,sangat memprihatinkan oleh karena itu aparat penegak HUKUM harus turun tangan untuk menyelamatkan uang rakyat.

Hal ini di karena ada dugaan dalam pelaksanaan rehab Sekolah Dasar Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto di jadikan ajang bancaan oleh oknum Dinas Pendidikan.

Dari hasil investigasi yang di lakukan team di lapangan menemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan speck yang di tentukan sehingga menyimpang dari RAB dan RKS.

Selain itu team juga menemukan dugaan adanya potongan-potongan anggaran yg dilakukan oleh oknum dari Dinas Pendidikan.

Dan dari dugaan ini di perkuat dengan adanya pengakuan dan Sungguh mencengangkan team,Setelah menerima adanya pengakuan oleh PA(Pengguna Anggaran)dimana dari pengakuan itu dikutip bahwa disetiap anggaran yang di kucurkan itu dikenakan adanya potongan 10% dari setiap PA selain itu belum lagi oknum dari UPTD.

Dari sini jelas dapat di simpulkan bahwa pengucuran uang rakyat yang digelontorkan oleh negara tidak sesuai dengan harapan masyarakat,dalam hal ini terutama khusus untuk di dunia pendidikan.

Dimana dengan adanya program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan di dunia pendidikan salah satunya adalah memperbaiki  sarana dan prasarana pendidikan agar anak didik di dalam belajar bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik,yang aman dan nyaman.

Oleh karena itu dari aparat penegak hukum baik KAPOLRES dan KEJAKSAAN NEGERI KAB.MOJOKERTO di harapkan harus cepat segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.(END/TEAM)


Kalah Dalam Sidang Gugatan di PTUN Surabaya, Kades Balongmasin Ajukan Banding

Mojokerto,Lintas Republik
Kasus antara Kepala Desa "Ulis Sumardi",desa Balongmasin Kec.Pungging Kab.Mojokerto dan Mantan Kasi Pembangunan Desa,"Sismoharjo" hingga sampai ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ini bermula dari Surat Keputusan Kepala  Desa (SKKD) nomor : 141/04/416-310.14/2014 yang diterbitkan oleh Kades Ulis Sumardi pada tanggal 17 Juni 2014  tentang Pemberhentian Kepala Seksi Pembangunan Desa Balongmasin Kec.Pungging Kab.Mojokerto

Merasa keberatan dengan keputusan Kades Ulis Sumardi atas Pemberhentiannya sebagai Kasi Pembangunan,Sismoharjo bersama Kuasa Hukumnya Adi Susanto,SH membawa perkaranya ini ke Meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kasi Pembangunan,Sismoharjo Dalam Gugatannya pada tanggal 02 september 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Surabaya tanggal 03 september 2014 dalam Register Perkara Nomor : 138/G/2014/PTUN.SBY, mengajukan  seluruh gugatannya dengan beberapa alat bukti berupa surat-surat yang di beri tanda P-1 sampai dengan P-11 yang bermaterai cukup serta telah di cocokan dengan aslinya karena merasa keberatan dengan Surat keputusan kepala Desa (SKKD) nomor : 141/04/416-310.14/2014 yang di keluarkan oleh Kades Balongmasin yaitu Ulis Sumardi.

Dimana dalam SKKD yang di keluarkan oleh Kades Ulis Dan dari SKKD yang di keluarkan Kades Balongmasin ini dengan menerbitkan obyek sengketa tentang Pemberhentian Sismoharjo sebagai Kepala Seksi Pembangunan Desa Balongmasin Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto adalah dapat di kategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum dan melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik khususnya azas bertindak sewenang-wenang,tidah cermat/teliti dan dianggap pula menyalahi hukum PERDA KAB.MOJOKERTO Nomor 04 Tahun 2011 tentang perubahan atas PERDA KAB.MOJOKERTO Nomor 04 tahun 2006 tentang Perangkat Desa khususnya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tentang tata cara pemberhentian Perangkat Desa.

Proses sidang pengadilan yang di gelar oleh PTUN Surabaya ini cukup alot dan memakan waktu hingga berbulan-bulan karena antara Ulis Sumardi  (tergugat) Kades Balongmasin kec.Pungging Kab.Mojokerto dengan Sismoharjo  (Penggugat) Mantan Kasi Pembangunan Desa Balongmasin sama-sama bersikeras dalam pembelaan dengan didampingi para Kuasa Hukumnya  masing-masing.

Setelah melalui beberapa kali persidangan akhirnya diputuskan dalam  permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya,pada hari kamis,15 januari 2015,oleh Irna,SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim,Yarwan SH.MH dan Edi Firmansyah sebagai Hakim anggota ,yang di bacakan pada hari Selasa 20 januari 2015 ,sesuai dengan pasal 108 (2) Undang-Undang No.5 tahun 1986 jo.Undang-Undang No.9 tahun 2004 ,dimana dalam amar putusannya Mantan Kasi Pembangunan Desa Balongmasin,Sismoharjo sebagai pemenang  dalam gugatan sesuai dengan Putusan yang di bacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan mengabulkan seluruh gugatan termasuk membatalkan obyek sengketa dari surat keputusan Kades (tergugat) Nomor : 141/04/416-310.14/2014 tertanggal 17 juni 2014 yang di terbikan oleh Kepala Desa Balong masin kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.

Kalah dalam Gugatan di persidangan tersebut ,Kades Balongmasin pada hari senin tanggal 9 pebruari 2015 melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Surabaya tanggal 20 januari 2015,dengan di dampingi kuasa hukumnya. Hingga sampai berita ini diturunkan masing-masing pihak masih menunggu jalannya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Surabaya.(Sim/red)

Thursday, April 23, 2015

PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DITLANTAS POLDA JATENG BAGI PARA AWAK PO BUS


Pemalang,Lintas Republik
Pada hari rabu tanggal 22 april 2015 jam 09.00 wib bertempat di aula bhayangkara Polres Pemalang telah dilaksanakan binluh pengelola sarana angkutan para awak PO Bus dan menyampaikan kampanye keselamatan lalu lintas dari Direktorat lalu lintas Polda Jateng.

Kegiatan di hadiri sopir dan awak bus dan pengurus PO Bus AKAP yang ada di pemalang yang berjumlah 30 orang, KOMPOL AIDIL dari Dit lantas Polda Jateng menyampaikan di harapkan para kru Bus mentaati peraturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan yaitu kecelakaan lalu lintas bahwa kecelakaan biasanya di awali dengan pelanggaran, diantaranya melebihi muatan, berhenti di sembarang tempat karena menaikan/menurunkan penumpang dan mengendarai dengan kecepatan tinggi sehingga membahayakan pengguna jalan yang lain
Dalam peningkatan keselamatan operasional di jalan diharapkan kru bus/sopir bus mentaati safety riding kalau sudah mentaati sefety riding di harapkan hasil para kru/sopir mendapatkan keterampilan operasional dan mematuhi peraturan bidang lalu lintas.

Dari pihak petugas/polri ada skala prioritas dalam hal penindakan terhadap pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, upaya ini di lakukan untuk mengurangi/menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.
Dalam perekrutan awak bus diharapkan mempunyai skil dengan di buktikan dari lembaga pendidikan keterampilan ( LPK ) dengan binluh tersebut para peserta serius mendengarkan karena dapat tambahan ilmu sehingga komitmen akan mentaati semua aturan lalau lintas
Hadir juga IPTU NURDINOWO selaku KBO Sat Lantas mewakili Kasat Lantas, IPDA TEGUH HADI SANTOSO Kanit Dikyasa, dan IPDA SAHRANI selaku Kanit Laka.(red)

Dua Tersangka Tindak Kejahatan Berhasil Di Ringkus SatReskrim Polresta Palembang


Ruang penyidik
Palembang,Lintas Republik
Jajaran Sat reskrim Polresta Palembang berhasil ringkus 2 pelaku kejahatan yang telah menjadi Target Operasi dalam Ops Sikat Musi 2015 yang mulai berlangsung kemarin hari kamis tanggal 23 April 2015.
Kedua pelaku tersebut yaitu inisial kgm m.s als p bin kgs ah (25 th), warga kec.bukit kecil palembang terlibat dalam perkara Curanmor R2 TKP di parkiran depan toko remifa pusat jual beli batu akik jalan jend Sudirman Kec. IT I Palembang yang terjadi pada hari sabtu tgl 28 maret 2015 pukul 19.00 wib, pelaku tersebut berhasil dilakukan penangkapan kemarin hari kamis 23 april 2015.
Yang kedua yaitu pelaku pencurian inisial a als i (21 th) warga kel. 23 Ilir kec. Ilir Barat I palembang TKP Jalan Torpedo no. 117 Rt 01 Rw.02 Kec. Kemuning Palembang yang terjadi pada hari jum'at tgl 27 maret 2015 jam 03.00 Wib.
Pelaku tersebut juga berhasil dilakukan penangkapan kemarin hari kamis tanggal 23 april 2015 oleh unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang. Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolresta Palembang guna dilakukan proses penyidikan.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi, SIK menerangkan saat ini telah berlangsung Ops Sikat Musi 2015 dengan sasaran pengungkapan kasus para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat (Curat, Curas, dan Curanmor) serta tindak pidana lain guna menciptakan kota Palembang aman, dan nyaman.(red)

Tua – tua Keladi, Semakin Tua Ulahnya SeMakin Menjadi

ilustrasion
Mojokerto, Lintas Republik 
Gaplek Kriwilan - Wis Tuwek Panggah Petakilan setidaknya peribahasa jawa ini patut untuk di sematkan di ubun – ubun sang kakek cabul ini. Sejenak masyakat Balongwono dibuat geger oleh ulah Sugiono, pria asal desa Balongwono kecamatan Trowulan yang biasa di panggil Nono telah berbuat mesum terhadap keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku Madrasah Iftida’iyah – Mabniyatul Ihsan di kecamatan Trowulan kelas 2 ( dua ). Pria beranak 3 ( tiga ) dan bercucu 1 ( satu ) ini melancarkan aksi bejatnya di pinggiran sawah, kebetulan salah seorang warga yang sedang melintas  memergokinya, dan peristiwa tersebut di ceritakannya pada warga lainnya, dengan berbagai pertimbangan akhirnya para warga sepakat untuk melaporkannya ke Polsek Trowulan

Peristiwa naas itu terjadi ketika sang keponakan  ( sebut saja bunga ) pulang sekolah, seperti biasanya bermain di sekitar pekarangan rumahnya sambil menunggu kedatangan ibunya yang berprofesi sebagai seorang penjual jamu keliling. Karena ayah bunga sudah meninggal sehingga segala kebutuhan ekonomi keluaraga gadis kecil ini harus di pikul oleh ibunya, dengan sepeda angin yang butut sang ibu menjalani profesinya sebagai penjual jamu keliling.

Entah setan apa yang meranjingi otak si Nono yang berstatus pengangguran sucses ( yang sucses nganggurnya, =Red. ) sehingga akal sehatnya tak fungsi alias tak waras lagi, dengan berbagai kelicikan yang di milikinya  Nono mencoba merayu Bunga sang gadis yatim yang polos dan lugu tersebut untuk diajak jalan – jalan naik motor sembari menunggu kedatangan ibunya.

Setelah berputar – putar keliling kampung si Nono menghentikan motornya di area persawahan desa setempat ( Balongwono ) dan mengajak Bunga turun, di gandengnya tangan gadis kecil itu berjalan menyusuri jalan setapak ( galengan = Jawa Red.), tibalah di suatu tempat tak jauh dari pinggiran sawah tersebut di situlah aksi bejat sang paman dilakukannya, kehormatan gadis mungil tersebut di buang begitu saja bersama onggokan selaksa jerami yang berserakan di lokasi tersebut.

Singkat cerita ketika peristiwa tersebut mendapat tanggapan kepolisian, sehingga pada tanggal 29 Maret 2015 Polsek Trowulan melayangkan surat panggilan kepada Nono sang paman cabul tersebut agar datang ke Mapolsek untuk di mintai keterangan, Nono sudah keburu kabur entah kemana seakan raib ditelan bumi.

Sebenarnya ibu bunga ( korban ) berniat untuk selesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan , karena bagaimanapun juga pelaku adalah saudaranya dan aib keluarga tersebut tidak menyebar ke mana – mana, “cukup sampai di sini saja benang merah ini diputus mas” kata ibu korban dengan terbata –bata saat awak media ini lakukan investigasi .

Namun warga yang mendengar berita tersebut geram sehingga tanpa di mintai tolong pun beberapa warga sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat dan kabarnya sebagian warga lagi berjaga – jaga bilamana melihat Nono, warga akan menyergap dan menghakiminya selanjutnya digelandang ke Mapolsek terdekat. ( Yhon/hsb )             

    

Tipu Juragan ”Es Degan”Sang Makelar Mobil di Ciduk Polisi

Mojokerto,Lintas Republik
Berawal di tahun 2014 dan kebetulan juga masih nuansa tahun baru pada waktu itu, tepatnya hari Minggu tanggal 5 Januari angan – angan dari ibu SHR ( inisial= Red.)  pemilik warung es - degan  ( kelapa muda ) asal Ds.Wates Umpak Kec. Trowolan, untuk membeli mobil agar dapat  mempermudah mengangkut bahan baku dagangannya ternyata hanya tinggal isapan jempol saja, lantaran uang ibu SHR yang berjumlah Rp. 30.000.000,00 raib di bawa kabur Susanto ( 40 ) sang makelar mobil Jakartaan asal Dsn. Pandan sili Ds. Wonorejo Kec. Trowulan.

Menurut pengakuan SHR, bahwa Susanto menawarkan mobil Expas jenis pick-up dengan kondisi mesin “yahud” body oke tapi plat Jakarta juga berharga agak miring dan dia pun sanggup mengurus mutasi mobil tersebut bila memang deal ( jadi ).“Kalau disini perkiraan harganya berkisar  RP.50.000.000,00 sedangkan di Jakarta hanya sekitar Rp.30.000.000,00 mbak,” imbuh Susanto.

Profesi sebagai makelar mobil luar kota ( Jakartaan ) tersebut sudah lama di tekuninya menurut cerita salah seorang teman Susanto, dan dia pun mengaku punya showroom mobil di kawasan Brangkal kepada SHR. Laksana terhipnotis segala macam pengakuan dan polosan sang makelar  uang sebesar Rp.30.000.000,00 tersebut terlepas dari tangan ibu SHR di sertai kwitansi dengan rincian penyerahannya dibagi dalam dua tahap tapi masih dalam satu hari, (  menurutnya )  yaitu : Rp.15.000.000,00 diserahkan sekitar jam 10.00wib. di rumah pembantunya Dsn. Tangkil Ds. Modongan Kec. Sooko, sedangkan sisanya Rp.15.000.000,00 lagi di serahkan sore harinya di rumah SHR sendiri Ds.Wates Umpak Kec. Trowulan, saat penyerahan uang tersebut SHR melibatkan anaknya sebagai saksi yang tercantum di sisi kiri bawah kwitansi yang di tulisnya. Walaupun orang kepercayaan SHR ( sebut saja “cak Tomo” ) sudah mengingatkannya berulang kali agar SHR waspada dengan modus penipuan yang kian beragam versinya, namun SHR tak menggubrisnya.

Setelah selang beberapa hari Susanto pun menghubungi SHR via telepon, mengatakan bahwa mobil yang di janjikannya mengalami kecelakaan  di wilayah Pekalongan. Mendengar berita tersebut kontan SHR geram, singkat cerita SHR mengatakan kepada Susanto bila mobil tidak di dapat tunjukkan berarti uangnya harus kembali. Terjadi adu argument dalam hal ini, masing – masing bersikeras mempertahankan pendapatnya, dan akhirnya Susanto menyanggupi mengembalikan uang SHR tapi tempo 2 bulan, setelah berselang dua bulan Susanto meminta tempo dua bulan lagi begitu selanjutnya jawab Susanto ketika di hubungi SHR.

Setelah lost kontak kurang lebih 5 bulan akhirnya Susanto menghubungi SHR, untuk meminta nomor rekening kepada SHR karena dia mau mentransfer sejumlah uang padanya. Karena SHR tidak mempunyai rekening akhirnya nomor rekening teman SHR yang di kasihkan pada Susanto, setelah di cek memang benar adanya uang sejumlah Rp.5.000.000,00 telah di transfer ke rekening teman SHR, tapi cuma itu saja dan selanjutnya tak ada kabar beritanya lagi, karena tidak adanya etikat baik dari Susanto untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan ketika SHR terakhir kali mempertanyakan uangnya via telpon, Susanto marah – marah,
“Jangankan kau bawa body guard, bawa apapun saya gak takut.” Mendapat jawaban tersebut akhirnya SHR melaporkan masalah tersebut ke Polsek Trowulan, diterima oleh pak Pri ( anggota Reskrim Polsek Trowulan ) dan pak Pri tidak berani menerima laporan SHR karena kejadiannya berada di wilayah hukum Polsek Sooko, sehingga SHR di sarankan untuk menghubungi Polsek Sooko akhirnya berangkatlah SHR ke Polsek Sooko dan di terima oleh pak Sugeng ( anggota Reskrim Polsek Sooko ), sampai detik ini perkara tersebut di tangani oleh Polsek Sooko termasuk penjemputan dan penahanan sementara Susanto menunggu proses selanjutnya di pengadilan.  (yhon/her/wid).    

Search