Riau INHU.LR
R.Erisman yang mantan Sekretariat daerah Indragiri hulu (jumat 4/15)Resmi di
tahan penyidik Kejaksaan negri Rengat Raja erisman yang telah satu tahun
ditetapkan sebagai tesangka dalam korupsi APBD Kab Indragiri hulu.
Dari hasil pemeriksaan akhirnya status yang bersangkutan langsung ditingkatkan menjadi Terdakwa dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat.
Dari hasil pemeriksaan akhirnya status yang bersangkutan langsung ditingkatkan menjadi Terdakwa dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rengat.
Kasipidsus Kejari Rengat Roy modino SH menerangkan "Penyidik Kejari Rengat meningkatkan statusnya dari tersangka setelah 3.5 jam di periksa menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD Kab INHU sebesar 2,7 Miliar. Raja Erisman yang telah di tetapkan menjadi tersangka sejak 1 januari 2015 lalu.untuk saat ini Terdakwa sudah kita titipkan di Rutan(Rumah tahanan) kelas II B” ujar.
Saat di tahan terdakwa di bawa ke rutan Rengat dengan mengunakan mobil Kejari
terdakwa yang mengenakan baju kemeja warna putih dan celana hitam terlihat santai
di dampingi pengacarany.Wismar SH MH.
Dalam kasus Raja Erisman ini sebelumnya juga melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Bendahara Pembantu pengeluaran Setda INHU atas nama Rosdianto dan Putra gunawan keduanya telah di vonis oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor*(and/LR)
Dalam kasus Raja Erisman ini sebelumnya juga melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Bendahara Pembantu pengeluaran Setda INHU atas nama Rosdianto dan Putra gunawan keduanya telah di vonis oleh majlis hakim Pengadilan Tipikor*(and/LR)

No comments:
Post a Comment