Nganjuk,LintasRepublik
Terkait
dengan adanya penetapan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) Kelompok tani dan
lokasi penerima bantuan sosial. Pada program penyediaan dan pengembangan sarana
dan prasarana pertanian melalui dana tugas pembantuan APBN Tahun 2014
Kepada
Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dinodai oleh oknum dijajaran Dinas Pertanian
ini. Dari hasil investigasi wartawan Lintas Republik ditemukan ketidak wajaran.
Antara lain dari sekian puluh proyek Kelompok Tani yang mendapat dana bantuan
tersebut banyak yang dimanipulasi atau menyalahi aturan.
Menurut keterangan dari beberapa
Kelompok Tani yang mendapat bantuan proyek tersebut akibat dariulah oknum UPTD
Pertanian yang minta jatah bahkan memotong dana anggaran dari proyek ini dengan
alasan buat jatah pejabat-pejabat di atas. Sedang proyek yang turun diantaranya
adalah Jalan Usaha Tani (JUT). Pelengsengan/saluran irigasi,.Diantara Ketua
Kelompok Tani yang bisa kami mintai keterangan menyebutkan kalau proyek ini
terhenti itu di sebabkan adanya potongan yang tidak wajar yaitu antara 15% s/d
25%.
Ini diperkuat dengan adanya temuan di
lapangan proyek yang amburadul dan penempatan titik proyek yang tidak sesuai
dengan peruntukanya, bahkan adanya manipulasi dari bangunan lama di poles
hingga menyerupai baru,dan juga kami temukan proyek irigasi dangkal yang
seharusnya dilakukan pengeboran baru teryata kami temukan kalau pengeboran
tersebut sudah lama namun di perbaiki sehingga sudah menyalai aturan,
Salah satu Ketua Kelompok Tani yang
kami mintai kerangan dan takut disebut namanyakarena takut dengan ancaman oknum
tersebut yang isi ancamanya” apabila sampean ngomong kesiapa saja tentang
adanya potongan ini,sampean tahun depan tidak diberi lagi” ujarnya.
Bagamana mungkin pembangunan proyek
yang belum selasai/mandek LPJ nya sudah selesai, ini benar benar kebohongan
publik dan konspirasi yang sangat ceroboh dan benar benar pembodohan yang
dipertontonkan pada masyarakat yang tidak tau apa apa , Apakah ini imbas dari
statment Bupatiyang sering kali diucapkan disetiap forum yaitu: “Saya tidak
akan menindak atau memecat bawahan saya dengan adanya penulisan di koran“, maka
bawahannya seakan bertidak semaunya sendiri,
Sementara itu satu satunya UPTD yang bisa
kami temui adalah Kartono Kepala UPTD Baron yang mana dia bertanggung jawab dari beberapa
kelompok tani untuk kecamatan menyatakan, kalau dirinya tidak pernah memungut
dana tersebut, “wuah tidak ada pemotongan pak“, ujarnya. “Dan dana tersebut itu
langsung ditranfer ke nomor rekening kelompok tani yang bersangkutan jadi kami
(red) tidak ikut campur dalam pencairan dana tersebut “ lanjutnya,
Ini sangat bertolak belakang dengan apa
yang kami dapatkan dilapangan , ini jelas sangat bertentangan dengan TAP MPR RI
NO XI /MPR RI/ 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan
pencegahan KKN, TAP MPR RI XI / MPR RI/ 1998 tentang penyelenggara Negara yang
bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 20/2001 tentang tindak pidana koropsi. UU
RI No 9/ 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum…(TIM).BERSAMBUNG….

No comments:
Post a Comment