Koran Republik News

Thursday, August 6, 2015

Dugaan Pungli Oknum UPTD Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk

Nganjuk,LintasRepublik
Terkait dengan adanya penetapan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) Kelompok tani dan lokasi penerima bantuan sosial. Pada program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian melalui dana tugas pembantuan APBN Tahun 2014

Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk dinodai oleh oknum dijajaran Dinas Pertanian ini. Dari hasil investigasi wartawan Lintas Republik ditemukan ketidak wajaran. Antara lain dari sekian puluh proyek Kelompok Tani yang mendapat dana bantuan tersebut banyak yang dimanipulasi atau menyalahi aturan.

Menurut keterangan dari beberapa Kelompok Tani yang mendapat bantuan proyek tersebut akibat dariulah oknum UPTD Pertanian yang minta jatah bahkan memotong dana anggaran dari proyek ini dengan alasan buat jatah pejabat-pejabat di atas. Sedang proyek yang turun diantaranya adalah Jalan Usaha Tani (JUT). Pelengsengan/saluran irigasi,.Diantara Ketua Kelompok Tani yang bisa kami mintai keterangan menyebutkan kalau proyek ini terhenti itu di sebabkan adanya potongan yang tidak wajar yaitu antara 15% s/d 25%.

Ini diperkuat dengan adanya temuan di lapangan proyek yang amburadul dan penempatan titik proyek yang tidak sesuai dengan peruntukanya, bahkan adanya manipulasi dari bangunan lama di poles hingga menyerupai baru,dan juga kami temukan proyek irigasi dangkal yang seharusnya dilakukan pengeboran baru teryata kami temukan kalau pengeboran tersebut sudah lama namun di perbaiki sehingga sudah menyalai aturan,

Salah satu Ketua Kelompok Tani yang kami mintai kerangan dan takut disebut namanyakarena takut dengan ancaman oknum tersebut yang isi ancamanya” apabila sampean ngomong kesiapa saja tentang adanya potongan ini,sampean tahun depan tidak diberi lagi” ujarnya.

Bagamana mungkin pembangunan proyek yang belum selasai/mandek LPJ nya sudah selesai, ini benar benar kebohongan publik dan konspirasi yang sangat ceroboh dan benar benar pembodohan yang dipertontonkan pada masyarakat yang tidak tau apa apa , Apakah ini imbas dari statment Bupatiyang sering kali diucapkan disetiap forum yaitu: “Saya tidak akan menindak atau memecat bawahan saya dengan adanya penulisan di koran“, maka bawahannya seakan bertidak semaunya sendiri,

Sementara itu satu satunya UPTD yang bisa kami temui adalah Kartono Kepala UPTD Baron  yang mana dia bertanggung jawab dari beberapa kelompok tani untuk kecamatan menyatakan, kalau dirinya tidak pernah memungut dana tersebut, “wuah tidak ada pemotongan pak“, ujarnya. “Dan dana tersebut itu langsung ditranfer ke nomor rekening kelompok tani yang bersangkutan jadi kami (red) tidak ikut campur dalam pencairan dana tersebut “ lanjutnya,

Ini sangat bertolak belakang dengan apa yang kami dapatkan dilapangan , ini jelas sangat bertentangan dengan TAP MPR RI NO XI /MPR RI/ 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan KKN, TAP MPR RI XI / MPR RI/ 1998 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU RI No. 20/2001 tentang tindak pidana koropsi. UU RI No 9/ 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum…(TIM).BERSAMBUNG….

No comments:

Post a Comment

Search