Koran Republik News

Thursday, August 6, 2015

Satpol PP Nganjuk Kedip-Kedip Tertibkan Galian C Ilegal Di Kecamatan Ngronggot..!!

Nganjuk,LintasRepublik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Nganjuk dinilai lamban dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terlihat masih banyaknya pelanggaran Perda seperti adanya galian pasir ilegal yang masih dibiarkan beroperasi. Padahal itu jelas-jelas melanggar.
"Masih kurang greugeut, seharusnya Satpol PP itu lebih berani bertindak bukan mempertimbangkan. Kalau terjadi persoalan hukum, toh ada yang nangani yakni bagian hukum,"saat dihubungi, Kamis (6/8).

Dicontohkannya, lambannya Satpol PP dalam mengambil tindakan seperti yang terlihat dalam masalah penertiban galian C liar diwilayah kecamatan Ngronggot. Keberadaan galian liar itu sudah menjadi rahasia umum dan hingga kini masih saja beroperasi. "Itu hanya salah satu contoh saja Satpol PP lamban. Seharusnya lebih berani dan tegas. Jangan sampai kondisi seperti ini memunculkan anggapan adanya "main mata", padahal hal itu tidak terjadi. Pokoknya Satpol PP harus cepat bertindak dalam melakukan penegakan perda," tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Hariono  membantah kalau pihaknya lamban dalam mengambil tindakan mengenai keberadaan galian C ilegal diwilayah Kecamatan Ngronggot . Hariono  berdalih saat ini semuanya masih dalam proses. "Kita sudah mendapatkan surat permohonan langsung dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) mengenai penertiban galian C ilegal di desa Kelutan Kecamatan Ngronggot  Tapi kan tidak serta merta kita langsung tertibkan, semuanya ada proses yang harus dilalui," Ancap Harex  saat dihubungi terpisah.

Harex  menjelaskan proses yang dimaksud adalah pemanggilan pemilik galian untuk diklarifikasi. Tidak menutup kemungkinan diantara pemilik galian C itu ada yang tengah mengurus izin IUPnya.
"Paling tidak kita tahu alasannya kenapa masih membuka galian kalau tidak memiliki IUP. Kalau tetap masih saja tidak mau menghentikan setelah kita klarifikasi, kita jelas akan tertibkan," tegas  Harex. "Terlepas apapun alasannya setiap kegiatan usaha galian C harus dilengkapi ijin. Kalau tidak kita akan tertibkan itu," katanya.

Didalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sudah jelas bahwa kativitas penambangan tanpa diengkapi perizinan yang berlaku merupakan bentuk tindakan pidana. Ancamannya hukumannya juga paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar. Tapi kenyataanya masih saja pemilik galian C itu membandel.(tim)

No comments:

Post a Comment

Search