Nganjuk,LintasRepublik
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk dinilai lamban dalam melakukan
penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu terlihat masih banyaknya pelanggaran Perda seperti
adanya galian pasir ilegal yang masih dibiarkan beroperasi. Padahal itu
jelas-jelas melanggar.
"Masih kurang greugeut, seharusnya Satpol PP itu lebih
berani bertindak bukan mempertimbangkan. Kalau terjadi persoalan hukum, toh ada
yang nangani yakni bagian hukum,"saat dihubungi, Kamis (6/8).
Dicontohkannya, lambannya Satpol PP dalam mengambil
tindakan seperti yang terlihat dalam masalah penertiban galian C liar diwilayah
kecamatan Ngronggot. Keberadaan galian liar itu sudah menjadi rahasia umum dan
hingga kini masih saja beroperasi. "Itu hanya salah satu contoh saja Satpol PP lamban.
Seharusnya lebih berani dan tegas. Jangan sampai kondisi seperti ini
memunculkan anggapan adanya "main mata", padahal hal itu tidak
terjadi. Pokoknya Satpol PP harus cepat bertindak dalam melakukan penegakan
perda," tegasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk Hariono membantah kalau pihaknya lamban dalam
mengambil tindakan mengenai keberadaan galian C ilegal diwilayah Kecamatan Ngronggot
. Hariono berdalih saat ini semuanya
masih dalam proses. "Kita sudah mendapatkan surat permohonan langsung dari
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) mengenai penertiban
galian C ilegal di desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Tapi kan tidak serta merta kita langsung
tertibkan, semuanya ada proses yang harus dilalui," Ancap Harex saat dihubungi terpisah.
Harex menjelaskan
proses yang dimaksud adalah pemanggilan pemilik galian untuk diklarifikasi.
Tidak menutup kemungkinan diantara pemilik galian C itu ada yang tengah
mengurus izin IUPnya.
"Paling tidak kita tahu alasannya kenapa masih membuka
galian kalau tidak memiliki IUP. Kalau tetap masih saja tidak mau menghentikan
setelah kita klarifikasi, kita jelas akan tertibkan," tegas Harex. "Terlepas apapun alasannya setiap kegiatan usaha
galian C harus dilengkapi ijin. Kalau tidak kita akan tertibkan itu,"
katanya.
Didalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 sudah jelas bahwa
kativitas penambangan tanpa diengkapi perizinan yang berlaku merupakan bentuk
tindakan pidana. Ancamannya hukumannya juga paling lama 10 tahun dengan
denda paling banyak Rp 10 miliar. Tapi kenyataanya masih saja pemilik galian C
itu membandel.(tim)

No comments:
Post a Comment