
Probolinggo,LintasRepublik
Salah seorang penambang pasir yang diduga ilegal, tewas mengenaskan saat menggali pasir di dekat tebing, tepatnya di sungai Desa Randu Merak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, karena tertimbun tanah tebing sungai.
"Korban yang tewas diketahui bernama Heru (50) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, setelah tertimbun tanah tebing sungai yang merupakan aliran sungai Pancar Glagas Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," kata Kanit Reskrim Polsek Paiton, Iptu Yuliana.
Pihaknya akan mengusut tuntas kejadian yang mengakibatkan salah seorang penambang pasir meninggal dengan dugaan merupakan penambangan pasir ilegal serta akan mengecek status lokasi penambangan itu. Apakah diperbolehkan melakukan penambangan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pengairan atau masih berstatus ilegal.
"Kami masih akan melakukan pengembangan atas peristiwa tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk warga sekitar, rekan korban, maupun keluarga korban, jika di tempat penambangan pasir tersebut benar-benar ilegal, maka akan dilimpahkan ke unit Tipikor Polres Probolinggo," paparnya.
Di sisi lain, warga setempat atau saksi kejadian, Zilmi (30), mengatakan ketika tebing sungai longsor dari ketinggian lima meter, korban tidak sendirian, melainkan bersama rekan-rekannya yang kesehariannya bekerja sebagai penambang pasir.
"Saat kejadian longsor tersebut, saya mendengar teriakan rekan korban meminta tolong, begitu saya menuju sungai Pancar Glagas, tebing sudah dalam keadaan longsor dan ternyata ada salah seorang penambang pasir sudah terkubur," ujarnya.
Ia mengungkapkan aktivitas penambang pasir dan batu di sungai aliran Pancar Glagas ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun.(hum,prob)
No comments:
Post a Comment