Nganjuk ,LintasRepublik
Ini adalah salah satu kisah lagi tentang
perampasan sepeda motor yang sempat marak terjadi dimana-mana, yang dilakukan
oleh para debt collector dengan cara-cara yang seringkali semena-mena.
Hal ini
dialami oleh seorang Anak perempuan dari Bpk Kuswanto yang juga wartawan dari
media Lintas Republik,di mana pada hari Selasa (23/6/15) yang lalu, motor Honda
Vario berwarna merah yang dikendarainya dirampas sedemikian saja di
jalan raya Nganjuk jln Kauman disaksikan oleh banyak orang.
Dapat
dibayangkan betapa malunya SA ketika
itu. Perbuatan debt collector itu lebih mirip perampokan daripada penarikan
barang. Karena si perampas sama sekali tidak memperkenalkan diri secara
baik-baik ataupun memberikan keterangan apapun atas perbuatan perampasannya.
Sehingga SA yang masih remaja hanya bisa gemetaran saja ketika Honda Varionya
dikendarai orang yang tidak dikenalnya tersebut.
Mengira
dirinya dirampok, SA dalam ketakutannya menghubungi ayahnya. Sang ayah
Kuswanto, warga Desa Lambangkuning pandanasri Kecamatan Kertosono yang saat itu
juga mengira anaknya menjadi korban perampokan langsung saja melaporkan
kejadian ini ke kepolisian terdekat, yaitu Polres Nganjuk. Walaupun ada
juga perkiraan Kuswanto kemungkinan yang dialami anaknya tersebut adalah ulah
dari debt collector yang memang banyak menimbulkan keresahan di masyarakat di
berbagai kota di wilayah Nganjuk.
Kepada
Lintas Republik Kuswanto menceritakan
memang benar motor Honda Vario new AG 4225 EH yang dikendarai anaknya tersebut
dibelinya dengan cara kredit melalui FIFGROUP Finace. Dengan uang muka Rp.
3,5 juta pada November 2014, ia
mengambil cara kredit dengan angsuran Rp. 592 ribu karena anaknya
membutuhkannya untuk dikendarai putranya bersekolah. Kuswanto beralasan dirinya melaporkan peristiwa ini ke
kepolisian karena dirinya merasa dirugikan dengan cara perampasan yang
semena-mena itu. “Terus terang, anak saya, dan saya sebagai orang tua serta
isteri saya menanggung beban malu seumur hidup, “tuturnya kepada Lintas
Republik, Kamis (2/7/2015).
Diakuinya
pula, bahwa ia memang terlambat membayar angsuran selama 3 bulan.(petugas
penagih dari FIF Finance) dua kali mendatangi dirumahnya. Yang pertama tidak
dapat bertemu, yang kedua kalinya bisa bertemu, yaitu pada hari Jumat,Pada saat
itu Kuswanto menjanjikan akan membayarnya
3 hari lagi. Namun pada hari Senin yang dijanjikannya petugas dari FIF Finace
itu tidak datang. Kuswanto lantas
menelpon hp Petugas FIF yang mengatakan bahwa dirinya masih meeting.
Dan ketika dihubungi lagi setelah meeting Selesai, Petugas FIF mengatakan bahwa
dirinya sudah tidak mengurus penagihan di wilayah Kediri dan sekitarnya, petugasnya sudah ganti.
Setelah itu, terjadilah perampasan Honda Vario new AG 4225 EH yang sedang dikendarai anaknya ke ke Nganjuk
tersebut secara semena-mena itu.
“Laporan
saya ke Polres Nganjuk memang ditanggapi
dengan baik. Bapak Hendra Kristanto
sebagai Kasat Reskrim menangani dengan serius. Kepala Cabang FIF Nganjuk
dalam waktu dekat ini akan di panggil ke Polres Nganjuk untuk didengarkan
keterangaannya, selain itu barang bukti sepeda motor Honda Vario new masih
berada di kantor FIF Nganjuk.
Ditambahkan
oleh Kuswanto , kabar terakhir, kasus ini masih mau diadakan gelar perkara dan
pihak FIF akan masih mendatangkan
tim perdatanya dari Kediri. “Wah, ini saya benar-benar kecewa. Kasus pidana, BB
sudah ada, pelaku sudah ada. Kenapa dibawa ke perdata?”, ucapnya dengan nada
sumbang.
Debt
collector, sebenarnya sudah tak bisa lagi melakukan perampasan secara
semena-mena, dikarenakan Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri
Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu : PERMENKEU
NOMOR : 130/PMK.010/2012
Salahuddin,
Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, kreditur tidak
bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang
menunggak angsuran. “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak
bisa menyita aset debitur,” tegasnya.*(s.k/LR)

No comments:
Post a Comment