Koran Republik News

Sunday, July 5, 2015

Debt Collector "Rampok Jalanan" Rampas Motor-Masih Marak di Wilayah Nganjuk

Nganjuk ,LintasRepublik
Ini adalah salah satu kisah lagi tentang perampasan sepeda motor yang sempat marak terjadi dimana-mana, yang dilakukan oleh para debt collector dengan cara-cara yang seringkali semena-mena.
Hal ini dialami oleh seorang Anak perempuan dari Bpk Kuswanto yang juga wartawan dari media Lintas Republik,di mana pada hari Selasa (23/6/15) yang lalu, motor Honda Vario  berwarna merah yang dikendarainya dirampas sedemikian saja di jalan raya Nganjuk jln Kauman disaksikan oleh banyak orang.

Dapat dibayangkan betapa malunya SA  ketika itu. Perbuatan debt collector itu lebih mirip perampokan daripada penarikan barang. Karena si perampas sama sekali tidak memperkenalkan diri secara baik-baik ataupun memberikan keterangan apapun atas perbuatan perampasannya. Sehingga SA yang masih remaja hanya bisa gemetaran saja ketika Honda Varionya dikendarai orang yang tidak dikenalnya tersebut.

Mengira dirinya dirampok, SA dalam ketakutannya menghubungi ayahnya. Sang ayah Kuswanto, warga Desa Lambangkuning pandanasri Kecamatan Kertosono yang saat itu juga mengira anaknya menjadi korban perampokan langsung saja melaporkan kejadian ini ke kepolisian terdekat, yaitu Polres Nganjuk. Walaupun ada juga perkiraan Kuswanto kemungkinan yang dialami anaknya tersebut adalah ulah dari debt collector yang memang banyak menimbulkan keresahan di masyarakat di berbagai kota di wilayah Nganjuk.

Kepada Lintas Republik Kuswanto  menceritakan memang benar motor Honda Vario new AG 4225 EH yang dikendarai anaknya tersebut dibelinya dengan cara kredit melalui FIFGROUP Finace. Dengan uang muka Rp. 3,5  juta pada November 2014, ia mengambil cara kredit dengan angsuran Rp. 592 ribu karena anaknya membutuhkannya untuk dikendarai putranya bersekolah. Kuswanto  beralasan dirinya melaporkan peristiwa ini ke kepolisian karena dirinya merasa dirugikan dengan cara perampasan yang semena-mena itu. “Terus terang, anak saya, dan saya sebagai orang tua serta isteri saya menanggung beban malu seumur hidup, “tuturnya kepada Lintas Republik, Kamis (2/7/2015).
Diakuinya pula, bahwa ia memang terlambat membayar angsuran selama 3 bulan.(petugas penagih dari FIF Finance) dua kali mendatangi dirumahnya. Yang pertama tidak dapat bertemu, yang kedua kalinya bisa bertemu, yaitu pada hari Jumat,Pada saat itu Kuswanto  menjanjikan akan membayarnya 3 hari lagi. Namun pada hari Senin yang dijanjikannya petugas dari FIF Finace itu tidak datang. Kuswanto  lantas menelpon hp Petugas FIF  yang mengatakan bahwa dirinya masih meeting. Dan ketika dihubungi lagi setelah meeting Selesai, Petugas FIF mengatakan bahwa dirinya sudah tidak mengurus penagihan di wilayah Kediri  dan sekitarnya, petugasnya sudah ganti. Setelah itu, terjadilah perampasan Honda Vario new AG 4225 EH  yang sedang dikendarai anaknya ke ke Nganjuk tersebut secara semena-mena itu.
“Laporan saya ke Polres Nganjuk  memang ditanggapi dengan baik. Bapak Hendra Kristanto  sebagai Kasat Reskrim menangani dengan serius. Kepala Cabang FIF  Nganjuk  dalam waktu dekat ini akan di panggil ke Polres Nganjuk untuk didengarkan keterangaannya, selain itu barang bukti sepeda motor Honda Vario new masih berada di kantor FIF Nganjuk.

Ditambahkan oleh Kuswanto , kabar terakhir, kasus ini masih mau diadakan gelar perkara dan pihak FIF  akan masih  mendatangkan tim perdatanya dari Kediri. “Wah, ini saya benar-benar kecewa. Kasus pidana, BB sudah ada, pelaku sudah ada. Kenapa dibawa ke perdata?”, ucapnya dengan nada sumbang.

Debt collector, sebenarnya sudah tak bisa lagi melakukan perampasan secara semena-mena, dikarenakan Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu : PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012


Salahuddin, Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengatakan, kreditur tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak angsuran. “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur,” tegasnya.*(s.k/LR)

No comments:

Post a Comment

Search