
SIDOARJO,Lintas Republik
Sesuai keputusan( Mendagri) Menteri dalam Negeri tentang pemerintah memberikan jaminan hari tua terhadap semua pegawai negeri sipil serta kesejatraan dan pangkat dalam pengabdian terhadap Negara,sehingga aturan serta kode etik harus ditaati oleh setiap (PNS) Pegawai Negeri Sipil . memang pada saat itu guru dan dosen PNS selalu di perbantukan untuk belajar mengajar di sekolah Negeri atau sekolah swasta ,tetapi setelah di bentuknya peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 di jelaskan bahwa pegawai negeri sipil di larang melakukan usaha atau pun dobel status .
Bermula dari laporan masyarakat, terkait kepala Sekolah Yapalis krian sidoarjo melakukan dobel status ,hal itu hingga sampai dua priode yakni pada tahun 2012 hingga tahun 2018 dari kejadian ini diduga oknum PNS melanggar ketentuan pasal 48 Undang Undang nomor 14 tahun 2005 tentang menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga asumsi publik sebagai obyek untuk memperkaya diri, sehingga mendapat gaji dari kepala sekalah juga gaji pegawai Negeri Sipil hal itu di lakukan hampir 6 tahun tetapi pihak kepala dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo terkesan tutup mata.
Kendati demikian saat dikonfirmasi awak Media trans9 mengatakan bahwa,” memang saya masih aktif menjadi Pegawai Negeri Sipil dan selama ini saya tugaskan dan di perbantukan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo ,tetapi kalau mengusik kridibilitas saya anda silakan datang ke Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sidoarjo dan perlu di ketahui bahwa kami di tunjuk oleh ketua yayasan yakni haji jamal mawardi ,” ungkapnya.
Dari pengakuan kepala sekolah yapalis yakni Purwono ketika di konfirmasi awak media dengan keadaan tenang dan santai dan tidak merasa bersalah dengan tindakan yang dilakukan selama ini, ternyata rumor yang di terima, bawah kepala dinas kabupaten Sidoarjo pernah menjadi murid dari kepala sekolah yapalis yakni PURWONO warga krikilan driyorejo Gresik .
Dari kejadian ini rupanya kepala dinas pendidikan Sidoarjo yakni Mustain Balada menghalalkan segala cara untuk memposisikan dan merefensi Purwono sebagai Kepala sekolah yang mempunyai dua gaji , sementara di sela kesibukan Mustain balada kepala dinas kabupaten Sidoarjo ketika di konfirmasi pimpinan media via hendpon seluler mengatakan bahwa,” memang sah sah aja karena kalau di tarik semua jadi menimbulkan masalah besar,” ujarnya.
Tetapi dari perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan perundang undangan yang di atur oleh peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 ,bahwa kedua oknum dari kepala sekolah maupun kepala dinas telah berkolaborasi memfaatkan situasi yang ada sehingga secara otomatis melanggar ketentuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, untuk itu seyogyanya diberi sanksi PP nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian anggota (PNS) Pegawai Negeri Sipil,” .
Untuk itu pihak BKD dan Ispetorat kabupaten Sidoarjo harus ambil sikap tegas terhadap oknum pegawai PNS yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan . (IW)
No comments:
Post a Comment