Koran Republik News

Wednesday, March 4, 2015

Bawa Sabu, Oknum Pegawai Telkom Dibekuk Polisi

brt610980063
Pasuruan,Lintas Republik
Seorang pegawai telkom di Pasuruan, dibekuk satuan Reskoba Polres Pasuruan, lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu saat akan melakukan karaokean di sebuah tempat karaoke yang berada di kompleks Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang diketahui bernama Syaiful Fathurrozi, (30), warga Dusun Sukorame, RT/04 RW/06 Kelurahan Durensewu, Kecamatan Pandaan, kabupaten setempat tersebut, tak bisa berkutik saat petugas memeriksa semua barang yang ia bawa, termasuk di dalam saku bajunya.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di Parkiran depan tempat karaokean Srikandi di kompleks Tamandayu. Pada waktu itu kami langsung menggeledah badannya, dan kami temukan sabu-sabu yang ditaruh di dalam kantong plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna putih seberat 0,3 gram, serta 1 buah HP warna putih merk Sony Erikson,” ujar Kasat Narkoba AKP Salim.
Ia menambahkan, bahwa selanjutnya petugas langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut, pelaku mengaku benar kalau dirinya telah membawa sabu-sabu  yang dibelinya dari Pengedar narkoba yang berada di wilayah Bangil – Pandaan (saat ini menjadi DPO.red).
“Pelaku juga mengaku, kalau dirinya mengkonsumsi sabu-sabu tersebut sudah hampir 8 bulan ini, dimana dalam satu kali membeli satu poket ialah seharga Rp. 200 ribu,” terangnya 
Kini pelaku harus mendekam dijeruji besi rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan oleh pihak kepolisian setempat, pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(red)

No comments:

Post a Comment

Search