Lamongan,LintasRepublik,
Masih belum lama Lamongan di gemparkan dengan adanya penangkapan sekretaris PDIP Perjuangan Lamongan yang kedapatan pesta sabu-sabu (SS) pada malam pergantian tahun baru 2015 oleh Kepolisian Lamongan,
Kini kembali Lamongan di gemparkan oleh penangkapan Yuni Setyowati(36) warga Desa Pakis, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Ironisnya Yuni adalah istri salah satu pejabat kabupaten Lamongan,dimana kala Yuni melakukan pesta Sabu-sabu
bersam rekannya di ketahui sang suami sedang sakit dan menjalani perawatan/opname di rumah sakit.
Yuni Setyowati merupakan istri Ir.Supandi seorang Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan, Yuni diciduk oleh satuan anggota Unit II Satreskrim Polres Lamongan ketika dia bersama teman-temannya sedang melakukan pesta Sabu-Sabu di gudang tembakau dikawasan Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, milik PT Subhika Sarana Rupa Bumi (SSB),
Masih belum lama Lamongan di gemparkan dengan adanya penangkapan sekretaris PDIP Perjuangan Lamongan yang kedapatan pesta sabu-sabu (SS) pada malam pergantian tahun baru 2015 oleh Kepolisian Lamongan,
Kini kembali Lamongan di gemparkan oleh penangkapan Yuni Setyowati(36) warga Desa Pakis, Kecamatan Plumpang, Tuban.
Ironisnya Yuni adalah istri salah satu pejabat kabupaten Lamongan,dimana kala Yuni melakukan pesta Sabu-sabu
bersam rekannya di ketahui sang suami sedang sakit dan menjalani perawatan/opname di rumah sakit.
Yuni Setyowati merupakan istri Ir.Supandi seorang Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Lamongan, Yuni diciduk oleh satuan anggota Unit II Satreskrim Polres Lamongan ketika dia bersama teman-temannya sedang melakukan pesta Sabu-Sabu di gudang tembakau dikawasan Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, milik PT Subhika Sarana Rupa Bumi (SSB),
Beberapa teman Yuni diantaranya,Choniek Mashuri(37)asal Desa Sraturejo,Kecamatan Baureno, Bojonegoro.Eko Tomaji(38) dan Sentot Margono merupakan warga Lingkungan Tanggulrejo, Kelurahan/Kecamatan Babat.
Sang istri pejabat ini Ia tak menyangka kalau pesta sabu-sabu yang digelarnya bersama teman-temannya di gudang tembakau milik PT Subhika Sarana Rupa Bumi (SSB) di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Lamongan, digerebek polisi.
Yuni berontak keras saat empat petugas dipimpin Aiptu Suprapto memasukkan mereka bertiga ke dalam mobil Mitsubishi Kuda untuk dibawa ke mapolres.Ia membentur-benturkan kepala ke tembok gudang. Tak hanya itu. Di tengah jalan, Yuyun juga tak terkendali. Ia meronta-ronta. Dua tangannya menggapai-gapai pintu mobil. sempat pingsan dalam gelar perkara yang dilakukan oleh polisi sehingga membuat petugas kepolisian sempat kebingungan.
Saat terjadi penangkapan Polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain, lima perangkat alat isap SS beserta pipet, tiga korek api gas, dua tungku kecil sebagai pembakar SS, satu gulung aluminium foil dan botol alkohol.
.
Kapolres Lamongan AKBP Trisno Rahmadi kepada wartawan mengatakan, mereka bertiga (yuni,chonik,Eko)ditangkap petugas ketika sedang berpesta sabu di sebuah gudang bekas. Setelah sebelumnya Kanit II Satreskrim Polres Lamongan Ipda Khusen beserta anggotanya juga selesai menangkap tersangka judi bola. Saat itu mereka mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah orang yang ditengarai berpesta SS di gudang tembakau di wilayah hukum Polsek Kedungpring. Persisnya, di kawasan Desa Kalen.
Setelah menangkap tiga orang di gudang ini, kata Trisno, pihaknya kemudian mendalami kasus ini sehingga dari keterangannya kami menangkap lagi satu orang yang diduga adalah pengedar sabu-sabu yang dipakai berpesta, yaitu Sentot Marjono (53) warga Lingkungan Tanggulrejo Babat. "Dari tangan SM ini kami menyita alat hisab dan juga sabu-sabu," terangnya
Sampai saat ini, sang istri pejabat Lamongan bersama 3 orang tersebut masih dimintai keterangan di Polres Lamongan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka pun dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,(Wr)

No comments:
Post a Comment