Jombang, LR _ Berakhir sudah petualangan M Mahfud ( 34
) dan Agus Slamet ( 24 ) warga dsn Bote ds Kedawung kecamatan Diwek yang diduga
kuat sebagai pengedar barang haramPil Koplo.
Pasalnya mereka berhasil dibekuk
pihak berwajib Polres Jombang setelah tertangkap tangan membawa serta menyimpan
pil koplo jenis dobel L sebanyak 1.070 butir.
Penangkapan kedua tersangka pengedar Pil Koplo ini
berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil haram
serta kerap melihat pemuda mengkonsumsi pil koplo.
Dari laporan tersebut,
petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Ketika memperoleh informasi bahwa
salah satu pengedar akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kedua pelaku ditangkap terpisah.
Dari tangan Mahfud, petugas menyita barang
bukti pil koplo sebanyak 986 butir, sedangkandari tangan Agus sebanyak 84
butir. Total pil koplo yang berhasil disita sebanyak 1.070 butir.
Kedua tersangka sudah kami amankan. Selain barang
bukti pil koplo, kami juga menyita dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp
20 ribu. Kasus ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan diatasnya,
ungkap Kasubag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ,” tegasnya_( MoL )

No comments:
Post a Comment