Tiga (3) Pelaku Di Ringkus Satnarkoba Polres Mojokerto, tersangka lainnya melarikan diri.
Mojokerto,LintasRepublikMinggu ,18,januari,2014, Satnarkoba Polres Mojokerto meringkus 3 (tiga) tersangka pengedar dan pemakai Sabu-Sabu(SS).Ketiga (3) tersangka diantaranya adalah Misran(49) warga Purwotengah IV/11 Kec.Magersari Kota.Mojokerto, Ismail Waluyo(38),warga Gedongan I/29 kota Mojokerto dan Bintoro(54) warga dsn.Pacet Utara Ds.Pacet Kec.Pacet Kab.Mojokerto.
Proses penangkapan tersangka pengedar dan pemakai narkoba ini berawal pada Minggu(18/01) sekitar pukul 16.10 wib,saat itu Satnarkoba Polres menangkap Misran di jl.raya Pacing Kec.Bangsal Kab.Mojokerto.Dari tangan Misran para petugas menemukan dua (2) paket SS dan kepda petugas pelaku mengaku kalau barang haram tersebut berasal dari Ismail warga Gedongan,petugas akhirnya mengejar Ismail Waluyo yang kemudian berhasil di tangkap di rumah kediamannya jl.Gedongan I/29 kota Mojokerto ,dari tersangka Ismail petugas menyita 11 poket SS siap edar.Kedua tersangka saat di mintai keterangan mengakui barang-barang itu miliknya dan mereka juga menyebut lagi beberapa rekanannya, yang kemudian saat itu juga petugas memburu tersangka lain.
Petugas akhirnya sekitar pukul 18.00 wib menangkap kembali tersangka bernam Bintoro yang merupakan bandar narkoba yang sudah lama DPO.Dalam penangkapan tersangka Bintoro ini petygas menyita 1 pocket SS, sedangkan untuk rekanan/tersangka lainnya,yaitu C.Sun melarikan diri.
Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Mojokerto,AKP.Sahari,SH.dikonfirmasi,membenarkan ketiga tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai barang haram(SS) tersebut,dan satu diantaranya yakni Bintoro merupakan DPO kita selama setahun terakhir ini dan tersangka ini bisa dikatakan Bandar SS bahkan tersangka ini juga di incar Polrestabes Surabaya tapi beberapa kali mau ditangkap selalu berhasil meloloskan diri.AKP.Sahari juga menambahkan kalau tersangka Bintoro ini cukup lihai dan licin.Kini ketiga tersangka di jebloskan dalam tahanan Polres Mojokerto untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berikut sanksi-sanksi dan acaman Hukuman yang akan di kenakan bagi tersangka yang menyimpan.memakai.mengedarkan juga memproduksi barang haram tersebut.
PASAL YANG DI KENAKAN BAGI PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA :
Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.
Selain itu, pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan-tindakan kriminalitas. Soalnya, mereka (pengguna, red) selalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang
Oleh karena itu, tak heran apabila pihak yang berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemroduksi narkoba.
Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis, antara lain :
NARKOTIKA
• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.
PSIKOTROPIKA
• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta.(LR)
No comments:
Post a Comment