NGANJUK - LR
Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar
seringkali terjadi di SPBU yang sengaja menjual kepada perusahaan yang
menggunakan jerigen dan tanpa surat yang legal. Seperti yang tertangkap kamera
Awak Media LR di salah satu SPBU Kab. Nganjuk, senin (21/12). Nampak dengan
jelas, sopirnya tengah mengisi 6 jerigen dalam sebuah mobil bak terbuka.
Menurut pada sebuah aturan dimana didalamnya dijelaskan, bahwa SPBU yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan menggunakan jerigen tanpa izin, maka akan di berikan sanksi pidana dengan ancaman 4-6 tahun dan denda 40-60 milyar sesuai undang - undang migas NO 22 tahun 2001, dan yang namanya perusahaan tidak boleh memakai BBM bersubsidi.
Selain itu, pertamina juga akan mengenakan sanksi pasokan BBM dihentikan dan pemutusan hubungan usaha ( PHU ) karena selama ini pertamina tidak pernah mengijinkan penjualan BBM bersubsidi di SPBU terhadap perusahaan yang menggunakan jerigen, apalagi pake drum, dan didalam aturan perintah, perusahaan tidak boleh memakai BBM bersubsidi, tetapi harus memakai BBM non subsidi itu juga harus ada surat keterangan dari intansi terkait ( DISPERINDAG ), adapun yang di beri izin untuk pengecer ( 2 Tak ) harus menunjukan surat izin pembelian dari pemerintah daerah dan polsek terdekat, itupun tidak diberikan secara sembarangan kepada masyarakat harus melalui verivikasi terlebih dahulu, kalau untuk perusahaan harus ada ( DO ) dari pertamina.
Diminta pertamina dan aparat hukum usut tuntas SPBU nakal di Nganjuk yang menjual BBM bersubsidi pada pembeli yang menggunakan jerigen untuk perusahaan, untuk perusahaan tidak boleh menggunakan BBM bersusidi.(Ksn/Why)

No comments:
Post a Comment