Koran Republik News

Tuesday, November 17, 2015

Ratusan Penambang Galian C Demo Bupati Nganjuk

Aksi para penambang dan pengusaha galian C yang berhenti beroperasi
karena tidak mengantongi izin dari pemerintah
NGANJUK – Lintas Republik
Ratusan pengusaha galian C di Nganjuk menggelar aksi demo di Pendopo Kabupaten Nganjuk. Mereka menuntut agar Bupati Nganjuk Drs. Taufiqurrahman segera menerbitkan rekomendasi izin tambang yang telah diajukan lebih dari sepuluh bulan lalu. “Kami melakukan aksi karena kami ini ingin membangun Nganjuk, karena untuk tanah urukan kami harus mengambil dari luar kota,” teriak, Syarif koordinator aksi.

Menurut Syarif dirinya dan para pengusaha tambang di Nganjuk telah mengajukan permohonan ijin sejak Februari lalu. Namun hingga saat ini izin belum juga mendapat rekomendasi dari Bupati Nganjuk. Karena itu ratusan pengusahan tambang tanah galian berhenti beroperasi.
Dampak lainnya, ratusan sopir truk dan buruh angkut menganggur dan tidak dapat menafkahi keluarganya. “Ini menyangkut nafkah rakyat kecil, kami hanya ingin bekerja,” papar Syarif di depan Pendopo Kabupaten Nganjuk.


Para penambang tanah galian menuntut agar Bupati Nganjuk segera menerbitkan rekomendasi sebagai persyaratan pengajian ijin tambang ke provinsi. Karena tanpa rekomendasi bupati maka pemerintah provinsi tidak akan memberikan ijin kepada para penambang di Nganjuk. “Kami sudah mengajukan ijin sejak setahun lalu, tetapi sampai sekarang katanya masih numpuk di meja bupati, lha ini model pemerintahan yang bagaimana,” ungkap Syarif.


Sementara itu dialog antara perwakilan pengusaha tambang dengan Sekkab, Drs Masduqi dan Kepala Kantor Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Drs. Sudrajat MM menemui jalan buntu. Baik Sekkab maupun Kepala BPPT menilai bahwa persyaratan permohonan ijin yang diajukan pengusaha tambang masih kurang lengkap. Karena itu pihaknya belum dapat menerbitkan rekomendasi.


Namun demikin, Pemkab Nganjuk mengaku akan melakukan rapat koordinasi dengan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang membidangi masalah tambang. “Kami masih harus berkoordinasi dengan  SKPD yang membidang masalah tambang, sebelum menerbitkan rekomendasi,” ujar Sekkab Masduqi kepada perwakilan pengusaha tambang.

Aksi yang dilakukan para pengusaha tambang sempat dihadang oleh Polisi, karena lima puluh truk milik penambang dilarang masuk kota. Karena itu, Polisi memaksa puluhan truk milik penambang parkir di jalan lingkar dekat terminal bus Nganjuk. Sedangkan aksi demo para penambang berakhir sekitar pukul 13.00.


Terkait dengan penambangan tanah urukan, luas areal penambangan galian C di Kabupaten Nganjuk yang dikelola oleh penambang illegal mencapai 2.271 hektar. Hingga saat ini sejumlah 19 penambang yang beroperasi, belum satupun mengantongi ijin, bahkan rekomendasi dari Bupati Nganjuk belum juga terbit. Akibatnya kerusakan lingkungan dan ekosistem sekitar areal penambangan semakin meluas karena tidak ada rencana reklamasi dari lokasi bekas tambang.
Menyoal Status Tanah.(koes)

No comments:

Post a Comment

Search