Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh
masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang
dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun
kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup
banyak terjadi.
Seperti di Kabupaten Nganjuk , Banyaknya Sekretaris Desa (Sekdes) di
Kabupaten Nganjuk yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata
masih menyisakan polemik. Mereka meminta kembali tanah bengkok eks carik berdasarkan Perbub no.8 th.2015 kabupaten Nganjuk. Seperti halnya yang terjadi di desa Putuk Rejo Kec. Loceret Kab.Nganjuk,
yang mana Sekdes meminta tanah bengkok eks carik kembali dikelolah 100%. Pada
saat dikonfirmasi ,Rabu(25/11) " saya meminta kembali tanah bengkok eks
carik itu,berdasarkan perbub no.8 th.2015 dan informasi dari sekdes
Mojorembun" ucapnya.
Dikantor desa bu kades mengatakan " bahwa keputusan memberikan
bengkok eks carik kepada sekdes sudah saya kordinasikan dengan Bapemas,kalau
anda tidak percaya silakan tanyakan langsung ke Bapemas" dengan nada
tinggi. Masyarakat merasa bingung dengan keputusan bu kades itu. Disebabkan
beberapa desa lain tidak seperti itu. Mereka (warga.red) sangat berharap dinas
yang berwenang memberikan penjelasan terkait masalah bengkok eks carik
tersebut,sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.
Karena berdasarkan surat edaran mentri dalam negeri(SE) No.
900/1303/SJ tanggal 16 - April-2009 prihal kedudukan keuangan kepala desa dan
perangkat desa diseluruh indonesia. Dinyatakan sebagai berikut" Sekertaris
Gesa ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima,maka terhitung sejak
surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) secara otomatis penerimaan penghasilan
tetap dari tanah bengkok diberhentikan.karena Sekdes PNS terikat dengan PP
No.30 th.1980 tentang peraturan disiplin PNS.
Pada SE Mendagri tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tanah bengkok dituangkan
dalam Berita Acara yang ditandatangai Sekdes, Kades dan Ketua BPD. Sebelumnya, Kepala Desa diharuskan menerbitkan Keputusan Kepala Desa
tentang pencabutan penghasilan tetap dari tanah bengkok bagi Sekdes yang
diangkat menjadi PNS. Tanah bengkok tersebut selanjutnya dimasukkan dalam
APBDesa sebagai sumber pendapatan desa,". Digunakan untuk apa tanah
bengkok eks Sekdes tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa dan
BPD.
Desa bisa mengalokasikan untuk pembiayaan pembangunan, untuk tunjangan kinerja maupun lainnya, tanah bengkok, yang selama ini digarap oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya merupakan sumber pendapatan desa. Termasuk eks bengkok Sekdes merupakan bagian dari pendapatan asli desa, dikelola oleh pemerintah desa dan dituangkan dalam APBDesa.
Desa bisa mengalokasikan untuk pembiayaan pembangunan, untuk tunjangan kinerja maupun lainnya, tanah bengkok, yang selama ini digarap oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya merupakan sumber pendapatan desa. Termasuk eks bengkok Sekdes merupakan bagian dari pendapatan asli desa, dikelola oleh pemerintah desa dan dituangkan dalam APBDesa.
Seharusnya Pemkab Nganjuk memfasilitasi penyerahan tanah bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS kepada pemerintah desa. Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi terjadinya penerimaan penghasilan ganda oleh seorang PNS di wilayahnya. Bila hal tersebut tidak segera dilakukan, bisa berimplikasi pada hokum.Terpenting semuanya dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada, tidak melanggar perundang-undangan, serta tidak ada yang dirugikan.*(Kobud _LR )

No comments:
Post a Comment