Koran Republik News

Saturday, November 28, 2015

Polemik Eks Bengkok Sekdes PNS, Kabupaten Nganjuk

Nganjuk_LintasRepublik
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi.

Seperti di Kabupaten Nganjuk , Banyaknya Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Nganjuk yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih menyisakan polemik. Mereka meminta kembali tanah bengkok eks carik berdasarkan Perbub no.8 th.2015 kabupaten Nganjuk. Seperti halnya yang terjadi di desa Putuk Rejo Kec. Loceret Kab.Nganjuk, yang mana Sekdes meminta tanah bengkok eks carik kembali dikelolah 100%. Pada saat dikonfirmasi ,Rabu(25/11) " saya meminta kembali tanah bengkok eks carik itu,berdasarkan perbub no.8 th.2015 dan informasi dari sekdes Mojorembun" ucapnya.

Dikantor desa bu kades mengatakan " bahwa keputusan memberikan bengkok eks carik kepada sekdes sudah saya kordinasikan dengan Bapemas,kalau anda tidak percaya silakan tanyakan langsung ke Bapemas" dengan nada tinggi. Masyarakat merasa bingung dengan keputusan bu kades itu. Disebabkan beberapa desa lain tidak seperti itu. Mereka (warga.red) sangat berharap dinas yang berwenang memberikan penjelasan terkait masalah bengkok eks carik tersebut,sehingga tidak terjadi kesalah pahaman.

Karena berdasarkan surat edaran mentri dalam negeri(SE) No. 900/1303/SJ tanggal 16 - April-2009 prihal kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa diseluruh indonesia. Dinyatakan sebagai berikut" Sekertaris Gesa ketika SK pengangkatan menjadi PNS sudah diterima,maka terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) secara otomatis penerimaan penghasilan tetap dari tanah bengkok diberhentikan.karena Sekdes PNS terikat dengan PP No.30 th.1980 tentang peraturan disiplin PNS.

Pada SE Mendagri tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tanah bengkok dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangai Sekdes, Kades dan Ketua BPD. Sebelumnya, Kepala Desa diharuskan menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pencabutan penghasilan tetap dari tanah bengkok bagi Sekdes yang diangkat menjadi PNS. Tanah bengkok tersebut selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa sebagai sumber pendapatan desa,". Digunakan untuk apa tanah bengkok eks Sekdes tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa dan BPD.

Desa bisa mengalokasikan untuk pembiayaan pembangunan, untuk tunjangan kinerja maupun lainnya, tanah bengkok, yang selama ini digarap oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya merupakan sumber pendapatan desa. Termasuk eks bengkok Sekdes merupakan bagian dari pendapatan asli desa, dikelola oleh pemerintah desa dan dituangkan dalam APBDesa.

Seharusnya Pemkab Nganjuk memfasilitasi penyerahan tanah bengkok Sekdes yang telah diangkat menjadi PNS kepada pemerintah desa.  Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi terjadinya penerimaan penghasilan ganda oleh seorang PNS di wilayahnya. Bila hal tersebut tidak segera dilakukan, bisa berimplikasi pada hokum.Terpenting semuanya dilaksanakan sesuai mekanisme yang ada,  tidak melanggar perundang-undangan, serta tidak ada yang dirugikan.*(Kobud _LR )

No comments:

Post a Comment

Search