Mojokerto-Lintas Republik
IK (30) warga Wates Magersari, mendatangi kantor
Mapolres kota Mojokerto Rabu (25/11/2015) melaporkan Adi Candra (AC) laki-laki
yang tak lain adalah pacarnya sendiri terkait penganiayaan fisik yang dia alami
di kos-kosannya.
Penganiayaan terjadi di rumah kos korban dikawasan Gunung
Gedangan,Kepada petugas, Irene mengatakan, kejadian bermula saat itu dia sedang
tidur-tiduran di kos-kosanya,Adi Candra sang pacar datang berkunjung ke
kosannya. Karena korban dan AC menjalin hubungan asmara, AC sudah sering
berkunjung ke kosan.
Apalagi, saat itu hanya ada korban dan AC di dalam kosan karena
teman-teman korban sedang tidak ada di tempat. Mendengar AC mengajak
bersetubuh, korban menolaknya. AC tidak menyerah, Ia terus mencoba membujuk korban dan memaksa
untuk mau melayani nafsu birahinya.
Namun korban tetap bersikukuh menolak untuk diajak bersetubuh.Kesabaran
AC habis. Ia mulai nekat menghampiri tubuh korban yang akhirnya terjadilah
penganiayaan fisik karena terus-terusan di tolak. Akibat perbuatan AC, korban
menderita beberapa luka di tubuhnya dan luka lebam dibagian wajah, pipi serta
matanya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto-AKP.Maryoko saat di konfirmasi membenarkan kejadian
itu dan mengatakan, awalnya hari Senin malam korban sedang tidur di
kos-kosannya di kawasan Gunung Gedangan. Kemudian pacarnya yang bernama
Adi Candra asal Malang datang dan mengajaknya untuk bersetubuh. “Korban
menolak, namun korban terus dipaksa sehingga terjadi cek cok. Tersangka semakin
emosi dan memukuli korban sampai luka lebam dibagian wajah, pipi dan matanya”,
Usai penganiayaan, Irene Kristianti langsung lapor polisi.
Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kasatreskrim*(sm)
Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Kasatreskrim*(sm)
No comments:
Post a Comment