Madiun-LR
Pada 11 Oktober 2015 Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) serentak telah dilaksanakan di 144 Desa di Kabupaten Madiun dengan situasi
kamtibmas yang kondusif,namun sangat di sayangkan masih ada beberapa persoalan di beberapa Desa yang diantaranya
di 4 Desa yaitu Desa Sumber gandu,Kecamatan Pilangkenceng,Desa
Sambirejo,Kecamatan Saradan,Desa Ketandan ,Kecamatan Dagangan,Desa Gemarang
Kecamatan Gemarang.
Dalam Hearing dengan
Komisi A DPRD Kabupaten Madiun (26/10/2015) terungkap adanya pihak yang
keberatan atas dugaan kecurangan yang di lakukan beberapa pihak sehingga pihak
yang di rugikan meminta kotak suara di buka dan di hitung ulang.Hal itu di
sampaikan oleh Eko Suprayitno Calon Kepala Desa Ketandan,Dagangan,Kasmin calon
Kepala Desa Sumbergandu,Pilangkenceng
dan Surisno Calon Kepala Desa Sambirejo,Saradan.
Di pimpin oleh Wahyu
Widayat S.Sos,M.Si selaku Ketua Komisi A yang juga di dampingi Wakil Ketua DPRD
Hari Puryadi,S.Sos,awalnya suasana Hearing hangat namun karena dari Calon
Kepala Desa tetap bersikukuh meminta Bupati Madiun turun tangan menyelesaikan
masalah itu karena di tengarai panitia berpihak kepada salah satu calon
sehingga tidak netral dan meminta kotak suara di buka kembali untuk di hitung
ulang,namun tuntutan mereka tidak mudah untuk di penuhi Joko Lelono selaku
Kepala Bapemas Pemdes (Badan
Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) dan menyatakan bahwa pihak
Pemerintah Kabupaten Madiun bukanlah Lembaga yang berwenang memutuskan
persoalan ini dan hanya bisa Memediasa
sesuai aturan.
Dibagian akhir Wahyu
Widayat menyampaikan agar masing-masing pihak mencari solusi yang tepat dan adil
bagi semua pihak.”Kami sepakat untuk di lakukan hitung ulang namun harus ada
payung hukum untuk bisa melakukan hal itu,”terangnya.
Di tempat
terpisah,Dari (53) Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 dan Sumitro (46) Calon Kepala
Desa Nomor 2 yang merupakan Calon Kepala Desa Gemarang Kecamatan Gemarang
Kabupaten Madiun Jawa Timur terpaksa melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Madiun Kabupaten pada Kamis (28/10/2015) dengan Nomor Registrasi Gugatan Nomor
17/Pdt.G/2015/PN.Madiun yang di jadwalkan sidang pada Kamis 12 Nopember 2015
dengan Tergugat Suprapti (61) yang merupakan Calon Kepala desa Nomor urut 3
(tiga).
Dari dan Sumitro
mengungkapkan kekecewaan mereka karena merasa dicurangi calon ke 3 dengan
melakukan Politik uang dengan membagikan amplop berisi uang dan kupon Undian.”Kami merasa kami di
khianati Suprapti karena kesepakatan di antara calon tidak boleh memberikan
uang apalagi memberikan kupon undian dengan iming-iming akan dapat hadiah
sepeda motor dan barang-barang elektronik kalau masyarakat memilih Suprapti”ungkap
mereka berdua.
Dengan menunjukkan
bukti-bukti amplop berisi kupon dan undian,mereka juga mengungkapkan kecewa
karena semua pihak sudah di sampaikan keberatannya namuntidak ada tanggapanyang
serius.”Kami sudah sampaikan keluhan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Camat
Gemarang,Panitia Pemilihan Kepala Desa namun tidak ada tanggapan yang serius
jadi terpaksa kami melakukan Gugatan sesuai aturan yang ada”terang Dari yang di
amini Sumitro.
Mereka juga
mengungkapkan banyaknya Kecurangan-kecurangan lain yang di lakukan Suprapti.
“Masih banyak hal yang akan kami ungkapkan nanti di
Pengadilan dan kami juga akan membawa massa yang banyak untuk berdemo di
Pengadilan agar masyarakat tahu bahwa Suprapti itu Calon yang tidak baik dan
kami berharap pihak Pengadilan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,”Ungkap
Dari dengan tegas.*( EBIT-LR)

No comments:
Post a Comment