Koran Republik News

Monday, November 9, 2015

Pilkades Serentak Di Kabupaten Madiun Masih Berbuntut Panjang

Madiun-LR
Pada  11 Oktober 2015 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak telah dilaksanakan di  144 Desa di Kabupaten Madiun dengan situasi kamtibmas yang kondusif,namun sangat di sayangkan masih ada beberapa  persoalan di beberapa Desa yang diantaranya di 4 Desa yaitu Desa Sumber gandu,Kecamatan Pilangkenceng,Desa Sambirejo,Kecamatan Saradan,Desa Ketandan ,Kecamatan Dagangan,Desa Gemarang Kecamatan Gemarang.
Dalam Hearing dengan Komisi A DPRD Kabupaten Madiun (26/10/2015) terungkap adanya pihak yang keberatan atas dugaan kecurangan yang di lakukan beberapa pihak sehingga pihak yang di rugikan meminta kotak suara di buka dan di hitung ulang.Hal itu di sampaikan oleh Eko Suprayitno Calon Kepala Desa Ketandan,Dagangan,Kasmin calon Kepala Desa Sumbergandu,Pilangkenceng   dan Surisno Calon Kepala Desa Sambirejo,Saradan.
Di pimpin oleh Wahyu Widayat S.Sos,M.Si selaku Ketua Komisi A yang juga di dampingi Wakil Ketua DPRD Hari Puryadi,S.Sos,awalnya suasana Hearing hangat namun karena dari Calon Kepala Desa tetap bersikukuh meminta Bupati Madiun turun tangan menyelesaikan masalah itu karena di tengarai panitia berpihak kepada salah satu calon sehingga tidak netral dan meminta kotak suara di buka kembali untuk di hitung ulang,namun tuntutan mereka tidak mudah untuk di penuhi Joko Lelono selaku Kepala Bapemas Pemdes  (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) dan menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Madiun bukanlah Lembaga yang berwenang memutuskan persoalan ini dan hanya  bisa Memediasa sesuai aturan. 
Dibagian akhir Wahyu Widayat menyampaikan agar masing-masing pihak mencari solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak.”Kami sepakat untuk di lakukan hitung ulang namun harus ada payung hukum untuk bisa melakukan hal itu,”terangnya.
Di tempat terpisah,Dari (53) Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 dan Sumitro (46) Calon Kepala Desa Nomor 2 yang merupakan  Calon  Kepala Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun Jawa Timur terpaksa melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Madiun Kabupaten pada Kamis (28/10/2015) dengan Nomor Registrasi Gugatan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Madiun yang di jadwalkan sidang pada Kamis 12 Nopember 2015 dengan Tergugat Suprapti (61) yang merupakan Calon Kepala desa Nomor urut 3 (tiga).
Dari dan Sumitro mengungkapkan kekecewaan mereka karena merasa dicurangi calon ke 3 dengan melakukan Politik uang dengan membagikan amplop berisi  uang dan kupon Undian.”Kami merasa kami di khianati Suprapti karena kesepakatan di antara calon tidak boleh memberikan uang apalagi memberikan kupon undian dengan iming-iming akan dapat hadiah sepeda motor dan barang-barang elektronik kalau masyarakat memilih Suprapti”ungkap mereka berdua.
Dengan menunjukkan bukti-bukti amplop berisi kupon dan undian,mereka juga mengungkapkan kecewa karena semua pihak sudah di sampaikan keberatannya namuntidak ada tanggapanyang serius.”Kami sudah sampaikan keluhan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Camat Gemarang,Panitia Pemilihan Kepala Desa namun tidak ada tanggapan yang serius jadi terpaksa kami melakukan Gugatan sesuai aturan yang ada”terang Dari yang di amini Sumitro.
Mereka juga mengungkapkan banyaknya Kecurangan-kecurangan lain yang di lakukan Suprapti.
“Masih banyak hal yang akan kami ungkapkan nanti di Pengadilan dan kami juga akan membawa massa yang banyak untuk berdemo di Pengadilan agar masyarakat tahu bahwa Suprapti itu Calon yang tidak baik dan kami berharap pihak Pengadilan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,”Ungkap Dari dengan tegas.*( EBIT-LR)

No comments:

Post a Comment

Search