Sangat disayangkan, Proyek
pembangunan Pukesmas Induk Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang pengerjaannya
dilaksanakan oleh CV. Prambanan Dwipaka dengan kontrak nomor
645/PPK.02.H3.3/2015 Tanggal 22 Juani 2015 menuai kontroversi dari berbagai
pihak. Pasalnya, pekerjaan yang yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 sebesar
Rp. 2,2 Miliar tersebut dalam pelaksanaannya terindikasi menyimpang dari
Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dan disinyalir gunakan acuan gambar liar.
Parahnya lagi, konsultan pengawas
yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yakni CV. Setia Graha
untuk mengawasi pekerjaan, terkesan tidak menjalankan tupoksinya dengan baik.
Sehingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prambanan Dwipaka terkesan
mengabaikan syarat-syarat teknis kontruksi pekerjaan.
Berdasarkan pantauan langsung di
lokasi proyek beberapa hari terakhir, jika consultant pengawas tidak selalu
berada di lokasi pekerjaan. Lebih parahnya lagi para pekerja melalui pekasana
mengacu pada gambar yang tidak jelas notabenenya.
Saat awak media mencoba menemui
Luhur Budi.W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas kesehatan Nganjuk
menyampaikan bahwa menanggapi hal tersebut, pihaknya mengatakan bahwa
kemungkinan gambar yang digunakan sebagai acuan pengerjaan dilapangan tidak
sama dengan gambar yang dimiliki Dinas Kesehatan Nganjuk.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan
bahwa gambar yang dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan itu belum dan atau
tidak ada tanda tangan orang0orang yang bersangkutan. “ gambar dilapangan itu
bisa jadi liar mas atau tidak resmi. Soalnya gambar yang asli harus ada tanda
tangan dari pejabat terkait,”ujarnya.
Disisi lain, LSM Duta Corruptioan
Watch (DCW) divisi monitoring kontruksi dan pemangunan yang diwakili Djulianto
menyampaikan bahwa proyek Pukesmas Patianrowo tidak menggunakan tahapan
sebagaimana yang diamantakna Perpres No. 4 tahun 2015 tentang penadaan barang
dan jasa. Dimana pekerjaan tersebut belum menunjukan akuntabilitas, transparan
dan berkeadilan. Jika memang hal tersebut betul betul terjadi maka sesegra
mungkin akan dihearingkan ke DPRD Nganjuk.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Nganjuk, Tatit menyampaikan bahwa jika sepanjang pelaksaan pekerjaan belum diserah terimakan, itu berarti masih ditanggung pemborong. Dinkes melalui PPK seharusnya segera mengingatkan jika memang terjadi penyimpangan atau kesalahan prosedur maupun teknis dilapangan. Itu menajdi tanggung jawabnya dinas selaku pepemegang kewenaganya. Jangan sampai timbul gejolak masyarakat terkait hal tersebut.(km/yan/kus)
Ditempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Nganjuk, Tatit menyampaikan bahwa jika sepanjang pelaksaan pekerjaan belum diserah terimakan, itu berarti masih ditanggung pemborong. Dinkes melalui PPK seharusnya segera mengingatkan jika memang terjadi penyimpangan atau kesalahan prosedur maupun teknis dilapangan. Itu menajdi tanggung jawabnya dinas selaku pepemegang kewenaganya. Jangan sampai timbul gejolak masyarakat terkait hal tersebut.(km/yan/kus)

No comments:
Post a Comment