Koran Republik News

Wednesday, November 11, 2015

Di Duga Proyek Siluman "Pembangunan Puskesmas Patianrowo" Nganjuk,

Diduga Gunakan Acuan Gambar Liar, Proyek Pembangunan Pukesmas Patianrowo Terindikasi Menyimpang
Nganjuk-Lintas Republik
Sangat disayangkan, Proyek pembangunan Pukesmas Induk Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang pengerjaannya dilaksanakan oleh CV. Prambanan Dwipaka dengan kontrak nomor 645/PPK.02.H3.3/2015 Tanggal 22 Juani 2015 menuai kontroversi dari berbagai pihak. Pasalnya, pekerjaan yang yang menggunakan dana APBD Tahun 2015 sebesar Rp. 2,2 Miliar tersebut dalam pelaksanaannya terindikasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta dan disinyalir gunakan acuan gambar liar.

Parahnya lagi, konsultan pengawas yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk yakni CV. Setia Graha untuk mengawasi pekerjaan, terkesan tidak menjalankan tupoksinya dengan baik. Sehingga pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Prambanan Dwipaka terkesan mengabaikan syarat-syarat teknis kontruksi pekerjaan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek beberapa hari terakhir, jika consultant pengawas tidak selalu berada di lokasi pekerjaan. Lebih parahnya lagi para pekerja melalui pekasana mengacu pada gambar yang tidak jelas notabenenya.

Saat awak media mencoba menemui Luhur Budi.W selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas kesehatan Nganjuk menyampaikan bahwa menanggapi hal tersebut, pihaknya mengatakan bahwa kemungkinan gambar yang digunakan sebagai acuan pengerjaan dilapangan tidak sama dengan gambar yang dimiliki Dinas Kesehatan Nganjuk.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa gambar yang dijadikan acuan pelaksanaan pembangunan itu belum dan atau tidak ada tanda tangan orang0orang yang bersangkutan. “ gambar dilapangan itu bisa jadi liar mas atau tidak resmi. Soalnya gambar yang asli harus ada tanda tangan dari pejabat terkait,”ujarnya.

Disisi lain, LSM Duta Corruptioan Watch (DCW) divisi monitoring kontruksi dan pemangunan yang diwakili Djulianto menyampaikan bahwa proyek Pukesmas Patianrowo tidak menggunakan tahapan sebagaimana yang diamantakna Perpres No. 4 tahun 2015 tentang penadaan barang dan jasa. Dimana pekerjaan tersebut belum menunjukan akuntabilitas, transparan dan berkeadilan. Jika memang hal tersebut betul betul terjadi maka sesegra mungkin akan dihearingkan ke DPRD Nganjuk.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Nganjuk, Tatit menyampaikan bahwa jika sepanjang pelaksaan pekerjaan belum diserah terimakan, itu berarti masih ditanggung pemborong. Dinkes melalui PPK seharusnya segera mengingatkan jika memang terjadi penyimpangan atau kesalahan prosedur maupun teknis dilapangan. Itu menajdi tanggung jawabnya dinas selaku pepemegang kewenaganya. Jangan sampai timbul gejolak masyarakat terkait hal tersebut.(km/yan/kus)

No comments:

Post a Comment

Search