Koran Republik News

Saturday, October 31, 2015

RAPAT PARIPURNA DPRD KAB MALANG

Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Terhadap Empat Raperda Kabupaten Malang

Malang,Lintas Republik
Teriring rasa syukur,dalam kesempatan rapat Paripurna terbuka pada (Rabu,28/10)lalu ,yang di gelar di gedung DPRD kab Malang di pimpin dan di buka langsung oleh ketua DPRD Kab Malang”Hari Sasongko”.

Tampak hadir pada rapat paripurna tersebut,Pelaksana Tugas Harian Bupati, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Malang,ketua dan Para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah,para Staf ahli Bupati dan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang,Ketua Tim Penggerak PKK,Ketua Dharma Wanita Persatuan  dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Malang serta para rekan Wartawan.

Mengawali sambutannya “Hari Sasongko” tak lupa mengajak segenap hadirin untuk senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas karunia, limpahan rahmat berkah dan Ridho-Nya, kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada hari ini,dalam keadaan sehat wal afiat sejahtera lahir maupun bathin.
Adapun sikap dan Pendapat Umum terkait diajukannya 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Bupati Malang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang sebelumnya yakni,Tanggal 13 Oktober 2015 yang lalu,yang pertama tentang Desa, Kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketiga tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan Keempat tentang Penetapan Desa.
sesuai kesepakatan,Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan empat pemandangan umum sebagai berikut:
Pertama,terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa,seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang sepakat dan setuju dengan Saudara Bupati yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dimana ruang lingkupnya antara lain :
penataan Desa,kewenangan Desa,penyelenggaraan pemerintahan Desa,pemilihan Kepala Desa,Badan Permusyawaratan Desa dan musyawarah Desa,pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan,Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa,peraturan di Desa,pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa,Badan Usaha Milik Desa,kerjasama Desa,hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa,pembinaan dan pengawasan.
Dari ruang lingkup tersebut di atas Fraksi DPRD Kab Malang menyoroti tentang Desa Adat karena didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disyaratkan pembentukan desa adat harus memenuhi syarat antara lain pertama:kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional,kedua:kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat;dan yang ketiga: kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping itu, penetapan desa adat tentunya juga harus memberikan manfaat khususnya kepada masyarakat desa tersebut.Tentunya tidak sekedar perubahan status dan nama saja,namun akan memberikan kesempatan tumbuhnya investasi di bidang ekonomi dan pariwisata. Harapan seluruh Fraksi DPRD Kab Malang,bahwa hal tersebut harus didukung oleh lintas sektoral sehingga kesejahteraan masyarakat bertumbuh pula.
Kedua,Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut diatas,fraksi DPRD Kab Malang mengapresiasi Bupati Malang,yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memberikan payung hukum yang ada di Kabupaten Malang.fraksi DPRD berharap,dengan potensi sumber daya alam yang ada di Kabupaten Malang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan batas-batas perlindungan demi generasi mendatang.

Ketiga,Pemandangan Umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum,fraksi DPRD memberikan penilaian yang positif terhadap langkah yang dilakukan oleh Bupati Malang untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut demi kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan.fraksi DPRD berharap,bahwa dengan adanya kepastian terkait dengan retribusi ini juga diiringi dengan pengawasan yang memadai sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang.
Keempat,Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.Kita ketahui bersama bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Kabupaten Malang terdiri dari 33 Kecamatan dan 377 Desa karena desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading tidak masuk didalam wilayah administrasi Kabupaten Malang.
Alhamdulillah dengan kerja keras DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Daerah melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri dan pada akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dimana wilayah Administrasi Kabupaten Malang kembali menjadi 33 Kecamatan dan 378 Desa.

Dengan telah kembalinya jumlah wilayah administrasi Kabupaten Malang dari 377 desa menjadi 378 desa,pada tahun 2016 anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dapat tersalurkan ke seluruh desa.Sekali lagi fraksi DPRD Kab Malang memberikan apresisai kepada Bupati Malang,yang segera membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading menjadi bagian dari wilayah administrasi di Kabupaten Malang.(eko/LR)

No comments:

Post a Comment

Search