Pemandangan Umum Fraksi DPRD
Terhadap
Empat Raperda Kabupaten Malang
Malang,Lintas
Republik
Teriring rasa syukur,dalam kesempatan rapat Paripurna terbuka pada (Rabu,28/10)lalu ,yang di
gelar di gedung DPRD kab Malang di pimpin dan di buka langsung oleh ketua DPRD
Kab Malang”Hari Sasongko”.
Tampak
hadir pada rapat paripurna tersebut,Pelaksana Tugas Harian Bupati, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Malang,ketua dan
Para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah,para Staf ahli
Bupati dan para Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang,Ketua Tim Penggerak
PKK,Ketua Dharma Wanita Persatuan dan
Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Malang serta para rekan Wartawan.
Mengawali sambutannya
“Hari Sasongko” tak lupa mengajak segenap hadirin untuk senantiasa memanjatkan
puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas karunia, limpahan rahmat berkah
dan Ridho-Nya, kita bersama-sama dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Malang pada hari ini,dalam keadaan sehat wal afiat sejahtera lahir
maupun bathin.
Adapun sikap dan
Pendapat Umum terkait diajukannya 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Malang, yang telah disampaikan oleh Bupati Malang dalam Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Malang sebelumnya yakni,Tanggal
13 Oktober 2015 yang lalu,yang pertama tentang Desa,
Kedua tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketiga
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun
2010 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan Keempat tentang Penetapan Desa.
sesuai
kesepakatan,Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan empat pemandangan umum sebagai
berikut:
Pertama,terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa,seluruh fraksi DPRD Kabupaten Malang sepakat dan setuju dengan Saudara
Bupati yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dimana
ruang lingkupnya antara lain :
penataan Desa,kewenangan
Desa,penyelenggaraan pemerintahan Desa,pemilihan Kepala Desa,Badan
Permusyawaratan Desa dan musyawarah Desa,pembangunan Desa dan pembangunan
kawasan perdesaan,Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat Desa,peraturan
di Desa,pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa,Badan Usaha Milik
Desa,kerjasama Desa,hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa,pembinaan dan
pengawasan.
Dari
ruang lingkup tersebut di atas Fraksi DPRD Kab Malang menyoroti tentang Desa
Adat karena didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana
disyaratkan pembentukan desa adat harus memenuhi syarat antara lain pertama:kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik
yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat
fungsional,kedua:kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat;dan yang ketiga: kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping
itu, penetapan desa adat tentunya juga harus memberikan manfaat khususnya
kepada masyarakat desa tersebut.Tentunya tidak sekedar perubahan status dan
nama saja,namun akan memberikan kesempatan tumbuhnya investasi di bidang
ekonomi dan pariwisata. Harapan seluruh Fraksi DPRD Kab Malang,bahwa hal tersebut harus didukung oleh lintas sektoral sehingga
kesejahteraan masyarakat bertumbuh pula.
Kedua,Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut
diatas,fraksi DPRD Kab Malang mengapresiasi Bupati Malang,yang telah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup untuk memberikan payung hukum yang ada di Kabupaten Malang.fraksi
DPRD berharap,dengan potensi sumber daya alam yang ada di
Kabupaten Malang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dengan tetap
memperhatikan batas-batas perlindungan demi generasi mendatang.
Ketiga,Pemandangan Umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum,fraksi DPRD memberikan penilaian yang positif terhadap langkah yang dilakukan oleh Bupati Malang untuk
menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut demi kepastian hukum bagi para pemangku
kepentingan.fraksi DPRD berharap,bahwa dengan adanya
kepastian terkait dengan retribusi ini juga diiringi dengan pengawasan yang
memadai sehingga tetap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya
kita meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Malang.
Keempat,Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.Kita ketahui bersama bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan, Kabupaten Malang terdiri dari 33 Kecamatan dan 377
Desa karena desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading tidak masuk didalam wilayah
administrasi Kabupaten Malang.
Alhamdulillah dengan kerja
keras DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Daerah melakukan klarifikasi ke Kementerian Dalam
Negeri dan pada akhirnya diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56
Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dimana
wilayah Administrasi Kabupaten Malang kembali menjadi 33 Kecamatan dan 378
Desa.
Dengan telah kembalinya jumlah wilayah
administrasi Kabupaten Malang dari 377 desa menjadi 378 desa,pada tahun 2016 anggaran
dana desa yang bersumber dari APBN dapat tersalurkan ke seluruh desa.Sekali
lagi fraksi DPRD Kab Malang memberikan apresisai kepada Bupati Malang,yang segera membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan
Desa Tamanasri Kecamatan Ampelgading menjadi bagian
dari wilayah administrasi di Kabupaten Malang.(eko/LR)
No comments:
Post a Comment