Koran Republik News

Monday, October 26, 2015

Polsek Poncokusumo Malang Peduli Lingkungan

Akp. Agus S. Hariadi
Kapolsek Poncokusumo
Malang, Lintas Republik
Kapolsek Poncokusumo beserta jajarannya telah mengantisipasi member himbauan kepada masyarakat setempat supaya masyarakat mengerti dengan adanya penambang pasir illegal bisa merusak lingkungan sekitarnya.

Dengan cara memasang spanduk yang isinya DILARANG MENAMBANG PASIR DAN BANTUAN ILEGAL BERDASARKAN :
1.      UU No. 26 Tahun 2007
2.      UU No. 4 Tahun 2009
3.      UU No. 32 Tahun 2009
4.      Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999
5.      Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2007
6.      Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun 2010
7.      Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2011




Apabila melakukan pertambangan pasir dan batuan tanpa izin / dokumen resmi sesuai pasal 158 dan 160 Undang – undang no. 4 Tahun 2009 akan dikenakan sangsi pidana 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar 10 (sepuluh) Milyar Rupiah, Hal ini di sampaikan langsung oleh Kapolsek Akp. Agus S. Hariadi dan Kanit Reskrim saat ditemui wartawan di kantornya.(Wiwin/LR)

No comments:

Post a Comment

Search