![]() |
| Akp. Agus S. Hariadi Kapolsek Poncokusumo |
Malang, Lintas
Republik
Kapolsek
Poncokusumo beserta jajarannya telah mengantisipasi member himbauan kepada
masyarakat setempat supaya masyarakat mengerti dengan adanya penambang pasir
illegal bisa merusak lingkungan sekitarnya.
Dengan cara memasang spanduk yang
isinya DILARANG MENAMBANG PASIR DAN BANTUAN ILEGAL BERDASARKAN :
1. UU No. 26 Tahun 2007
2. UU No. 4 Tahun 2009
3. UU No. 32 Tahun 2009
4. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun
1999
5. Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun
2007
6. Peraturan Pemerintah RI No. 23 Tahun
2010
7. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun
2011


No comments:
Post a Comment