Magetan_LR
Kasus dugaan ijasah palsu dengan terlapor Rusdi Kepala Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan oleh Ormas OI Bersatu pada awal 2014 lalu di Polda Jawa Timur kini memasuki tahap baru. Hal ini diketahui setelah Reskrim Umum Polda Jatim melakukan Gelar perkara pada akhir Agustus 2015 dan dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.Sebagaimana diterangkan Sifaul Anam selaku Ketua Ormas OI Bersatu yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa Ijazah SMP yang digunakan Rusdi untuk mendaftar Paket C di Maospati adalah menggunakan Ijasah SMP Teluk Dalam, Kalimantan Timur.
Kasus dugaan ijasah palsu dengan terlapor Rusdi Kepala Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan oleh Ormas OI Bersatu pada awal 2014 lalu di Polda Jawa Timur kini memasuki tahap baru. Hal ini diketahui setelah Reskrim Umum Polda Jatim melakukan Gelar perkara pada akhir Agustus 2015 dan dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim.Sebagaimana diterangkan Sifaul Anam selaku Ketua Ormas OI Bersatu yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa Ijazah SMP yang digunakan Rusdi untuk mendaftar Paket C di Maospati adalah menggunakan Ijasah SMP Teluk Dalam, Kalimantan Timur.
Dalam
ijazah yang dipakai dan diajukan calon kades yang saat ini terpilih itu
diterbitkan tanggal 15 Mei 1981 ditandatangani Kepala Sekolah Subagdo. Padahal,
sesuai surat pernyataan dari Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang,
sebelumnya bernama SMP Teluk Dalam, Dirjam, Kepala Sekolah SMP Teluk Dalam
mulai menjabat tahun 1983.
“Dari yang menandatangani Kepala Sekolah ini saja sudah
tidak benar. Kecuali itu, dia (calon kades terpilih) dilahirkan tahun 1953,
berarti waktu menerima ijazah SMP itu sudah umur 28 tahun. Apa ya mungkin kalau
SMP usia 28 tahun. Ini bukan ijasah Kejar Paket,” jelas Sifaul Anam
“Kami juga baru saja menerima surat Pemberitahuan
Perkembangan Penyidikan Ke-6 dari Reskrim Umum Polda Jawa Timur tentang
pelimpahanperkara tersebut Ditreskrim Khusus sebagaimana Surat Polda Jatim
B/155/SP2HP-6/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 8 September 2015.” tambahnya
Sementara itu penyidik Ditreskrimmum Polda Jatim Iptu Golok
Kuntoyo,SH menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan Gelar Perkara pada
tanggal 29 Juli 2015, “Guna penyidikan yang profesional dan terdapatnya
perbuatan pidana yang dilakukan tersangka mengenai Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2003, maka
penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus” terangnya
Dalam perkembangan kasus yang dilaporkan Ormas Oi Bersatu
itu terhendus isu dugaan muatan politis yang melibatkan rifal calon kades yang
kalah dan berkembang rumor adanya imbalan uang sebesar 40 juta untuk menutup
kasus tersebut. Ditempat lain, Kades Kuwonharjo ketika dihubungi via telpon
tidak memberikan respon dan ketika dikonfirmasi dikantor sering tidak ada
ditempat.
Anam ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut membenarkan
dan mengaku dirinya tidak mau menerima uang dan menyerahkan pada inisial JK,
menurutnya dirinya akan terus mengawal kasus tersebut hingga masuk ke
persidangan. (Str-an/LR)

No comments:
Post a Comment