Koran Republik News

Tuesday, October 20, 2015

Bodong,Proyek Rehap Kelas SDN Kabupaten Nganjuk

Salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dasar adalah meningkatkan kualitas sarana prasarana dan fasilitas pembelajaran.
Nganjuk_Lintas Republik
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan rehablitasi ruang kelas dan ruang belajar disatuan pendidikan. Tetapi sayangnya tidak didukung dengan pengawasan yang maksimal dari dinas,sehingga banyak penyalahgunaan oleh oknum yang hanya mengambil keuntungan tanpa memikirkan resiko yang akan terjadi.

Hal ini banyak terjadi dibeberapa sekolah dasar yang mendapat bantuan rehab kelas dari pemerintah. Dalam pelaksanaanya tidak jelas apakah itu swakelolah atau rekanan. Seperti halnya yang terjadi di SDN 1 Ngujung kec.Gondang Kab.Nganjuk,dimana sekolah tersebut menerima rehab 2 ruang kelas.

Saat wartawan Koran ini datang untuk konfirmasi masalah rehab dan menemui Kasek(sabtu 17/10) beliau mengatakan"kalau rehab itu pelaksananya rekanan" dan saat ditanya nama CV atau rekanan yang mengerjakannya " tidak tahu" kenapa tidak pasang papan pagu anggaran "tidak tahu".
 Hal seperti ini kedengaranya aneh,kenapa sebagai kepala sekolah yang menerima bantuan malah nggak tahu. Seakan-akan jawabanya(red kasek) pembodohan terhadap publik, padahal sebenarnya dengan adanya papan anggaran juga itu untuk memudahkan publik melakukan pengawasan berbasis masyarakat.

Dan tidak terpampangnya papan informasi atau pagu anggaran pelaksanaan proyek, nilai proyek dan sumber dananya, sehingga dinilai sebuah pelanggaran. Karena aturan untuk hal itu sudah ada sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No 70 tahun 2012 dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yg menegaskan suatu kuwajiban bagi para pelaksana proyek untuk memasang papan informasi atau papan anggaran sebagai bentuk patuh terhadap UU RI no.14 th.2009 tentang keterbukaan informasi publik.*(Efries-Red)

No comments:

Post a Comment

Search