Salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan dasar adalah meningkatkan kualitas sarana
prasarana dan fasilitas pembelajaran.
Nganjuk_Lintas Republik
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan
rehablitasi ruang kelas dan ruang belajar disatuan pendidikan. Tetapi sayangnya
tidak didukung dengan pengawasan yang maksimal dari dinas,sehingga banyak
penyalahgunaan oleh oknum yang hanya mengambil keuntungan tanpa memikirkan
resiko yang akan terjadi.
Hal ini banyak terjadi dibeberapa sekolah dasar
yang mendapat bantuan rehab kelas dari pemerintah. Dalam pelaksanaanya tidak
jelas apakah itu swakelolah atau rekanan. Seperti halnya yang terjadi di SDN 1
Ngujung kec.Gondang Kab.Nganjuk,dimana sekolah tersebut menerima rehab 2 ruang
kelas.
Saat wartawan Koran ini datang untuk konfirmasi
masalah rehab dan menemui Kasek(sabtu 17/10) beliau mengatakan"kalau rehab
itu pelaksananya rekanan" dan saat ditanya nama CV atau rekanan yang
mengerjakannya " tidak tahu" kenapa tidak pasang papan pagu anggaran
"tidak tahu".
Hal
seperti ini kedengaranya aneh,kenapa sebagai kepala sekolah yang menerima
bantuan malah nggak tahu. Seakan-akan jawabanya(red kasek) pembodohan terhadap
publik, padahal sebenarnya dengan adanya papan anggaran juga
itu untuk memudahkan publik melakukan pengawasan berbasis masyarakat.
Dan tidak terpampangnya papan informasi atau pagu anggaran pelaksanaan
proyek, nilai proyek dan sumber dananya, sehingga dinilai sebuah
pelanggaran. Karena aturan untuk hal itu sudah ada sebagaimana yang
tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No 70 tahun 2012 dan
Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yg menegaskan suatu kuwajiban bagi para
pelaksana proyek untuk memasang papan informasi atau papan anggaran sebagai
bentuk patuh terhadap UU RI no.14 th.2009 tentang keterbukaan informasi publik.*(Efries-Red)

No comments:
Post a Comment