Koran Republik News

Friday, October 30, 2015

Asik Nyabu, Tiga Orang Dibekuk Polisi

Ketiga tersangka beserta BB diamankan di Mapolsek Balongbendo
Sidoarjo_Lintas Republik
Kepolisian Sektor (Polsek) Balongbendo berhasil membekuk 3 pria dari tempat berbeda saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yang diduga juga sebagai pengedar barang haram tersebut. Berawal dari tertangkapnya Moch. Soleh (25 tahun) warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari-Kabupaten Pasuruan oleh tim Reskrim di Desa Jemundo, Kecamatan Taman sekitar pukul 16.00 WIB yang saat itu membawa sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Dua tersangka lagi yaitu Dedi Utama (32 tahun) warga Kelurahan Kebon Dalem RT 1 RW 3 Kecamatan Simokerto-Surabaya dan Nurbiyanto warga Jalan Langsep No 40 Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman juga berhasil diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya.Dari rumah Nurbiyanto, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 2 Gram dan sejumlah alat hisap.
Kapolsek Balongbendo Kompol Sutriswoko mengatakan bahwa tertangkapnya tiga tersangka tersebut bermula dari pengembangan kasus narkoba yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Balongbendo. “Petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan pemasok narkoba diwilayah ini yang disinyalir berasal dari luar daerah,” kata Kompol Sutiswoko, Sabtu (18/10/2015).
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat dari warga tersebut, tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka yang kedapatan sedang membawa sabu-sabu. Selain mengamakan ketiga tersangka, tim Reskrim Polsek Balongbendo juga berhasil mengamankan BB sabu-sabu total seberat 2,4 Gram beserta alat hisap, korek api dan hanphone.
Ia juga menambahkan bahwa dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Balongbendo akan terus berupaya menekan peredaran dan pemakaian narkoba di wilayahnya. ”Kami terus melakukan operasi cipta kondisi di tempat-tempat yang berpotensi dijadikan peredaran narkoba,” katanya.
Sementara itu, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika yang ancaman hukumannya minimum 4 tahun penjara. (4ndi_JLR)

No comments:

Post a Comment

Search