Koran Republik News

Thursday, August 6, 2015

18 Warga Kecamatan Kapetekan Cirebon Diperiksa Kejati

Suparman
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

CIREBON, LintasRepublik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Jawa Barat (Jabar) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Cirebon Jabar  untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari para kelompok penerima bantuan Program Budidaya Udang di Kabupaten Cirebon atas dugaan korupsi Program Budidaya Udang di Kabupaten Cirebon. Program tersebut dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nilai kurang lebih Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2012-2013.
   Program industrialisasi perikanan budidaya berlangsung sejak tahun 2012. Revitalisasi tambak udang itu terbesar di Kabupaten Serang dan Tangerang di Provinsi Banten serta Kabupaten Subang, Indramayu, Karawang, dan Cirebon di Provinsi Jawa Barat.
    Dana revitalisasi tambak pada 2012 sebesar Rp 398,92 miliar yang bersumber dari APBN. KKP melakukan revitalisasi sebagai upaya menggenjot produktivitas perikanan budidaya, khususnya budidaya udang.
    Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Jabar melakukan  pemeriksaan perdana  dalam kasus dugaan korupsi bantuan itu, terhadap ketua kelompok dan anggotanya yang berjumlah 18 orang warga Kecamatan Kapetekan Kabupaten Cirebon,” Pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke Kejati, Sedangkan dalam tahap penyelidikan ini, saksi yang dibutuhkan semuanya hadir, yakni enam ketua kelompok dan dua belas orang anggota dari masing-masing kelompok. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan rampung dalam satu hari. Selebihnya pemeriksaan akan dilanjutkan di Kejati Jabar terhadap saksi-saksi lainya,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Suparman, Senin (3/8) lalu di Cirebon.
    Lanjut Suparman Kejati Jabar meminta bantuan pihak Kejari Sumber untuk bisa menghadirkan para saksi yang dibutuhkan untuk dimintai klarifikasi dalam program budidaya udang di Desa Bungko dan Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada tahun 2012-2013 yang bersumber dari APBN,“Satu kelompok diketuai seorang ketua dan memiliki anggota sepuluh orang. Hari ini yang dimintai klarifikasi baru delapan belas orang dari enam kelompok tersebut,” Jelas Suparman.
   Diakui Suparman  dirinya belum mengetahui hasilnya pemeriksaan seperti apa, karena belum ada laporan dari tim penyidik yang berjumlah empat orang itu. Yang jelas, dalam kasus ini pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
    Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini belum melakukan penggeledahan terhadap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon. Karena saat ini masih tahap klarifikasi, akan tetapi kedepanya penggeledahan mungkin saja dilakukan.“Tidak ada itu penggeledahan, tim penyidik hanya menayakan seputar program itu, bantuan itu benar apa tidak, terus apa saja bantuan itu, dan mekanisme mendapatkan bantuan itu seperti apa, pembentukan kelompok gimana serta siapa ketua dan anggotanya”, ujarnya. (erdan)

No comments:

Post a Comment

Search