![]() |
Nganjuk - Lintas Republik
Polisi akhirnya menetapkan
Agus Prasetyo, sopir bus Sugeng Rahayu sebagai tersangka, dalam kasus
kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan bypass kelurahan Ringinanom kecamatan
kota Nganjuk Senin (1/6) kemarin. Dari hasil
olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi mata, sopir
bus Sugeng Rahayu dinyatakan telah ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraanya,
sehingga dianggap lalai hingga mengakibatkan orang lain cedera dan meninggal
dunia.
Seperti di
beritakan sebelumnya Bus Sugeng Rahayu dengan nomor polisi W 7674 UY yang
dikendarai Agus Prasetyo itu berjalan dari arah timur. Ketika sampai di
tikungan tajam bus tersebut hilang kendali karena remnya blong, hingga membuat
bus tergelincir dan terseret hingga 27 meter. Akibatnya 9 penumpang mengalami luka
parah, dan dua penumpang lainnya meninggal ditempat.
Diperkirakan
kecepatan bus mencapai 80 hingga 90 kilometer per jam ketika melintasi tikungan
tajam yang berada di jalur bypass, tepatnya di Kelurahan Ringinanom Kecamatan
Nganjuk. "Karena kecerobohan dan kelalaiannya, sopir bus kita tetapkan
sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Rise
Sandiyantanti dalam pers rillis, Selasa (2/6).
Selanjutnya,
Agus Prasetyo (45) sopir bus asal Desa Gambirsari Kecamatan Umbulharjo Daerah
Istimewa Jogjakarta ini diperiksa intensif unit laka lantas terkait kecelakaan
tunggal yang menewaskan 2 orang penumpang dan 9 penumpang lainnya mengalami
luka-luka. Agus dijerat dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 tentang kelalain yang menyebabkan
orang lain meninggal dunia. "Ancaman hukumannya dua belas tahun
penjara," jelas AKP Rise.
Sementara,
beberapa korban yang kemarin sempat dirawat di RSUD Nganjuk dan Rumah Sakit
Bhayangkara, sudah diperbolehkan pulang. Hanya tiga orang saja yang masih
dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena menderita luka parah. Sedangkan jasad
korban meninggal dunia sudah diambil pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung
halamannya masing-masing*(kus/LR)

No comments:
Post a Comment