Pidana Pungli: Oknum Guru atau
lainnya yang Melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama. Di lain pihak, kepala sekolah dan kepala dinas
pendidikan telah menyalahgunakan jabatannya melanggar KUHP Pasal 333 dengan
ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
NGANJUK,LintasRepublik
Program sekolah gratis oleh pemerintah,
ternyata masih diabaikan oleh Kepala Sekolah SDN Pace Kulon 1 Kabupaten Nganjuk. Modusnya, pungutan liar (pungli) tersebut
dialokasikan iuran Rp.10.000/murid dengan dalih untuk
pembelian Timba,galon Aqua sedangkan untuk SPJ tidak ada bukti lainya,kalaupun
satu ruang kelas ada 20 murid kan lumayan banyak dikalikan dalam
kurun satu tahun sudah segunung mas,”ujarnya wali murid.
Ironisnya, Kepala Sekolah SDN Pace kulon
1 malah bersikap arogansi ketika dikonfirmasi wartawan. Beberapa orang tua siswa membenarkan adanya pungli tersebut yang dirasakan
sebagai paksaan. "Walaupun sudah dirapatkan tetapi kan di forum saya nggak
berani menolak. Takutnya saya ditandai oleh sekolah kalau
melawan arus, nanti imbasnya ke anak saya. Disangkanya provokator, padahal saya
kan tahu sudah ada aturan bahwa biaya sekolah itu gratis," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah
SDN PACE KULON 1. Menurutnya, apa yang dilakukannya itu sudah benar
dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Bahkan, saat ditanya perihal
adanya Permendikbud yang melarang adanya pungutan di sekolah, ia tetap
bersikukuh bahwa yang dilakukannya sudah benar.
"Saya katakan ini sudah sesuai
aturan, karena sudah saya musyawarahkan dengan komite sekolah dan juga orang
tua siswa," tuturnya, sembari meminta agar masalah ini tidak dimediakan.
Kabid TK,SD DAN PLB Dinas Dikporada
Nganjuk Sony Hardiyanto, melalui ponselnya mengatakan, iuran bulanan dan
pungutan dalam bentuk apapun tidak ada dalam aturan. Namun, apabila dari pihak
sekolah mengadakan pungutan biaya uang gedung atau biaya lainnya, selama itu
ada kesepakatan dengan pihak wali murid, tidak ada masalah.
"Tapi itu diluar dari prosedur
dinas dan aturan yang ada. Jadi, hal itu tanggung jawab sekolah beserta komite
dan wali murid. Akan tetapi bilamana ada pelaporan yang ditujukan pada pihak
sekolah dari wali murid yang merasa keberatan akan pungutan tersebut, maka kami
(Kabid Dikporada) segera mengecek dan menindak pihak sekolah, apakah praktik
itu sudah berjalan lama, dan sejauh mana kebenarannya? jika terbukti bersalah,
biar diproses sesuai jalur hukum," tegasnya.
Terpisah, Ketua LSM MAPAK Priyadi angkat bicara. Dikatakannya, mengacu pada Peraturan Mentri
Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No 44 Tahun 2012 tentang Larangan
Pungutan di Satuan Pendidikan Tingkat Dasar dan Tingkat Pertama. Karena dana
BOS yang dialirkan untuk Sekolah Dasar (SD) Rp 580 ribu per siswa dan untuk
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 710.000.00 (tujuh ratus sepuluh ribu)
rupiah per siswa.
"Dengan aturan itulah, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memungut biaya apapun dari siswa, karena ini sudah menjadi program pemerintah secara nasional, sesuai progam BOS 13," ujarnya. Bersambung......*(s.k/LR)

No comments:
Post a Comment