Koran Republik News

Saturday, June 27, 2015

Polrestabes Tetapkan dua Tersangka Penjual Daging Celeng


Polrestabes Tetapkan dua Tersangka Penjual Daging Celeng

Surabaya,LintasRepublik
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait  tempat gudang  penyimpanan serta pendistribusikan daging celeng di Jalan Penjernian Nomor 38, Kecamatan Wonokromo.Dari penggerebegan itu  Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh orang terdiri dari MS selaku pengelola penjualan daging dan enam karyawannya T,B,R,A, E, dan J. Setelah melakukan penyidik akhirnnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan secar terpisah mulai dari pemilik hingga karyawannya. "Dari pengembangan kasus daging celeng ini kita menetapkan dua orang menjadi  tersangka mereka adalah Budi dan Eko," kata Takdir, Sabtu (27/6).

Penetapan dua tersangka itu, kata Takdir setelah keduanya mengaku kalau mempunyai peran aktif.  Budi dan Eko dengan sengaja membeli daging sapi dan celeng ke majikannya, MS (Masrifan) dari sini daging celeng dijual oleh Budi dan Eko ke pasar-pasar tradisional, termasuk daging sapinya. "Sebelum menjual ke pasar tradisional, kedua tersangka itu terlebih dulu  mencampur daging celeng dengan daging sapi," ujar dia. Budi dan Eko juga mejelaskan, mencampur kedua daging itu dilakukan secara sengaja agar bisa meraup keuntungan yang besar. Kini, polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Perlu diketahui, terbongkarnya kasus daging celeng dicampur daging sapi dijual ke pasaran, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada penjual daging sapi yang sangat murah. Dari informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan sebuah gudang penyimpanan daging sapi dan celeng milik Masrifan, di Jalan Penjernihan no 38, Kecamatan Wonokromo. Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan 500 kilogram daging celeng di dalam freezer.
Ditangkapnya MS, pengedar daging celeng oleh petugas Polrestabes Surabaya, ternyata cukup mengejutkan tetangga tersangka yang ada di Jalan Penjernian Kecamatan Wonokromo. Salah satunya Faruk, tetangga sebelah rumah MS. "Saya tahu ya baru ini. Wong saya kalau beli daging sapi ya di sebelah itu. Dia sudah dua tahun tinggal di sini (Jalan Penjernian) dan jualan daging," kata pemilik warung makan ini, Jumat (26/6/2015).Tak hanya tetangga, bahkan karyawan MS, yakni H yang bertugas sebagai penjaga gudang rumah tersangka di Jalan Penjernian Nomor 38, pun juga tidak tahu jika daging yang dijual majikannya adalah daging celeng.

"Saya tidak tahu, saya hanya menjaga saja. Tiap pagi, daging-daging itu diambil sendiri oleh pedagang dan dijual kembali ke pasar. Transaksinya ya di sini (gudang)," kata H di TKP sebelum dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri beserta jajarannya menggerebek gudang penyimpanan daging celeng di Jalan Penjernian Nomor 38. Selain tujuh orang diamankan, MS selaku pengepul, dan enam karyawannya, polisi juga menyita enam unit freezer berisi daging celeng.

Selain telah mengedarkan sejak setahu lalu, MS, pengedar yang baru diamankan Polrestabes Surabaya, juga mengaku dalam satu minggu, mendistribusikan 1,4 ton daging celeng di pasar tradisional Surabaya. "Dalam sehari, MS bisa menjual 1 sampai 2 kuintal daging celeng," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, Jumat (26/6/2015).

Sedangkan untuk penjualannya, MS menjual perkilogram seharga Rp 85 ribu. Dan kebanyakan, para pedagang yang mengambil daging kepada MS dilakukan pagi hari. Sehingga tidak menarik perhatian tetangga. "Harga daging celeng ini jauh lebih murah dengan daging sapi murni. Karena serat dagingnya berbeda dengan daging sapi. Kepada para pembelinya, para pedagang mengatakan daging-daging celeng itu daging sapi impor," sambungnya*(red)

No comments:

Post a Comment

Search