
Surabaya,LintasRepublik
Anggota unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes menangkap jaringan prostitusi online di Surabaya.Polisi menangkap RA (31) warga Tenggilis selaku mucikari yang nekat menjalankan bisnis protistusi onlinenya. RA ditangkap polisi bersama Ayu (29) Warga Ngagel di sebuah Hotel. "Mereka diamankan di tempat yang sama tapi waktu yang berbeda," kata petugas penyidik, Sabtu (27/6/2015).
Sedangkan hasil ungkap ini, bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada layanan esek-esek praktis.
Berkat adanya laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menyanggong di pintu masuk salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan. Saat itu polisi mencurigai ada laki-laki dan perempuan yang berboncengan masuk ke kompleks hotel. "Waktu masuk ke hotel bersamaan, tapi ke kamar hotel bersamaan PSKnya sendiri, si pria menunggu di lobi hotel," terangnya.
Ketika PSK sudah masuk ke dalam kamar hotel, RA meninggalkan kompleks hotel. Agar tidak kehilangan jejak, maka petugas langsung mencegat dan melakukan penangkapan.Ketika dilakukan intrograsi, RA mengaku kalau dirinya seorang mucikari. RA kemudian dibawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ternyata hasilnya RA memang selama ini telah menjalankan bisnis esek-esek secara online. Untuk layanan sendiri RA memanfaatkan situs jejaring sosial Facebook. "Menjalankan protistusinya sangat rapi, sebab di situs facebooknya, RA tidak mempertontonkan gambar PSKnya," lanjut cerita penyidik.
Pada akun situs jejaring sosial, dirinya hanya mencari pelanggan. Ketika ada yang berminat, diarahkan untuk menghubungi langsung baik melalui telepon atau sms. Termasuk pada hari penangkapan, tersangka menerima pesan singkat dari teman yang dikenal dari Facebook. Isinya meminta agar disediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan seks.
Ketika sudah saling mengenal, mereka bertukar PIN Blackberry. Di sana, tersangka mengirimkan lima gambar perempuan yang bisa dipilih. Setiap perempuan dipatok tarif berbeda. Kisarannya dari Rp 1 – 1,8 juta per layanan. Pemesan memilih perempuan yang bertarif Rp 1 juta. Usai dilakukan kesepakatan, RA mengajak laki-laki pencari kepuasan untuk ketemuan di hotel yang ditentukan. Disana tersangka juga membawa perempuan. Ketika serah terima perempuan, pemesan membayarkan uang Rp 1 juta. Uang tersebut dibagi dua dengan PSK. Sebesar Rp 600 ribu untuk PSK, dan sisanya untuk tersangka.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Widjanarko ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, kasus tersebut masih proses penyidikan dan RA sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidik masih memeriksa saksi-saksi," ucapnya.(red)
No comments:
Post a Comment