Koran Republik News

Saturday, June 27, 2015

Pemukul Pimred Sinar Harapan Divonis 2 Bulan Penjara

Jakarta,LintasRepublik_ Mantan wartawan Harian Umum Sinar Harapan, Web Warouw divonis hukuman dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Web dihukum karena bersalah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Norman Meoko yang saat itu menjabat Pemimpin RedaksiSinar Harapan.
Penasihat hukum perusahaan penerbit Sinar Harapan, Yogi Wibowo mengapresiasi putusan hakim supaya memberikan efek jera terhadap terdakwa Web meski dua bulan penjara. Padahal, tuntutan jaksa yaitu 4 bulan penjara. "Ya menurut kami itu sudah cukup jadi pelajaran efek jera buat Web meski dua bulan," kata Yogi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Menurut Yogi, dari sejumlah kasus pasa 351 ayat (1) penganiayaan itu vonisnya rata-rata 2 bulan, 3 bulan atau 4 bulan. Sehingga, Yogi mengaku pihaknya menerima saja sebagai efek jera buat terdakwa."Apalagi bang Norman tidak cacat dan ini sudah cukup hukuman buat Web untuk merasakan perbuatannya," ujarnya.
Selain itu, kata Yogi, putusan itu bukan hanya menjadi pelajaran untuk Web saja tapi juga yang lainnya supaya kedepan tidak ada lagi yang main tindakan hakim sendiri.
"Ini preseden baik buat Sinar Harapan supaya kedepan tidak terulang kembali kasus seperti ini," jelas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini dipimpin oleh hakim ketua H. Arif Waluyo SH yang menyatakan Web Warouw terbukti bersalah secara meyakinkan dan terkena Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejahatannya itu dilakukan pada 24 Februari 2014 di ruang kerja pemimpin redaksi Sinar Harapan. Korbannya yaitu Norman Meoko sebagai atasannya sendiri yang saat itu adalah Pemimpin RedaksiSinar Harapan.
Sementara itu ketika dihubungi wartawan, Web mengaku akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan padanya. Dirinya bahkan mengaku siap bila memang putusan banding menjadi lebih berat. "Ajuin banding, siap aja (kalau putusan banding nanti lebih berat lagi)," kata Web.

No comments:

Post a Comment

Search