Koran Republik News

Saturday, June 27, 2015

Kanit Reskrim POLRES PARE Kediri Diduga ‘Bermain’ dalam Penahanan Alat berat Becho

Kediri – L.R
Proses penahanan Alat berat(becho) yang masih menimbulkan tanda tanya besar sampai hari ini belum terjawab juga hingga terkesan ada Dugaan permainan di Jajaran Petinggi Polres Pare Kediri, sejatinya penahanan Alat berat tidak begitu fatal dan  telah dinyatakan memnuhi Prosedur waktu lalu.
Sayangnya, pihak Polres Pare Kediri  waktu didatangi Wartawan L.R  terkesan menutup diri Ironisnya Kasat reskrim yang pada waktu itu masih baru dan belum mengetahui permasalahan dilapangan seakan sulit dan  tak bisa ditemui,.

Bukan isapan Jempol dengan investigasi Wartawan L.R  pun mencurigai adanya oknum Polres yang berpangkat Ipda(Kanit reskrim)inisial BM  yang ingin bermain-main dalam Penanganan  kasus ini. “Tidak wajar jika Polres menahan-nahan  barang bukti. Pasti ada yang ingin bermain-main.
Akibat dari lambannya kinerja Polres Pare Kediri  yang dipimpin AKBP Erthel Stephan, SH,SIK.MSI yang baru menjabat  ini, disamping tidak menghasilkan kepastian hukum, juga akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat. 

Untuk masa kerja Kapolres yang baru menjabat diharapkan supaya ditingkatkan kinerjanya  dan  meminta kinerja penyidik  dilaporkan ke Polri. “Masyarakat harus lapor ke Divisi Propam Polri. Patut diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. ‎Penanganan kasus ini jelas tidak efisien, efektif dan profesional seperti yang dicita-citakan Kapolri Badrodin,” tuturnya.
jika terbukti ada oknum penyidik Polres Pare  Kediri  yang ingin bermain-main, pihaknya mendesak 

Kapolri mencopot jajaran yang ada di Polres tersebut.Untuk diketahui,,” tegasnya..
penanganan kasus ini merupakan cermin kondisi penyidikan Polri yang masih memiliki kekurangan dalam menerapkan UU yang berlaku. “Tentu ini pekerjaan rumah bagi Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya agar tidak semena-mena dalam menangani sebuah perkara. Jika ingin tidak disebut kriminalisasi ya perintahkan anggota Polri untuk mengimplementasikan standar prosedur agar meningkatkan pelayanan primanya,” tandasnya.


Penyidikan,lanjutnya, semestinya bebas nilai maupun kepentingan kelompok tertentu. “Para penyidik dalam menggunakan kewenanganya wajib mentaati, membangun supremasi hukum, sistem yang dapat memberikan jaminan perlindungan HAM. Selain itu harus transparan,akuntabel, informatif. Perlu juga adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan.bersambung...*(Tim)

No comments:

Post a Comment

Search