Kediri – L.R
Proses penahanan Alat berat(becho) yang masih menimbulkan tanda tanya besar
sampai hari ini belum terjawab juga hingga terkesan ada Dugaan permainan di
Jajaran Petinggi Polres Pare Kediri, sejatinya penahanan Alat berat tidak
begitu fatal dan telah dinyatakan
memnuhi Prosedur waktu lalu.
Sayangnya, pihak Polres Pare Kediri
waktu didatangi Wartawan L.R
terkesan menutup diri Ironisnya Kasat reskrim yang pada waktu itu masih
baru dan belum mengetahui permasalahan dilapangan seakan sulit dan tak bisa ditemui,.
Bukan isapan Jempol dengan investigasi Wartawan L.R pun mencurigai adanya oknum Polres yang
berpangkat Ipda(Kanit reskrim)inisial BM yang ingin bermain-main dalam Penanganan kasus ini. “Tidak wajar jika Polres
menahan-nahan barang bukti. Pasti ada
yang ingin bermain-main.
Akibat dari lambannya kinerja Polres Pare Kediri yang dipimpin AKBP
Erthel Stephan, SH,SIK.MSI yang baru menjabat ini, disamping tidak menghasilkan
kepastian hukum, juga akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat.
Untuk masa
kerja Kapolres yang baru menjabat diharapkan supaya ditingkatkan
kinerjanya dan meminta kinerja penyidik dilaporkan ke Polri. “Masyarakat harus lapor
ke Divisi Propam Polri. Patut diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus
ini. Penanganan kasus ini jelas tidak efisien, efektif dan profesional seperti
yang dicita-citakan Kapolri Badrodin,” tuturnya.
jika terbukti ada oknum penyidik Polres Pare Kediri yang ingin bermain-main, pihaknya mendesak
Kapolri mencopot jajaran yang ada di Polres tersebut.Untuk diketahui,,”
tegasnya..
penanganan kasus ini merupakan cermin kondisi penyidikan Polri yang masih
memiliki kekurangan dalam menerapkan UU yang berlaku. “Tentu ini pekerjaan
rumah bagi Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya agar tidak semena-mena
dalam menangani sebuah perkara. Jika ingin tidak disebut kriminalisasi ya
perintahkan anggota Polri untuk mengimplementasikan standar prosedur agar
meningkatkan pelayanan primanya,” tandasnya.
Penyidikan,lanjutnya, semestinya bebas nilai maupun kepentingan kelompok
tertentu. “Para penyidik dalam menggunakan kewenanganya wajib mentaati,
membangun supremasi hukum, sistem yang dapat memberikan jaminan perlindungan
HAM. Selain itu harus transparan,akuntabel, informatif. Perlu juga adanya
pengawasan dan pembatasan kewenangan.bersambung...*(Tim)
No comments:
Post a Comment