Koran Republik News

Sunday, June 28, 2015

“MOBIL DIJUAL TANPA IZIN”

 Jombang, Lintas Republik
KSP. Wahana Masyarakat
Berdasarkan  konfirmasi awak media LintasRepublik  yang ada di biro kabupaten Jombang, dengan pihak ketua koperasi Wahana Masyarakat di Jl. Wachid Hasyim yaitu Agus, tentang perkreditan dan jaminan berupa mobil Daihatsu jenis penumpang, type S. 401 RV2 MDEJJHJ TH, 2010 warna hitam No. Rangka MHK V3BA3 JAK009346, No. Mesin DF 84364, STNK a/n Bambang Berliyanto AB 1773 BKQ, No. Dokumen : H05941901 a/n Aji Mubarok telah dijual oleh pihak koperasi Wahana Masyarakat karena hutang nunggak sudah jatuh tempo belum dilunasi.
Aji Mubarok
Menurut manajer koperasi Wahana Masyarakat, Agus, sebelum menjual mobil jaminan sudah memperingatkan nasabah dengan beberapa S.P. (Surat Peringatan) kepada Aji Mubarok selaku nasabah, tetapi dalam penjualan  mobil Aji Mubarok tidak diberitahu sama sekali, secara undang –undang itu kena pasal Perampasan hak nasabah.
Menurut Aji Mubarok, 8 bulan yang lalu saya gadaikan lewat Mujib, masuknya mobil sekitar thn. 2012, setelah itu kok terjadi penjualan , Aji Mubarok tidak diberitahu oleh pihak koperasi,.  langkah-langkah  yang akan ditempuh Aji Mubarok yaitu akan mengajukan gugatan dan di serahkan Oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Jl. Hasyim Asy’ari yaitu Tsabit CS. menurut sumber informasi mobilnya di jual  laku 70 juta, kemudian bagaimana nasib nasabah tersebut? Apakah dipending begitu saja? Oh , tidak! Saya akan urus sampai ke meja hokum bila perlu,,,, Kata Aji Mubarok selaku korban. Bersambung….. *(Rdw/LR).


No comments:

Post a Comment

Search