![]() |
| KSP. Wahana Masyarakat |
![]() |
| Aji Mubarok |
Menurut manajer koperasi Wahana Masyarakat, Agus,
sebelum menjual mobil jaminan sudah memperingatkan nasabah dengan beberapa S.P.
(Surat Peringatan) kepada Aji Mubarok selaku nasabah, tetapi dalam penjualan mobil Aji Mubarok tidak diberitahu sama
sekali, secara undang –undang itu kena pasal Perampasan hak nasabah.
Menurut Aji Mubarok, 8 bulan yang lalu saya
gadaikan lewat Mujib, masuknya mobil sekitar thn. 2012, setelah itu kok terjadi
penjualan , Aji Mubarok tidak diberitahu oleh pihak koperasi,. langkah-langkah yang akan ditempuh Aji Mubarok yaitu akan
mengajukan gugatan dan di serahkan Oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
ada di Jl. Hasyim Asy’ari yaitu Tsabit CS. menurut sumber informasi mobilnya di
jual laku 70 juta, kemudian bagaimana
nasib nasabah tersebut? Apakah dipending begitu saja? Oh , tidak! Saya akan
urus sampai ke meja hokum bila perlu,,,, Kata Aji Mubarok selaku korban. Bersambung…..
*(Rdw/LR).


No comments:
Post a Comment