JAKARTA,LintasRepublik
Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang
jatuh di setiap 3 Mei merupakan momentum bagi jurnalis, perusahaan media,
pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk merefleksikan kembali
praktik kebebasan pers dan independensi media di Indonesia, sebagai prasyarat
sebuah negara yang demokratis.
"Sayangnya, berbagai ancaman dan intervensi terhadap tugas-tugas
jurnalistik Indonesia masih terus jadi ancaman kebebasan pers," sesal
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim lewat siaran pers Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu 3 Mei 2015.
Berikut Ini Tujuh 'Catatan Merah' AJI Jakarta terkait masih banyaknya
ancaman terhadap kebebasan pers, terutama pemidanaan dan kekerasan yang menimpa
jurnalis dan media di Jakarta dan sekitarnya selama setahun terakhir.;
1. Kasus The Jakarta Post
Kasus pemidanaan yang mendapat sorotan keras satu tahun terakhir adalah
langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta
Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan
penistaan agama. Atas tuduhan ini Meidyatama terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Meidyatama menjadi tersangka pada Desember 2014 setelah The Jakarta Post pada
Juli 2014 memuat karikatur yang mengritik kekerasan dan pembunuhan atas nama
agama yang dilakukan oleh Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Islamic
State (IS).
Pelapornya adalah
kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan isi karikatur tersebut.
Sampai
kini Meidyatama masih berstatus tersangka. Polda Metro Jaya hingga kini belum
menghentikan kasus tersebut, meskipun Dewan Pers sudah merekomendasikan agar
kepolisian menghentikan kasus Jakarta Post dan mencabut status tersangka
terhadap Meidyatama.
Tapi
sampai hari ini, status tersangka masih melekat pada Meidyatama.
2.
Kasus Tempo
Ancaman
terhadap kebebasan pers lainnya adalah langkah Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Markas Besar (Mabes) Polisi
Republik Indonesia (Polri) atas berita yang memuat aliran dana yang diduga
melibatkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, akhir Januari 2015 lalu.Pelapor
hendak memidanakan Tempo karena majalah ini dianggap menyebarkan data-data
rahasia perbankan.
Dalam
kasus ini, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tentang aliran dana Budi Gunawan
tersebut telah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers
sehingga tidak layak dipidanakan. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro
Jaya.
Selain
masalah kriminalisasi dan pemidanaan akibat pemberitaan, kekerasan juga masih
menghantui para jurnalis. Sejak awal tahun 2015 saja, sejumlah kekerasan kerap
menimpa jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.
3.
Wartawan Dikeroyok Satpam Apartemen Cempaka Mas
Kasus
terbaru, pekan lalu, kontributor RCTI Rani Sanjaya dan Berita Satu TV Robi
Kurniawan dikeroyok dan dipukul oleh belasan petugas keamanan saat meliput aksi
protes yang dilakukan penghuni Apartemen Cempaka Mas, Jakarta Pusat.
Selain
itu, jurnalis lain yang mendapat intimidasi dari petugas keamanan setempat
adalah Muhammad Rizki (Metro TV) dan Samarta (SCTV).
Sampai
kini Kepolisian Resort Jakarta Pusat belum menetapkan tersangka dalam kasus
ini.
4.
Wartawan di Bekasi Dikeroyok Politikus PAN
Sebelumnya,
akhir Februari 2015 lalu, jurnalis harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan
Priogo, juga dikeroyok oleh seorang politikus lokal dari Partai Amanat Nasional
Kota Bekasi.
Kekerasan
ini terjadi sehari setelah Radar Bekasi memuat berita ihwal PAN Kota Bekasi.
Dua tersangka sudah ditahan di Kepolisian Resort Bekasi Kota, tapi sampai kini
mereka belum diadili.
Belakangan,
Randy dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik atas
pemberitaan tersebut. Pelapornya adalah Ketua PAN Bekasi Utara Iriansyah.
Dalam
kasus pelaporan pencemaran nama baik, Kepolisian Resort Bekasi Kota tidak
meneruskan kasus tersebut karena menilai masalah itu masuk ranah jurnalistik.
5.
Berita TV Jadi Corong Politik Pemilik Media
Ancaman
terhadap kebebasan pers lainnya berupa intervensi pemilik televisi kepada ruang
redaksi. Kondisi terjadi sejak pemilihan umum 2014 hingga detik ini.
Secara
kasat mata, sebagian besar pemberitaan di Metro TV, TV One, ANTV, dan MNC Grup
(RCTI, Global TV, dan MNC TV) hanya menjadi corong politik pemiliknya yang juga
seorang politikus.
Tidak
hanya dalam siaran berita, kepentingan politik pemilik televisi masuk dalam
siaran non-berita seperti sinetron dan siaran langsung ajang pencarian bakat.
"Bahkan
berita ticker (news ticker) tak luput menjadi corong pemilik televisi
memasukkan pesan politik dan kepentingan bisnisnya, seperti sering terlihat di
RCTI, Global TV, dan MNC TV," sesal Ahmad Nurhasim.
Metro
TV dimiliki oleh Surya Paloh, pengusaha yang juga Ketua Umum Partai Nasional
Demokrat (Nasdem).
TV
One dan ANTV dimiliki oleh Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar hasil
Kongres Bali; dan MNC grup milik Hary Tanoesoedibjo, pengusaha yang juga Ketua
Umum Partai Perindo dan bekas Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Hati Nurani
Rakyat (Hanura).
Terkadang,
siaran berita yang bias kepentingan politik pemiliknya muncul di televisi milik
pengusaha Chairul Tanjung (Trans TV dan Trans 7) berupa pidato pejabat tertentu
dalam durasi yang cukup panjang.
6. Frekuensi
Publik Untuk Kepentingan Pribadi
Para
pemilik televisi yang juga seorang politikus jelas-jelas telah menyalahgunakan
izin siaran.
Sebab
mereka telah menggunakan frekuensi milik negara yang bersifat sangat terbatas
itu untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Karena
itu, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Jakarta mendesak
pemerintah mencabut izin penyiaran televisi tersebut karena mereka telah
menyalahgunakan frekuensi publik milik negara
Mereka
sudah tidak memenuhi syarat penggunaan frekuensi sebagaimana ditentukan di
dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan
setiap frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan umum masyarakat,
antara lain melalui pemberitaan yang berimbang dan independen.
Dari
serentetan kasus yang terjadi sejak tahun lalu itu, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Jakartamenilai
bahwa media dan jurnalis di Jakarta dan sekitarnya masih menghadapi ancaman
kriminalisasi dan tindakan kekerasan.
7.
Polisi Jangan Buru-buru Gunakan Pasal Pidana
Selain
itu, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Jakarta menilai kepolisian masih belum
memahami dengan baik bahwa jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kepolisian
hendaknya tidak serta merta memproses laporan masyarakat terkait jurnalistik
dengan pasal pidana.
Sebab,
berdasarkan UU Pers, segala kasus yang terkait dengan sengketa produk
jurnalistik harus diselesaikan lewat Dewan Pers.
Di
Hari Kebebasan Pers Dunia ini, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Jakarta mengingatkan kembali kepada kepolisian
untuk merujuk UU Pers saat menangani laporan masyarakat seputar sengketa
pemberitaan.
Semangat
undang undang yang diterbitkan di awal era reformasi ini adalah melindungi
jurnalis dan kebebasan pers.
Rujukan
lain aparat kepolisian ialah Nota Kesepahaman antara Kepala Kepolisian dan
Dewan Pers, yang intinya segala sengketa pemberitaan harus dimediasi oleh Dewan
Pers.
Meskipun
jurnalis masih sering mengalami ancaman berupa kekerasan, kriminalisasi atau pemidanaan
hingga intervensi pemilik, di Hari Kebebasan Pers Dunia, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Jakarta menyerukan
kepada jurnalis di Jakarta dan sekitarnya untuk tetap dan selalu menegakkan
kode etik jurnalistik serta kode perilaku dalam setiap kegiatan jurnalistik dan
terus meningkatkan kualitas karya jurnalistik.
Dengan
proses kerja dan karya jurnalistik yang taat kode etik serta kode perilaku,
berbagai ancaman tersebut dapat dihindari dan dilawan.
Dalam
momentum Hari Kebebasan Pers Dunia kali ini, Aliansi Jurnalis Jakarta ( AJI ) Jakarta menyatakan:
1.
Stop Kasus Karikatur The Jakarta Post:
Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) JAKARTA Kembali mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan
kasus karikatur Jakarta Post sebagaimana saran dan rekomendasi yang telah
disampaikan oleh Dewan Pers.
Kami
mendesak Polda Metro Jaya untuk segera mencabut status tersangka yang kini
masih melekat pada Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama
Suryodiningrat.
2.
MOU Kapolri dan Dewan Pers Harus Jadi Pegangan
Mendesak
Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan kepolisian di sekitar Ibu Kota untuk merujuk
pada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers
saat menangani laporan kasus jurnalistik dari masyarakat.
Prosedur
penanganan perkara sengketa pemberitaan yang telah diatur dalam UU Pers dan MoU
tersebut masih belum dipahami oleh kepolisian di daerah.
3.
Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Agar Diproses
Mendesak
Kepolisian Resort Jakarta Pusat dan Kepolisian Resort Bekasi Kota untuk segera
menyeret pelaku kekerasan terhadap jurnalis ke proses hukum agar kasus-kasus
yang mengancam jurnalis tidak berulang.
4.
Cabut Izin Siar yang Disalahgunakan
Mendesak
pemerintah untuk mencabut izin penyiaran televisi yang pemiliknya telah
menyalahgunakan frekuensi publik milik negara.
Mereka
sudah tidak memenuhi syarat penggunaan frekuensi sebagaimana ditentukan di
dalam Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan
setiap frekuensi digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan umum masyarakat,
antara lain melalui pemberitaan yang berimbang dan independen.
5.
Profesional Dengan Kode Etik Jurnalistik
Menyerukan
kepada para jurnalis untuk senantiasa mentaati kode etik jurnalistik saat
melakukan kegiatan jurnalistik.
Kami
juga menyerukan kepada jurnalis untuk memperkuat independensi di ruang redaksi
(newsroom) agar berita yang dihasilkan semakin berkualitas sehingga menjadi
referensi bagi publik.
6.
Gunakan Mekanisme Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Menyerukan kepada anggota masyarakat yang
keberatan, menyampaikan protes ataupun menyanggah berita yang dimuat di media
untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme hak jawab, koreksi,
ataupun melalui Dewan Pers baik lisan atau lewat tilpon maupun melalui tulisan,
bukan dengan melapor kepolisian. Dilangsir dari catatan Agung BS, salah satu insan media ternama di negeri ini.* (Red.)


No comments:
Post a Comment