Koran Republik News

Friday, May 15, 2015

Dugaan Kasus Korupsi Mantan Direktur Bank Jateng Dihentikan Oleh Kajati

Semarang – Lintas Republik 
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Core Base System (CBS) Bank Jateng Tahun 2007 silam yang melibatkan tersangka mantan Direktur Bank Jateng Bambang Widiyanto.
Alasan penghentian penyidikan tersebut adalah, karena pihak Kejati memiliki pendapat baru terkait penetapan tersangka mantan Direktur Bank Jateng tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Hartadi, saat perencanaan proyek CBS dibuat, Bambang masih menjabat sebagai direktur, namun saat proyek itu dilaksanakan, Bambang sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.
“Setahu kami, awalnya beliau menjabat sebagai Direktur Bank Jateng. Namun pada saat proyek tersebut dilaksanakan, beliau sudah tidak menjabat lagi. Jadi kami memiliki keterangan yang kurang falid ,” terang Hartadi ketika di temui team di kantornya.
Ia menambahkan, kepindahan tersangka Bambang dari jajaran pimpinan Bank Jateng diketahui pihaknya setelah melakukan penyidikan pada tersangka lain bernama Susanto Wedi yang sudah menerima vonis.
Setelah dilakukan penyidikan, baru diketahui jika Bambang Widiyanto hanya terlibat dalam perencanaan program CBS
“Atas bukti tersebut, kami akan segera menetapkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus ini. Kan tidak baik mendzolimi orang yang tidak bersalah,” tandas Hartadi.* (Red.)

No comments:

Post a Comment

Search