JAKARTA – Lintas Republik
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid
Baswedan atau Anies Baswedan membuka acara Smart Day di Lazuardi Global Islamic
School, Cinere, Depok . Acara tersebut diselenggarakan
bertajuk eksibisi sains, matematika, seni budaya dan kewirausahaan yang
ditampilkan untuk mengembangkan dan menyalurkan minat bakat para siswanya. Anies
juga menerima surat terbuka dari anak – anak penyandang HIV yang ditujukan
kepadanya.
Lembaga-lembaga yang peduli pada anak-anak HIV meminta Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Anies Baswedan menjamin anak yang mengidap HIV tidak memperoleh diskriminasi.
Permintaan itu disampaikan Lentera Anak Pelangi – PPH Atma Jaya,
Indonesia AIDS Coalition, Yayasan Syair Untuk Sahabat, Penabulu Alliance,
Yayasan Karisma dan ODHA Berhak Sehat, lewat surat terbuka.
"Izinkan kami membantu mewujudkan mimpi anak-anak yang bercita-cita
menjadi dokter, guru, polisi, olahragawan, menteri, bahkan menjadi seorang
presiden ini," kata Natasya E Sitorus dari Lentera Anak Pelangi – PPH Atma
Jaya, Sabtu 2 Mei 2015 pekan lalu.
Mereka berharap tak ada lagi anak HIV harus mengalah atas keegoisan orangtua, trauma mendapat penolakan dari
pihak sekolah. Jangan ada kasus diskriminasi di lingkungan sekolah atas dasar
apapun.
"Di hari Pendidikan Nasional ini, kami hanya meminta adanya jaminan
anak dengan HIV tidak akan lagi didiskriminasi di sekolah apapun di seluruh tanah air
tercinta ini," harapan mereka.
Mereka berharap
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tak menutup mata adanya diskriminasi terhadap
anak-anak pengidap HIV. Jumlahnya mungkin bisa terhitung
menggunakan dua tangan tapi bukan berarti diskriminasi ini dibiarkan begitu
saja. "Berapapun kasus diskriminasi yang terjadi, ada anak yang
sudah terlanggar haknya di sana. Dan selama hak anak untuk bersekolah masih
terlanggar, maka hal tersebut masih akan menjadi bagian dari potret buram
pendidikan bangsa ini," katanya.
Mereka
mengingatkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak, menjamin bahwa semua haknya
terpenuhi. Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan setiap anak berhak dapat
hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Dan
pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya.
"Dan
anak yang terlahir dengan HIV seharusnya termasuk dalam kata anak
pada kedua pasal terserbut," ulas mereka kemudian, kutipan salah seorang
awak media ES.* (Red.)

No comments:
Post a Comment