Koran Republik News

Friday, May 15, 2015

Surat Terbuka Dari Anak – Anak HIV untuk Menteri Anies Baswedan


Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan saat berbincang dengan pelajar seusai membuka acara Smart Day di Lazuardi Global Islamic School, Cinere, Depok,

JAKARTA – Lintas Republik
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Rasyid Baswedan atau Anies Baswedan membuka acara Smart Day di Lazuardi Global Islamic School, Cinere, Depok .  Acara tersebut diselenggarakan bertajuk eksibisi sains, matematika, seni budaya dan kewirausahaan yang ditampilkan untuk mengembangkan dan menyalurkan minat bakat para siswanya. Anies juga menerima surat terbuka dari anak – anak penyandang HIV yang ditujukan kepadanya.

Lembaga-lembaga yang peduli pada anak-anak HIV meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menjamin anak yang mengidap HIV tidak memperoleh diskriminasi.
Permintaan itu disampaikan Lentera Anak Pelangi – PPH Atma Jaya, Indonesia AIDS Coalition, Yayasan Syair Untuk Sahabat, Penabulu Alliance, Yayasan Karisma dan ODHA Berhak Sehat, lewat surat terbuka.
"Izinkan kami membantu mewujudkan mimpi anak-anak yang bercita-cita menjadi dokter, guru, polisi, olahragawan, menteri, bahkan menjadi seorang presiden ini," kata Natasya E Sitorus dari Lentera Anak Pelangi – PPH Atma Jaya, Sabtu 2 Mei 2015 pekan lalu.

Mereka berharap tak ada lagi anak HIV harus mengalah atas keegoisan orangtua, trauma mendapat penolakan dari pihak sekolah. Jangan ada kasus diskriminasi di lingkungan sekolah atas dasar apapun.
"Di hari Pendidikan Nasional ini, kami hanya meminta adanya jaminan anak dengan HIV tidak akan lagi didiskriminasi di sekolah apapun di seluruh tanah air tercinta ini," harapan mereka. 

Mereka berharap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tak menutup mata adanya diskriminasi terhadap anak-anak pengidap HIV. Jumlahnya mungkin bisa terhitung menggunakan dua tangan tapi bukan berarti diskriminasi ini dibiarkan begitu saja. "Berapapun kasus diskriminasi yang terjadi, ada anak yang sudah terlanggar haknya di sana. Dan selama hak anak untuk bersekolah masih terlanggar, maka hal tersebut masih akan menjadi bagian dari potret buram pendidikan bangsa ini," katanya.

Mereka mengingatkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak, menjamin bahwa semua haknya terpenuhi. Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menyatakan setiap anak berhak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dan pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.


"Dan anak yang terlahir dengan HIV seharusnya termasuk dalam kata anak pada kedua pasal terserbut," ulas mereka kemudian, kutipan salah seorang awak media ES.* (Red.)

No comments:

Post a Comment

Search