Bandung – Lintas Republik
Wakil Ketua Komisi Kepolisian
Nasional yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, komisi itu
siap mengevaluasi jajaran Kepolisian Indonesia usai penangkapan dan penahanan
terhadap tersangka penganiayaan yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Sampai saat ini kami belum rapat, pasti nanti akan ada kita akan
mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa memberikan kontribusi dalam hal
pengawasan dan masukan kepada pimpinan Polri," kata Kumolo, usai
menghadiri IPDN Expo, di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu malam 2 Mei 2015 pekan
yang lalu.
Dia mengatakan rapat antaranggota Komisi Kepolisian Nasional akan
digelar secepatnya untuk membahas mengenai konflik Kepolisian Indonesia dan KPK
itu.
"Minggu depan kami akan kumpul di salah satu tempat di Puncak,
mengundang perwakilan Komisi Kepolisian Nasional seluruh Indonesia,"
katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap Bareskrim karena diangap dua
kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan
seseorang meninggal dunia pada 2004. Novel ditangkap di rumahnya di
kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor
SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel
Baswedan ke kantor polisi.
Dalam surat penangkapan, disebutkan bahwa Novel diduga keras melakukan
tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang
pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk
memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi
di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama
pelapor Yogi Hariyanto.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana
Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Novel Baswedan
dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada
2004.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet,
setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak
sehingga satu orang tewas. Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu
(Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung
penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto
bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Benkulu dan Polda Metro Jaya juga
pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi
pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas
(Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel
tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak
buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman
mendapat teguran keras. Dilangsir di Bandung oleh salah satu awak media CP.*
(Red.)

No comments:
Post a Comment