Koran Republik News

Thursday, May 14, 2015

BPTPM KABUPATEN MOJOKERTO MANDUL DAN TIDAK MEMILIKI KEBIJAKAN

MOJOKERTO,Lintas Republik
Ijin Prinsip adalah Ijin yang diberikan oleh Bupati  yang berisi pernyataan tidak keberatan/ dapat menyetujui berdirinya sebuah usaha dan  melakukan persipan2 ,pembangunan, pengadaan bahan baku, pemasangan instalasi peralatan dll. Tapi apa kenyataan yang terjadi di BPTPM Mojokerto.

Banyak pengusaha yang yang mengeluh dan kecewa dengan adanya system kepemerintahan Kabupaten Mojokerto khususnya pada salah satu intansi pemerintahan perijinan yaitu BPTPM Mojokerto,para pengusaha yang datang untuk mengurus ijin prinsip (IP) kecewa karena kebijakan BPTPM yang di anggap aneh dan kurang masuk akal.

Kepala BPTPM Mojokerto tidak berani memberikan kebijakan secara langsung kepada para pengusaha yang mengurus IP padahal seluruh persyaratan sudah memenuhi prosedur.Kepala BPTPM menyarankan untuk menemui orang yang bernama NONO (Mantan Kades Watu Kenongo).

Pernyataan yang disampaikan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto agar menemui mantan Kades WatuKenongo ini di dengar langsung oleh anggota Lintas Republik saat berkunjung di kantornya,” Mengapa kami harus menemui NONO mantan Kades ,ada hubungan apa? Kami  mengurus secara resmi kok di alihkan ke mantan kades?” Tanya team.


Ada apa dengan Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto ,Kenapa kebijakan dan keputusan diterima tidaknya pengurusan IP (ijin prinsip) harus melalui NONO...? Siapa Nono....? ..(bersambung.....

No comments:

Post a Comment

Search