MOJOKERTO,Lintas
Republik
Ijin Prinsip adalah Ijin yang diberikan oleh Bupati yang berisi
pernyataan tidak keberatan/ dapat menyetujui berdirinya sebuah usaha dan
melakukan persipan2 ,pembangunan, pengadaan bahan baku, pemasangan instalasi
peralatan dll. Tapi apa kenyataan yang terjadi di BPTPM Mojokerto.
Banyak pengusaha yang yang mengeluh dan kecewa dengan adanya
system kepemerintahan Kabupaten Mojokerto khususnya pada salah satu intansi
pemerintahan perijinan yaitu BPTPM Mojokerto,para pengusaha yang datang untuk
mengurus ijin prinsip (IP) kecewa karena kebijakan BPTPM yang di anggap
aneh dan kurang masuk akal.
Kepala BPTPM Mojokerto tidak berani memberikan kebijakan secara
langsung kepada para pengusaha yang mengurus IP padahal seluruh persyaratan
sudah memenuhi prosedur.Kepala BPTPM menyarankan untuk menemui orang yang
bernama NONO (Mantan Kades Watu Kenongo).
Pernyataan yang disampaikan Kepala BPTPM Kabupaten
Mojokerto agar menemui mantan Kades WatuKenongo ini di dengar langsung oleh
anggota Lintas Republik saat berkunjung di kantornya,” Mengapa kami harus
menemui NONO mantan Kades ,ada hubungan apa? Kami mengurus secara resmi kok di alihkan ke mantan
kades?” Tanya team.
Ada apa dengan Badan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal
(BPTPM) Kabupaten Mojokerto ,Kenapa kebijakan dan keputusan diterima tidaknya
pengurusan IP (ijin prinsip) harus melalui NONO...? Siapa Nono....? ..(bersambung.....
No comments:
Post a Comment