Koran Republik News

Monday, May 4, 2015

" HUTAN MENJADI KORBAN " AKIBAT TAMBANG INKOVENSIONAL ILEGAL

Rusaknya kawasan hutan lindungakibat penambangan Liar


Hutan Lindung  Desa Tanjung Ratu Kec. Merawang Kab. Bangka Tak Luput Jadi Sasaran Penambangan Timah Ilegal


BANGKA,Lintas Republik
Beberapa penambang inkonvensional bahkan telah menggunduli area hutan, diantaranya hutan fungsi khusus, hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi atau reklamasi eks tambang timah hingga hutan magrove. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan membuka lahan pertambangan timah. Para penambang inkonvensional membuka lahan pertambangan dengan cara membabat, membakar, kemudian menggunduli area hutan, guna kepentingan eksploitasi.

Legalitas pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan pengeksploitasian sumber daya alam yang berlebihan tanpa mengindahkan keseimbangan ekosistem merupakan salah satu pemicu kerusakan lingkungan di Bangka Belitung khususnya wilayah hutan kawasan hutan lindung/HL di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Pada akhirnya,aktifitas yang tidak lepas dari urusan ekosistem alam inipun membuat imbas berupa kerusakan lingkungan tatanan ekosistem pulau Bangka khususnya daerah yang mengalami degradasi kualitas dan kuantitas lahan yang telah mencakup luas ke beberapa aspek ekosistem Bangka pada umumnya


Menemukan bijih timah di sebuah lokasi susah-susah gampang. Ada yang beruntung, langsung mendapatkannya, tapi banyak juga yang sial. Jika dalam beberapa meter galian tanah tidak juga menunjukkan adanya bijih timah, biasanya mereka akan mencari lokasi baru. Hal seperti inilah yang dapat menimbulkan kerusakan pada tatanan alam , karena tidak ada reklamasi pada bekas tambang yang ditinggalkan tersebut. 


Menurut keterangan warga yang sebagai buruh kerja"Bedu" Saat di temui tim di lapangan,jumat pukul 09:10.wib tgl 1/5/15 .Aktivitas itu sudah lama penghasilan dalam satu hari bisa mencapai timah belasan kilo terkadang juga bisa puluhan kilo tergantung rezeki nya.Semua mesin di sini ada 4 unit.Masing masing 1 unit mesin ada BOS/Juragannya."Jelasnya 


Bedu juga menambahkan keterangan bahwa bernisial"Rahman warga desa tanjung ratu mengangku lahan kawasan itu dia yang punya,kalau Saya beraktivitas di sini baru dua minggu kalau teman teman sudah lama ada dari Mentok kec.bangka barat.Bedu mengangku memang benar pak"bahwa kawasan lahan pantai ini tidak boleh di aktivitas apalagi ilegal Pak" Terangan nya


Penambangan di Kawasan lahan dekat pantai di aktivitas ilegal mening Tambang inkovensional (Ti)  kawasan hutan lindung/HL.di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.Sudah melanggar UU.tentang kehutanan no 41 th 1999 yaitu ;


- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g "melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri ",diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h "mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan " ,diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Tapi hal ini sama sekali tidak di hiraukan oleh masyarakat.Dari sini di duga oknum aparat setempat tutup mata,tidak ada sanksi  tegas sama sekali untuk para penambang ilegal padahal Aktivitas tersebut sudah merusak hutan,merusak kawasan pantai pariwisata dan merusak ekosistem lingkungan sekitar baik darat ataupun laut,

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, bahwasanya kerusakan alam bahkan terjadi hingga ke pantai  tempat bermuara sungai-sungai yang membawa air dan lumpur dari lokasi Tambang inkovensional (TI),Ratusan hektar tanah galian timah inkonvensional, menganga tanpa adanya reklamasi. Bekas-bekas penambangan TI umumnya dibiarkan saja tanpa ada upaya reklamasi. Akibatnya, di kepulauan itu kini banyak ditemui lubang-lubang seluas dua sampai lima hektare yang tersebar mulai dari daratan sampai pantai.....( sukron/LR )

No comments:

Post a Comment

Search