Koran Republik News

Wednesday, March 4, 2015

Sidang Penggelapan Dana Umroh oleh KH.Masrikhan Digelar Dengan Meriah



Mojokerto, Lintas Republik 
Sidang penggelapan dana umroh oleh KH.Masrikhan pada episode kali ini digelar dengan penuh sesak pendukung sekaligus berpredikat sebagai santri KH.Masrikhan sendiri, bukan hanya dalam kota Mojokerto saja tapi juga luar kota, “saya berasal dari Pasuruan mas, tujuan saya hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto tak lain adalah memberi dukungan moral pada kyai kami mas, karena saya sebagai santrinya maka saya dan teman –teman sejawat berinisiatif bersama untuk hadir di persidangan kyai kami, asal kami pun kadang beda kota mas ada yang berasal dari Bangil juga Surabaya, Mojokerto sendiri,” kata Sifa’ salah satu santri dari KH.Masrikhan.

Pada sidang kali ini Jaksa Penunutut Umum Trian,SH menggunakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP yang masing- masing tuntutan hukumannya 4 tahun penjara, maka atas pertimbangan pasal tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan  dua tahun enam bulan penjara ( 2,6 tahun ) sontak para pengunjung persidangan  berteriak “Allohu Akbar” , membuat riuh ruang sidang sehingga membuat ketua majelis hakim Sifa’urosidin,SH MH meminta waktu untuk memberi tahu kepada pengunjung ,“mohon perhatian bagi para pengunjung, ini ruang sidang bukan pasar jadi tolong jangan di samakan itu” dengan nada pelan tapi tegas ketua majelis hakim member itahu pengunjung dalam ruang sidang sambil mengisyaratkan sidang agar dilanjutkan kembali.

Begitu juga sang pengacara KH.Masrikhan yaitu M.Soleh,SH setelah mendengar tuntutan JPU kepada kliennya, beliau langsung  mengajukan keberatan kepada majelis hakim dengan dasar “ kalau tuntutan dari JPU terhadap klien saya 2,6 tahun , apakah inisiatif klien saya untuk nomboki sekian ratus juta kepada para jemaah dan berusaha mengembalikan sebagian dana kepada sebagian jemaah tersebut adalah hal yang sia – sia?” kata kuasa hukum KH.Masrikhan. “Terima kasih saudara kuasa hukum, untuk mempelajari dan mempetimbangkan Peledoi saudara maka sidang akan kita tunda sampai minggu depan, untuk sementara sidang kita tutup,”sahut pak hakim seraya akhiri persidangan sambil mengayunkan palu hakimnya.(hsb/LR)             

No comments:

Post a Comment

Search