Sidang penggelapan dana umroh oleh
KH.Masrikhan pada episode kali ini digelar dengan penuh sesak pendukung
sekaligus berpredikat sebagai santri KH.Masrikhan sendiri, bukan hanya dalam
kota Mojokerto saja tapi juga luar kota, “saya berasal dari Pasuruan mas,
tujuan saya hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto tak lain adalah memberi
dukungan moral pada kyai kami mas, karena saya sebagai santrinya maka saya dan
teman –teman sejawat berinisiatif bersama untuk hadir di persidangan kyai kami,
asal kami pun kadang beda kota mas ada yang berasal dari Bangil juga Surabaya,
Mojokerto sendiri,” kata Sifa’ salah satu santri dari KH.Masrikhan.
Pada sidang kali
ini Jaksa Penunutut Umum Trian,SH menggunakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP yang
masing- masing tuntutan hukumannya 4 tahun penjara, maka atas pertimbangan
pasal tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan dua tahun enam bulan penjara ( 2,6 tahun )
sontak para pengunjung persidangan
berteriak “Allohu Akbar” , membuat riuh ruang sidang sehingga membuat
ketua majelis hakim Sifa’urosidin,SH MH meminta waktu untuk memberi tahu kepada
pengunjung ,“mohon perhatian bagi para pengunjung, ini ruang sidang bukan pasar
jadi tolong jangan di samakan itu” dengan nada pelan tapi tegas ketua majelis
hakim member itahu pengunjung dalam ruang sidang sambil mengisyaratkan sidang
agar dilanjutkan kembali.
Begitu juga sang
pengacara KH.Masrikhan yaitu M.Soleh,SH setelah mendengar tuntutan JPU kepada
kliennya, beliau langsung mengajukan
keberatan kepada majelis hakim dengan dasar “ kalau tuntutan dari JPU terhadap
klien saya 2,6 tahun , apakah inisiatif klien saya untuk nomboki sekian ratus
juta kepada para jemaah dan berusaha mengembalikan sebagian dana kepada
sebagian jemaah tersebut adalah hal yang sia – sia?” kata kuasa hukum
KH.Masrikhan. “Terima kasih saudara kuasa hukum, untuk mempelajari dan
mempetimbangkan Peledoi saudara maka sidang akan kita tunda sampai minggu
depan, untuk sementara sidang kita tutup,”sahut pak hakim seraya akhiri
persidangan sambil mengayunkan palu hakimnya.(hsb/LR)

No comments:
Post a Comment