Koran Republik News

Thursday, February 12, 2015

Gara – Gara Judi Domino,Suparno Masuk Rumah Sakit


“Tua  – tua keladi,semakin tua tak tau diri”rupanya slogan itu cocok juga di sandang Ngatiman(45)sang jagoan asal dsn. Banjar Sari ds. Kupang Kec. Jetis Kab. Mojokerto 



Mojokerto,LR Senin 9 Februari 2015
Dalam persidangan yang digelar pada hari Senin 9 Februari 2015 tersebut ketua Majelis hakim Vonny Trisaningsih,SH MH dengan di bantu oleh I.A Sri Adriyanthi A.W.,SH MH dan Wahyudi Said,SH MH telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Suparno ( korban ) kesehariannya bekerja sebagai buruh tani dan Supardi (25) yang merupakan keponakan dari korban,keseharianya bekerja sebagai kuli bangunan keduanya berasal dari desa yang sama yaitu dsn. Wates ds. Kupang Kc. Jetis Kb. Mojokerto.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan, Suparno disamping hadir sebagai saksi beliau juga adalah korban dari kebrutalan sang jagoan ( terdakwa Ngatiman ). Dengan logat bahasa jawa kasaran(JawaRed.) saksi Suparno mengutarakan keteranganya ketika majelis hakim menanyakan kronogi saat kejadian, dengan di bantu saksi Supardi (keponokannya) untuk mengartikan dalam bahasa Indonesia mengingat ketiga hakim tidak bisa bahasa jawa .

Berawal dari permainan kartu Domino yang dilakukan antara terdakwa Ngatiman dan saksi Suparno di warungnya  Sariani ( pemilik warung )masih di dsn. Wates juga, dari jam 19.00 wib sampai jam 03.00 wib dini hari, ketika menginjak pukul 24.00 wib saksi Suparno mengajak pulang untuk menyudahi permainan kartu domino tersebut.

Karena terdakwa Ngatiman tidak mau sehingga terjadi cek - cok dan berakhir dengan perkelahian yang berakibat babak - belurnya Suparno bahkan nyaris terkapar di lokasi, 7 ( tujuh ) kali ayunan bogem mentah  sang jagoan mendarat di muka Suparno tidak itu saja sang jagoan kampung itu juga memukul punggung Suparno memakai pangkal bambu kering (Brungki= jawa Red.) sehingga akibatkan luka robek di punggung. Akhirnya Suparno di larikan ke rumah sakit oleh keponakannya (Supardi) ke esokkan harinya dan harus menjalani rawat inap  selama hampir satu minggu .
”Ketika saya minta bubar, terdakwa Ngatiman saya kasih bratu(jawa Red.) Rp.20.000,00 karena saya menang Rp.50.000,00 tapi Ngatiman tidak mau”, kata saksi Suparno.

Dari keterangan saksi Suparno yang dibantu saksi Supardi tersebut , ada sanggahaan sedikit dari terdakwa Ngatiman ,“Sebelum main judi domino dilakukan kami berdua sudah sepakat bila belum habis uang tak boleh bubar , bila kamu sampai maksa bubar kamu akan saya pukuli “,ungkap terdakawa Ngatiman.”Dan saya juga ngasih uang sebesar Rp.50.000,00 lalu saya suruh pulang sehabis saya pukuli waktu itu”, imbuhnya kemudian. Tapi saksi Suparno menolak tambahan yang di katakan terdakwa Ngateman tersebut.

Akhirnya berdasarkan keterangan dari para saksi yang di hadirkan dipersidangan tersebut, ketua majelis hakim Vonny Trisaningsih,SH MH menunda persidangan tersebut hingga satu minggu kedepan.(hsb/LR)             

No comments:

Post a Comment

Search