“Tua – tua keladi,semakin tua tak tau diri”rupanya slogan itu cocok juga di sandang Ngatiman(45)sang jagoan asal dsn. Banjar Sari ds. Kupang Kec. Jetis Kab.
Mojokerto
Mojokerto,LR Senin 9 Februari 2015
Dalam
persidangan yang digelar pada hari Senin 9 Februari 2015 tersebut ketua Majelis hakim Vonny Trisaningsih,SH MH
dengan di bantu oleh I.A Sri Adriyanthi A.W.,SH MH dan Wahyudi Said,SH MH telah
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yaitu Suparno ( korban ) kesehariannya bekerja
sebagai buruh tani dan Supardi (25) yang merupakan keponakan dari korban,keseharianya bekerja sebagai kuli bangunan keduanya berasal dari desa yang sama
yaitu dsn. Wates ds. Kupang Kc. Jetis Kb. Mojokerto.
Agenda
sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan,
Suparno disamping hadir sebagai saksi beliau juga adalah korban dari kebrutalan
sang jagoan ( terdakwa Ngatiman ). Dengan logat bahasa jawa kasaran(JawaRed.) saksi Suparno mengutarakan keteranganya ketika
majelis hakim menanyakan kronogi saat kejadian, dengan di bantu saksi Supardi
(keponokannya) untuk mengartikan dalam bahasa Indonesia mengingat ketiga hakim
tidak bisa bahasa jawa .
Berawal dari permainan
kartu Domino yang dilakukan antara terdakwa Ngatiman dan saksi Suparno di warungnya Sariani ( pemilik warung )masih di dsn. Wates
juga, dari jam 19.00 wib sampai jam 03.00 wib dini hari, ketika menginjak pukul
24.00 wib saksi Suparno mengajak pulang untuk menyudahi permainan kartu domino
tersebut.
Karena terdakwa Ngatiman tidak mau sehingga terjadi cek - cok dan berakhir
dengan perkelahian yang berakibat babak - belurnya Suparno bahkan nyaris
terkapar di lokasi, 7 ( tujuh ) kali ayunan bogem mentah sang jagoan mendarat di muka Suparno tidak
itu saja sang jagoan kampung itu juga memukul punggung Suparno memakai pangkal bambu
kering (Brungki= jawa Red.)
sehingga akibatkan luka robek di punggung. Akhirnya Suparno di larikan ke rumah
sakit oleh keponakannya (Supardi) ke esokkan harinya dan harus menjalani rawat
inap selama hampir satu minggu .
”Ketika
saya minta bubar, terdakwa Ngatiman saya kasih bratu(jawa
Red.) Rp.20.000,00 karena saya menang Rp.50.000,00 tapi
Ngatiman tidak mau”, kata saksi Suparno.
Dari
keterangan saksi Suparno yang dibantu saksi Supardi tersebut , ada sanggahaan
sedikit dari terdakwa Ngatiman ,“Sebelum main judi domino dilakukan kami berdua
sudah sepakat bila belum habis uang tak boleh bubar , bila kamu sampai maksa
bubar kamu akan saya pukuli “,ungkap terdakawa Ngatiman.”Dan saya juga ngasih
uang sebesar Rp.50.000,00 lalu saya suruh pulang sehabis saya pukuli waktu
itu”, imbuhnya kemudian. Tapi saksi Suparno menolak tambahan yang di katakan
terdakwa Ngateman tersebut.
Akhirnya berdasarkan keterangan dari para saksi yang di hadirkan
dipersidangan tersebut, ketua majelis hakim Vonny Trisaningsih,SH MH menunda
persidangan tersebut hingga satu minggu kedepan.(hsb/LR)
No comments:
Post a Comment