Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memimpin persidangan ibu Vonny Trisaningsih,SH MH yang di bantu oleh Wahyudi Said,SH MH dan I.A. Sri Adriyanthi A.W.,SH MH dalam sidang perkara narkotika dan psikotropika telah mengayunkan palu hakimnya, kepada terdakwa dengan nama ”Jefri” dengan hukuman 5 ( lima )tahun penjara dan denda 1 ( satu )milyar Rupiah dengan subsider 6 ( enam )bulan. Lebih ringan 1 ( satu ) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.Karena telah terbukti sebagai perantara ( Kurir ) peredaran narkoba golongan 1( satu ) dengan barang bukti berupa sabu dalam plastic seberat 0,8 ( nol koma delapan ) gram dengan sebuah handphone yang telah di sita Negara dan selanjutnya dimusnahkan, sehingga melanggar undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan psikotropika pasal 114. Ayat (1) :
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
”Bagaimana,
apakah saudara terdakwa terima?”Tanya bu hakim kepada terdakwa. “Ya,saya
terima”dengan nada lirih terdakwa Jefri menjawab pertanyaan bu hakim sambil
tertunduk.Masih dalam kasus yang sama tentang narkoba, juga dalam ruangan dan persidangan yang sama, ketua majelis hakim ibu Vonny Trisaningsih,SH MH juga mengetokan palu hakimnya kepada terdakwa ”Arif Rahman dan Taufik Hidayat” dengan hukuman masing – masing 4 (empat ) tahun penjara dan denda 800 (delapan ratus )juta Rupiah dengan susider 6 ( enam ) bulan penjara. Putusan ini juga lebih ringan 1( satu )tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, karena terdakwa Arif Rahman(19) pemuda tanggung asal dsn.Sido Kampir ds. Budug kc. Sumobito kabupaten Jombang telah terbukti menyimpan dan memakai narkoba golongan 1( satu ) berupa sabu, dengan barang bukti berupa sabu dalam kantong plastic seberat 0,32 gram dan sebuah handphone, sama halnya dengan yang dijalani oleh terdakwa “Taufik Hidayat” bedanya jumlah barang bukti sabu yang di bawa Arif Rahman seberat 0,32 ( nol koma tiga dua ) gram, sedangkan barang bukti yang dibawa Taufik Hidayat adalah berupa 1,9 ( satu koma Sembilan ) gram sabu – sabu dan juga handphone.
Semua barang bukti tersebut di
sita negara untuk dimusnahkan. Sehingga kedua terdakwa telah terbukti melanggar Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan Psikotropika.pasal 112 ayat (1) :
Setiap orang yang tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
“Apakah anda menerima putusan tersebut?” Tanya
ibu hakim Voni Trisaningsih,SH MH yang
memimpin persidangan tersebut kepada terdakwa, tanpa bersuara terdakwa
menganggukkan kepala mengisyaratkan menerima putusan majelis hakim dalam sidang
saat itu.
Demikian
sidang putusan tentang kasus narkoba yang digelar secara marathon di Pengadilan
Negeri Mojokerto pada hari ini, mengingat ada sekitar 31 kasus yang harus di
sidangkan dan harus kelar detik ini juga. ( hsb/LR )
No comments:
Post a Comment