suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan dana Umroh
Mojokerto – LintasRepublik. Kamis 15 Januari 2015,
Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Mojokerto ( Sifa’urosyidin, SH ) yang memimpin persidangan
kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan KH.Masrikhan terkait dana umroh,
kembali meminta penundaan persidangan dan kemudian akan dilanjutkan kembali
pada minggu depan. Menurut pak hakim penundaan persidangan ini dilakukan adalah
untuk mempelajari semua keterangan dari ketiga saksi di tambah juga dengan
keterangan dari sejumlah kuasa hukum dari terdakwa.
Agenda sidang yang di gelar pada
hari Kamis 15 Januari 2015 adalah mempertemukan kedua terdakwa yaitu :
KH.Masrikhan sendiri dan satu lagi orang yang di sebut – sebut ketua agen
pemberangkatan umroh PT.HMS Group yaitu
Mujib Hartono , dan juga menghadirkan 3
orang saksi yaitu : H.Malik, Nurohmat, dan Samsul Hadi di tambah beberapa kuasa
hukum dari terdakwa KH.Masrikhan.
Terdakwa KH.Masrikhan dan Mujib Hartono
Dalam
keterangan beberapa saksi yang hadir ketiga – tiganya tidak ada indikasi
memberatkan terdakwa KH.Masrikhan, tetapi lain dengan keadaan Mujib Hartono yang
pada kali ini benar – benar merasakan betapa merananya di kursi pesakitan,
karena menurut keterangan dari ketiga saksi
semuanya memberatkan terdakwa Mujib Hartono.
M.Soleh,SH pengacara muda
Seperti keterangan
dari salah satu kuasa hukum dari terdakwa KH.Masrikhan ( M.Soleh, SH ), “Dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan
pada persidangan kali ini, Alhamdulillah ketiga – tiganya tidak memberatkan pak
kyai,” begitu katanya saat jumpa pers usai sidang. “Sebenarnya KH.Masrikhan
tidaklah pantas menyandang predikat terdakwa karena apa, beliaunya telah
berusaha menggati atas kerugian ( “nomboki”:jawa
Red. ) dengan uangnya sendiri dari beberapa peserta ( umroh ) yang mencapai 1,4
milyar tersebut, walaupun di bagi dalam beberapa tahap, hanya saja dalam tahap
yang berikutnya beliau keburu di tangkap, di gugat dengan pasal 378 ( penipuan
), pasal 372 ( penggelapan ) yunto 55 KUHP, jadi sejak awal saya berpendapat
sebenarnya kasus ini tidak perlu melibatkan Kyai Masrikhan, memang benar kalau
kyai Masrikhan telah menerima setoran dari beberapa calon haji umroh yang
dibimbingnya tapi beliau sudah memyetorkan pada Mujib Hartono selaku pimpinan
PT.HMS, padahal uang yang harus di setorkan berjumlah 1,8 milyar sedangkan uang
yang di terima oleh kyai Masrikhan hanya berjumlah 1,4 milyar, jadi kyai
Masrikhan harus ( nomboki ) kekurangan tadi dan kemudian digelapkan oleh
M.Hartono, begitu tahu uang yang disetor pada M. Hartono bermasalah, kyai
Masrikhan masih berusaha menggaantinya. Umpama kita naik kendaraan yang
sopirnya ugal – ugalan masak harus penumpangnya yang di tuntut?”, imbuh sang
pengacara muda tersebut sambil mengakhiri jumpa pers siang itu. ( hsb.LR
)


No comments:
Post a Comment