Koran Republik News

Sunday, January 18, 2015

Sidang Kasus KH.Masrikhan Kembali di tunda

suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan dana Umroh

                                                                           

Mojokerto – LintasRepublik. Kamis 15 Januari 2015,
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto ( Sifa’urosyidin, SH ) yang memimpin persidangan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan KH.Masrikhan terkait dana umroh, kembali meminta penundaan persidangan dan kemudian akan dilanjutkan kembali pada minggu depan. Menurut pak hakim penundaan persidangan ini dilakukan adalah untuk mempelajari semua keterangan dari ketiga saksi di tambah juga dengan keterangan dari sejumlah kuasa hukum dari terdakwa.
Agenda sidang yang di gelar pada hari Kamis 15 Januari 2015 adalah mempertemukan kedua terdakwa yaitu : KH.Masrikhan sendiri dan satu lagi orang yang di sebut – sebut ketua agen pemberangkatan umroh  PT.HMS Group yaitu Mujib Hartono , dan juga  menghadirkan 3 orang saksi yaitu : H.Malik, Nurohmat, dan Samsul Hadi di tambah beberapa kuasa hukum dari terdakwa KH.Masrikhan.



                                          Terdakwa KH.Masrikhan dan Mujib Hartono                                                                                                                                           

Dalam keterangan beberapa saksi yang hadir ketiga – tiganya tidak ada indikasi memberatkan terdakwa KH.Masrikhan, tetapi lain dengan keadaan Mujib Hartono yang pada kali ini benar – benar merasakan betapa merananya di kursi pesakitan, karena menurut keterangan dari ketiga saksi  semuanya memberatkan terdakwa Mujib Hartono. 
                                                                                                                                        

 
M.Soleh,SH pengacara muda


Seperti keterangan dari salah satu kuasa hukum dari terdakwa KH.Masrikhan ( M.Soleh, SH ),  “Dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan pada   persidangan kali ini, Alhamdulillah ketiga – tiganya tidak memberatkan pak kyai,” begitu katanya saat jumpa pers usai sidang. “Sebenarnya KH.Masrikhan tidaklah pantas menyandang predikat terdakwa karena apa, beliaunya telah berusaha menggati atas kerugian ( “nomboki”:jawa Red. ) dengan uangnya sendiri dari  beberapa peserta ( umroh ) yang mencapai 1,4 milyar tersebut, walaupun di bagi dalam beberapa tahap, hanya saja dalam tahap yang berikutnya beliau keburu di tangkap, di gugat dengan pasal 378 ( penipuan ), pasal 372 ( penggelapan ) yunto 55 KUHP, jadi sejak awal saya berpendapat sebenarnya kasus ini tidak perlu melibatkan Kyai Masrikhan, memang benar kalau kyai Masrikhan telah menerima setoran dari beberapa calon haji umroh yang dibimbingnya tapi beliau sudah memyetorkan pada Mujib Hartono selaku pimpinan PT.HMS, padahal uang yang harus di setorkan berjumlah 1,8 milyar sedangkan uang yang di terima oleh kyai Masrikhan hanya berjumlah 1,4 milyar, jadi kyai Masrikhan harus ( nomboki ) kekurangan tadi dan kemudian digelapkan oleh M.Hartono, begitu tahu uang yang disetor pada M. Hartono bermasalah, kyai Masrikhan masih berusaha menggaantinya. Umpama kita naik kendaraan yang sopirnya ugal – ugalan masak harus penumpangnya yang di tuntut?”, imbuh sang pengacara muda tersebut sambil mengakhiri jumpa pers siang itu.   ( hsb.LR )                             

No comments:

Post a Comment

Search