![]() |
| 3 tersangka yang tertangkap di arena judi |
Jombang_LintasRepublik
Sebuah
arena judi remi di Dusun Betek Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung digrebek
anggota polsek setempat. Hasilnya, tiga orang pelakunya berhasil diringkus.
Mereka adalah Abd Majid (55), Hermawan (30), dan Ahmad Wahyudi (51), ketiganya
warga setempat. Dari tangan mereka, petugas amankan barang bukti berupa satu
set karu remi dan uang Rp 435 ribu yang digunakan sebagai taruhan.
Kapolsek Mojoagung, AKP Samsul Ma’arif melalui
Kasubbag Humas Polres Jombang, Ipda Dwi Retno Suharti membenarkan penangkapan
ketiga pelaku judi tersebut. Ketiga tersangka digrebek di sebuah rumah sekitar
pukul 14.30. Sebelum lakukan penangkapan, petugas mendapatkan informasi
masyarakat yang resah mengetahui ketiga tersangka nekad menggelar arena judi.
“Dari informasi tersebut, petugas segera menindaklanjutinya dengan mendatangi
lokasi perjudian,” ujar Retno.
Benar saja, saat diintai petugas, ketiga tersangka
duduk saling berhadapan dan sedang asyik memainkan kartu remi. Ditengah-tengah
ketiganya, nampak tumpukan uang sebagai taruhannya.Yakin dengan sasarannya,
petugas putuskan lakukan pengepungan dan langsung menggrebek mereka. Sontak,
ketiganya kaget dan tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Selanjutnya,
dengan sejumlah barang bukti yang ada, ketiga tersangka langsung digelandang ke
mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. “Segala bentuk perjudian tetap akan
ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Retno. (hms/resjbg)

No comments:
Post a Comment