Ngawi_Lintas Republik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi keluarkan gigi
tajamnya terhadap galian C illegal alias bodong yang beroperasi diwilayahnya.
Tidak mau dikadali oknum pengusaha galian C nakal, Pj Bupati Ngawi langsung
keluarkan surat saktinya nomor 300/41.71/404.212/2015 perihal Penertiban
Pertambangan Tanpa Ijin (PETI). Otomotis, lokasi galian C illegal yang ada
langsung mendapat tindakan dari pihak aparat berwenang dengan melakukan
penutupan.“Kemarin itu sudah kita keluarkan surat penutupan galian tambang yang belum berijin sebagai tindak lanjut dari perintah propinsi. Adanya surat itu langsung kita tindaklanjuti dengan Polres Ngawi demikian juga pihak lain yang berwenang untuk melakukan tindakan dilapangan,” tegas Pj Bupati Ngawi Soedjono, Kamis (05/11).
Melalui komunikasi via seluler, dia menekankan kepada para pengusaha yang memang belum mengantongi lisensi galian C dari Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur untuk mentaati aturan penutupan yang dilakukan petugas gabungan. Soedjono pun membenarkan, surat yang dikeluarkan memang mendasar lanjutan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan praktek pengerukan tambang secara illegal.
Ketentuan itu tandasnya, peran pemerintah daerah memang tidak mempunyai kewenangan menyangkut perijinan utamanya galian C. Dimana, sejak diterbitkanya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana izin tambang yang sebelumnya dikelola Kabupaten/Kota, kini ditarik ke Pemprop Jawa Timur.
Sementara dari informasi disebutkan, sesuai foto citra satelit Landsat 7 ETM+ dan teknik GIS (Geographic Information Systems) terdapat 61 titik lokasi galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngawi. Namun angka tersebut sampai sekarang menyisakan 31 titik lokasi yang masih melakukan aktifitas pengerukan sedangkan sisanya sudah ditinggalkan atau tidak beroperasi.
Terkait penertiban galian C illegal seperti yang terpantau pada hari pertama terjadi dikawasan Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi Kota. Dilokasi tersebut ada 3 titik pengerukan langsung dihentikan oleh aparat gabungan dari Polsek Ngawi Kota, Satpol PP dengan melibatkan warga sekitar.
Kapolsek Ngawi Kota AKP Lilik Sulastri menerangkan, pihaknya sudah melakukan penertiban galian C illegal diwilayahnya yang beroperasi beberapa bulan terakhir ini. Dia menyebutkan sebagai tindak lanjut dari Kapolres Ngawi dalam melakukan penertiban galian C illegal ini pun melalui pendekatan secara persuasive kepada para pengusaha.
“Tadi baru saja kita lakukan penutupan adanya galian C yang belum mengantongi ijin itu. Dalam operasi tadi kita kerjasama dengan petugas trantib daerah (Satpol PP-red) demikian juga tokoh masyarakat. Jangan sampai mereka beroperasi sebelum mengantongi lisensi sebagaimana aturanya,” tegas AKP Lilik Sulastri.*(nur/LR)

No comments:
Post a Comment