![]() |
| tersangka: Budhi Wiono Guru SD Kutorejo |
Mojokerto_Lintas Republik
Dalam filosofi bangsa Jawa, guru merupakan salah satu kata yang
memiliki makna “digugu dan ditiru”. maksud dari kedua kata ini adalah bahwa
siapapun gurunya, berarti harus bisa memenuhi 2 kata tersebut, yakni digugu dan
ditiru. Seorang guru memang harus bisa digugu alias perkataannya harus bisa
dijadikan panutan. Oleh karena itu, guru harus punya kewibawaan dan juga
wawasan yang cukup tinggi. karena apapun yang diucapkannya akan dianggap benar
oleh murid muridnya.
Yang kedua, seorang guru harus bisa ditiru. Baik apa yang diucapkannya
(pengetahuannya), semangatnya serta budi pekertinya. Jadi jika Anda hanya bisa
mengajar tanpa memberi pelajaran budi pekerti serta akhlakul karimah. Saya rasa
Anda belum bisa mencap diri Anda sebagai seorang guru.
Tapi apa yang di alami oleh
seorang murid sekolah dasar ini dimana seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kutorejo tega
melakukan tindakan yang tidak sepatutnya di lakukan oleh seorang guru yang patut
di gugu dan ditiru. Budhi Wiono seorang guru olah raga tega mencabuli muridnya
sendiri.
Sebelum kasus guru ini di bawa ke Polres Mojokerto untuk di
laporkan,orang tua murid sempat telfon ke pimpinan Redaksi LR untuk meminta
bantuan menindak lanjuti kejadian yang di alami anaknya,kemudian Redaksi
menugaskan anggotanya (Padi*red)untuk datang menemui kedua orang tuanya . Dengan
beberapa warga dan aparat desa akhirnya kasus ini di bawa ke Kanit PPA Polres
Mojokerto,dengan melaporkan pelaku dan membawa pelaku ini beramai-ramai menuju
kantor Polres Mojokerto.
Sebelumnya, guru olahraga di SD kawasan Kutorejo bernama Budhi Wiono warga Kanigoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah mencabuli muridnya sendiri yang masih kelas 3 SD. Pencabulan itu dilakukan sebanyak 3 kali dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 2000.
Sebelumnya, guru olahraga di SD kawasan Kutorejo bernama Budhi Wiono warga Kanigoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah mencabuli muridnya sendiri yang masih kelas 3 SD. Pencabulan itu dilakukan sebanyak 3 kali dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 2000.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto (Ppa) Ipda Sri Mulyani mengatakan, tersangka Budhi dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara. “Namun karena tersangka berprofesi sebagai guru, maka hukumannya ditambah sepertiganya yakni 15 tahun ditambah 5 tahun”, ujar Ipda Sri.
"Saat masuk ke persidangan nanti, hakim bisa saja memvonis tersangka cukup berat. Sebab ia sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama”, Kata Kanit PPA.*(red)

No comments:
Post a Comment