Koran Republik News

Monday, November 16, 2015

Guru Sekolah Dasar Cabuli Murid

tersangka:
Budhi Wiono
Guru SD Kutorejo
Mojokerto_Lintas Republik
Dalam filosofi bangsa Jawa, guru merupakan salah satu kata yang memiliki makna “digugu dan ditiru”. maksud dari kedua kata ini adalah bahwa siapapun gurunya, berarti harus bisa memenuhi 2 kata tersebut, yakni digugu dan ditiru. Seorang guru memang harus bisa digugu alias perkataannya harus bisa dijadikan panutan. Oleh karena itu, guru harus punya kewibawaan dan juga wawasan yang cukup tinggi. karena apapun yang diucapkannya akan dianggap benar oleh murid muridnya.

Yang kedua, seorang guru harus bisa ditiru. Baik apa yang diucapkannya (pengetahuannya), semangatnya serta budi pekertinya. Jadi jika Anda hanya bisa mengajar tanpa memberi pelajaran budi pekerti serta akhlakul karimah. Saya rasa Anda belum bisa mencap diri Anda sebagai seorang guru.

Tapi apa  yang di alami oleh seorang murid sekolah dasar ini dimana  seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kutorejo tega melakukan tindakan yang tidak sepatutnya di lakukan oleh seorang guru yang patut di gugu dan ditiru. Budhi Wiono seorang guru olah raga tega mencabuli muridnya sendiri.

Sebelum kasus guru ini di bawa ke Polres Mojokerto untuk di laporkan,orang tua murid sempat telfon ke pimpinan Redaksi LR untuk meminta bantuan menindak lanjuti kejadian yang di alami anaknya,kemudian Redaksi menugaskan anggotanya (Padi*red)untuk datang menemui kedua orang tuanya . Dengan beberapa warga dan aparat desa akhirnya kasus ini di bawa ke Kanit PPA Polres Mojokerto,dengan melaporkan pelaku dan membawa pelaku ini beramai-ramai menuju kantor Polres Mojokerto.

Sebelumnya, guru olahraga di SD kawasan Kutorejo bernama Budhi Wiono warga Kanigoro, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto telah mencabuli muridnya sendiri yang masih kelas 3 SD. Pencabulan itu dilakukan sebanyak 3 kali dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 2000.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Mojokerto (Ppa) Ipda Sri Mulyani mengatakan, tersangka Budhi dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 15 tahun penjara. “Namun karena tersangka berprofesi sebagai guru, maka hukumannya ditambah sepertiganya yakni 15 tahun ditambah 5 tahun”, ujar Ipda Sri.
"Saat masuk ke persidangan nanti, hakim bisa saja memvonis tersangka cukup berat. Sebab ia sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama”, Kata Kanit PPA.*(red)

No comments:

Post a Comment

Search