Koran Republik News

Friday, October 30, 2015

Polisi Gerebek Kios Dan Warung Penjual Miras

Kedua tersangka bersama puluhan botol miras
 diamankan di Mapolsek Krembung.
Sidoarjo_LintasRepublik
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor (Satreskrim Polsek) Krembung berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) dari 2 tempat yang berbeda, Minggu (16/11/2015).
Dua tepat yang menjadi sasaran razia dari Polsek Krembung itu, antara lain kios milik Mukit (40 tahun) dikawasan Desa Tambakrejo dan warung dipinggir jalan milik Wariadi (55 tahun) Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung.
Kanit Reskrim Polsek Krembung Aiptu Nanang Mulyono mengatakan bahwa penggerebekan terhadap 2 lokasi yang dijadikan sebagai tempat penjualan Miras itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena banyak anak muda yang mabuk-mabukan dan membeli miras di 2 lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Satreskrim Polsek Krembung diterjunkan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan serta memastikan bahwa informasi dari masyarakat itu benar adanya.
“Setelah informasi itu benar, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan puluhan botol Miras yang disimpan dibawah kolong rak meja dagangan,“ katanya.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan Miras jenis cukrik sebanyak 20 botol ukuran 0,5 liter, cukrik 3 botol ukuran 1 liter, Mc Donald 3 botol, anggur merah dan anggur kolesom cap orang tua 21 botol.“Miras-miras tersebut kami sita sebagai barang  bukti,” ucapnya.
Diungkapkan oleh Nanang Mulyono bahwa razia terhadap penyakit masyarakat (Pekat) itu sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Sidoarjo tentang Zero Miras 2015.
Sementara itu, Mukit dihadapan penyidik mengaku bahwa baru 2 bulan dirinya menjual barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Saya hanya melayani pembeli untuk orang-orang dewasa saja, bukan pada pelajar maupun anak remaja,” akunya. (4ndi JLR)

No comments:

Post a Comment

Search