![]() |
| Kedua tersangka bersama puluhan botol miras diamankan di Mapolsek Krembung. |
Sidoarjo_LintasRepublik
Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor
(Satreskrim Polsek) Krembung berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras
(Miras) dari 2 tempat yang berbeda, Minggu (16/11/2015).
Dua tepat yang menjadi sasaran razia dari Polsek Krembung itu,
antara lain kios milik Mukit (40 tahun) dikawasan Desa Tambakrejo dan warung
dipinggir jalan milik Wariadi (55 tahun) Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung.
Kanit Reskrim Polsek Krembung Aiptu Nanang Mulyono mengatakan
bahwa penggerebekan terhadap 2 lokasi yang dijadikan sebagai tempat penjualan
Miras itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena banyak
anak muda yang mabuk-mabukan dan membeli miras di 2 lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Satreskrim Polsek
Krembung diterjunkan untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan serta
memastikan bahwa informasi dari masyarakat itu benar adanya.
“Setelah informasi itu benar, kami lakukan penggerebekan dan
berhasil mengamankan puluhan botol Miras yang disimpan dibawah kolong rak meja
dagangan,“ katanya.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan Miras
jenis cukrik sebanyak 20 botol ukuran 0,5 liter, cukrik 3 botol ukuran 1 liter,
Mc Donald 3 botol, anggur merah dan anggur kolesom cap orang tua 21 botol.“Miras-miras tersebut kami sita sebagai barang bukti,” ucapnya.
Diungkapkan oleh Nanang Mulyono bahwa razia terhadap penyakit
masyarakat (Pekat) itu sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Sidoarjo
tentang Zero Miras 2015.
Sementara itu, Mukit dihadapan penyidik mengaku bahwa baru 2
bulan dirinya menjual barang haram tersebut karena tidak memiliki pekerjaan
tetap. “Saya hanya melayani pembeli untuk orang-orang dewasa saja,
bukan pada pelajar maupun anak remaja,” akunya. (4ndi JLR)

No comments:
Post a Comment