Sidoarjo_Lintas Republik
Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo berhasil menangkap
9 orang yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 4 perempuan sedang pesta sabu
dirumah kontrakan Desa Sidodadi, Kecamatan Taman.
AKP Rendik TB, Kasatnarkoba Polres Sidoarjo mengatakan bahwa
penangkapan 9 orang pesta barang haram itu berdasarkan dari masyarakat yang
merasa resah dengan perbuatan mereka, Rabu (18/10/2015). “Kemudian kita lakukan penyelidikan. Setelah diyakini kebenarannya,
kita lakukan penggrebekan,” katanya.
Penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Sidoarjo dirumah kontrakan
yang dijadikan sebagai tempat maksiat itu dilakukan pada hari Minggu
(27/9/2015) malam lalu saat mereka sedang mengkonsumsi barang bharam tersebut.
Dari penggerebekan itu, Satnarkoba Polres Sidoarjo berhasil
mengamankan barang bukti (BB) sabu seberat 4,1 gram dan seperangkat alat
hisap/bong. “Mereka membeli barang haram tersebut dari temannya melalui
blackberry messenger (BBM),” jelasnya.
Akibat perbuatanya, sembilan orang itu akan dijerat dengan pasal
132, 112 dan pasal 127, UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman
hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan 5 orang laki-laki yang berhasil digelandang ke
Mapolres Sidoarjo itu, Deni Yuniarto dan Akbar Angga Kusuma (26 tahun) warga
Simowau Indah B/43 Kelurahan Sepanjang-Taman, Kenang Dwi Kurnia (22 tahun)
warga Sambirono Wetan Desa Sidodadi-Taman, Hamim Saputra (22 tahun) warga perum
TNI AL C 5/29 Desa Kedungkendo-Candi dan Arizal Mei Haryanto (22 tahun) warga
Karah 5 Jambangan-Surabaya.
Sementara itu 4 orang wanita yang ikut diamankan, diantaranya
Dwi Novitasari (21 tahun) warga Jalan S Suparman 3A/50 Desa Waru-Waru, Lailatul
Fitria (24 tahun) warga perumahan Kepuh Permai Jalan Merbabu blok H Desa Kepuh
Kiriman, Amalia Sholihah (23 tahun) warga Desa Krajan Timur Kecamatan
Uger-Jember yang mengontrak di hunian KNV Jati-Sidoarjo dan Rini Anggraeni (22
tahun) warga blok C perumahan Taman Pinang Indah-Sidoarjo. (4ndi_JLR)

No comments:
Post a Comment