Malang_LintasRepublik
Kejaksaan Negeri Kepanjen (Kejari), Kabupaten
Malang memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang memiliki kekuatan hukum
tetap berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil dextro, dan beberapa
senjata tajam hasil sitaan dari berbagai perkara ,pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang
kejaksaan.dengan cara dibakar,dipalu dan di potong.
Semua barang bukti tersebut berasal dari kisaran tahun 2014
hingga bulan Agustus 2015 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga
layak dimusnahkan.
"Dari pemusnahan barang bukti tersebut,
untuk kasus narkotika, dimusnahkan sabu-sabu, ganja, dan alat hisap berupa bong
dari sebanyak 134 perkara.
Detailnya, sabu-sabu sebanyak 339.291 gram dan 22
poket, ganja sebanyak 54.631 gram, 13 bungkus dan 13 buah lintingan," pil dextro jenis ZP dan dobel L
sebanyak 23 perkara yakni, dobel L sebanyak 13.173 butir dan 57 tik. Pil ZP
sebanyak 52 tik, dan dextro 42 butir. Untuk senjata tajam (sajam) dari 54
perkara, terdiri atas senjata api, celurit, pisau, samurai, parang, dan
gergaji. Serta uang palsu dan puluhan miras.ujar
Ksipidum .H.Usman.
"Pemusnahan barang bukti narkoba ini telah
membuktikan bahwa tingginya angka peredaran narkoba di Kabupaten Malang, juga
lebih banyak yang menguasai, menyimpan, dan memiliki, daripada penggunanya sendiri,"
kata H. Usman, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.(Prob).

No comments:
Post a Comment