Koran Republik News

Friday, October 30, 2015

API PEMUSNAHAN BARANG-BUKTI” MEMBARA” DI KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN

Malang_LintasRepublik
Kejaksaan Negeri Kepanjen (Kejari), Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti tindak kejahatan yang memiliki kekuatan hukum tetap berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil dextro, dan beberapa senjata tajam hasil sitaan dari berbagai perkara ,pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang kejaksaan.dengan cara dibakar,dipalu dan di potong.

Semua barang bukti tersebut berasal dari kisaran tahun 2014 hingga bulan Agustus 2015 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga layak dimusnahkan.
"Dari pemusnahan barang bukti tersebut, untuk kasus narkotika, dimusnahkan sabu-sabu, ganja, dan alat hisap berupa bong dari sebanyak 134 perkara.

Detailnya, sabu-sabu sebanyak 339.291 gram dan 22 poket, ganja sebanyak 54.631 gram, 13 bungkus dan 13 buah lintingan,"  pil dextro jenis ZP dan dobel L sebanyak 23 perkara yakni, dobel L sebanyak 13.173 butir dan 57 tik. Pil ZP sebanyak 52 tik, dan dextro 42 butir. Untuk senjata tajam (sajam) dari 54 perkara, terdiri atas senjata api, celurit, pisau, samurai, parang, dan gergaji. Serta uang palsu dan puluhan miras.ujar Ksipidum .H.Usman.


"Pemusnahan barang bukti narkoba ini telah membuktikan bahwa tingginya angka peredaran narkoba di Kabupaten Malang, juga lebih banyak yang menguasai, menyimpan, dan memiliki, daripada penggunanya sendiri," kata H. Usman, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.(Prob).

No comments:

Post a Comment

Search