Jombang_LR
Ribuan buruh Jombang menggelar aksi turun
jalan menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
Pengupahan. RPP tersebut menerapkan upah minimum sehingga dianggap akan membuat
buruh semakin miskin.
Mereka
memenuhi ruas jalan dan melakukan aksi blokir di jalan KH Wahid Hasyim
Jombang. Di depan kantor Pemkab Jombang ribuan buruh langsung dihadang
petugas kepolisian. Lantaran akses masuk ke kantor Pemkab Jombang
terhalang petugas kepolisian, buruh menggelar orasi di depan kantor Pemkab.
Rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengupahan mendapatkan penolakan dari ribuan buruh di Jombang karena
dinilai rencana pemerintah mengesahkan RPP tersebut bertentangan dengan
konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut
keterangan dari coordinator aksi "Harusnya melalui provinsi dulu, bukan
langsung pemerintah pusat yang mengambil alih. Karena penetapan upah harus
disesuaikan survei kebutuhan layak, bukan hanya karena inflasi dan ekonomi
saja," tandasnya.
Mereka
menilai RPP pengupahan akan melahirkan upah buruh murah yang semakin menyudutkan kaum buruh.
Buruh berharap pemberlakuan UMK tetap
dilakukan sesuai undang-undang, yakni senilai Rp 2,7 juta.
Para Buruh akan berjuang agar RPP pengupahan yang akan disahkan minggu
depan bisa ditunda dan dibatalkan. Buruh berjanji akan terus melakukan
aksi sampai tuntutan penolakan RPP dan pemberian upah layak sebesar Rp 2,7 dipenuhi oleh pemerintah.

No comments:
Post a Comment