Koran Republik News

Friday, October 30, 2015

Aksi Ribuan Buruh Jombang Tolak RPP

Jombang_LR
Ribuan buruh Jombang menggelar aksi turun jalan menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. RPP tersebut menerapkan upah minimum sehingga dianggap akan membuat buruh semakin miskin.

Mereka memenuhi ruas jalan dan melakukan aksi blokir di  jalan KH Wahid Hasyim Jombang.  Di depan kantor Pemkab Jombang ribuan buruh langsung dihadang petugas kepolisian.  Lantaran  akses masuk ke kantor Pemkab Jombang terhalang petugas kepolisian, buruh menggelar orasi di depan kantor Pemkab.

Rancangan  peraturan  pemerintah (RPP) terkait pengupahan  mendapatkan  penolakan dari ribuan buruh di Jombang karena dinilai rencana pemerintah mengesahkan RPP tersebut bertentangan dengan konstitusi, yakni Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurut keterangan dari coordinator aksi "Harusnya melalui provinsi dulu, bukan langsung pemerintah pusat yang mengambil alih. Karena penetapan upah harus disesuaikan survei kebutuhan layak, bukan hanya karena inflasi dan ekonomi saja," tandasnya.

Mereka menilai RPP pengupahan akan melahirkan upah buruh  murah yang semakin menyudutkan kaum buruh. Buruh berharap pemberlakuan UMK  tetap dilakukan sesuai undang-undang, yakni senilai Rp 2,7 juta.


Para Buruh  akan berjuang  agar RPP pengupahan yang akan disahkan minggu depan bisa ditunda dan dibatalkan.  Buruh berjanji akan terus melakukan aksi sampai tuntutan penolakan RPP dan pemberian upah  layak sebesar Rp 2,7 dipenuhi oleh pemerintah. 

No comments:

Post a Comment

Search