Koran Republik News

Thursday, August 6, 2015

Sidang Tilang di PN Nganjuk Dikeluhkan Warga

Nganjuk,LintasRepublik
Sejumlah warga yang hendak mengambil STNK yang ditilang dan sudah masuk ke pengadilan negeri (PN) Nganjuk mengeluhkan dan mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Kamis  (6/8).

Warga mengungkapkan bahwa sidang tilang di PN banyak sekali oknum yang menawarkan jasa untuk pengambilan STNK lewat belakang atau bermain mata tanpa repot lagi melakukan sidang. Asalkan, masyarakat mau megeluarkan sejumlah uang, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 180ribu untuk tilang kendaraan roda dua (motor). Namun, untuk kendaraan roda empat (mobil) nilainya lebih tinggi lagi.

“Saya sengaja tidak mendatangi sidang di PN, saya akan mengambil langkah putusan yang dijatuhkan karena termohon tidak hadir walau pun sudah dipanggil secara resmi. Kami memilih lansung mengambil di kejaksaan,” kata IL, salah satu warga Nganjuk saat mendatangi Kejari Nganjuk, kemarin. Dikatakan IL, sidang yang dilakukan di PN selalu diundur waktunya. Hal tersebut membuat masyarakat tidak sabar.

Dalam situasi itu, ada beberapa oknum pegawai PN yang menawarkan jalan pintas, sambil meminta sejumlah uang beberapa kali lipat dari yang seharusnya. “Masyarakat sengaja mengikuti sidang tilang ini, karena ingin mengetahui prosedur yang sebenarnya seperti apa. Tapi malah banyak oknum yang menawarkan jalan pintas. Yang lebih menyedihkan, tempatnya ada di PN, sebagai lambang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk mengakui dan membenarkan bahwa setiap hari masyarakat yang hendak mengambil STNK selalu mengeluhkan pungli di PN Nganjuk. Untuk itu, bagi masyarakat yang sudah mengerti akan mengambil langkah verstrek yang pengambilannya langsung ke kejaksaan. “Ya benar, masyarakat sering mengadu dan curhat terkait pungli di PN kepada kami (kejari-red). Terkait itu, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena bukan lembaga kami,” kata Jaksa atau Hakim di Kejaksaan Negeri Nganjuk..

Menurutnya, upaya kejaksaan terhadap pungli di PN telah dilakukan melalui surat agar tidak lagi terjadi. Bahkan untuk sidang yang dilakukan pada pekan kemarin mencapai 182 pelanggar, sebanyak 52 pelangar tidak memenuhi sidang sehingga masuk kepada verstrek dan pengambilannya langsung ke kejaksaan.(kus)

No comments:

Post a Comment

Search