Selain mau melaporkan pelaku dan pemalsu LPJ Desa Ginuk Kecamatan
Karas Kabupaten Magetan ternyata Ruslan juga menyayangkan sikap Senja sebagai
Ketua aktivis dari Lembaga Pemantau Independen {LPI} yang mana pernah datang
kerumahnya (30/6)malam sekitar jam 21.00.WIB untuk meminta surat pernyataan
bahwa dirinya benar-benar tidak pernah tandatangan di dalam LPJ itu.
Ruslan, Saat dikonfirmasi media dirumahnya terkait isu yang beredar bahwa surat pernyataan yang di jual belikan oleh Senja senilai RP.20 juta, Ruslan mengatakan kalau dirinya menyayangkan sikap lembaga tersebut,”Saya ini bingung mas,masak saya menjadi korban lagi.! setelah saya menjadi korban pemalsuan tandatangan sekarang malah surat pernyataan saya di jual,padahal dulu Senja datang dan meminta surat pernyataan ke saya bertujuan untuk membantu melaporkannya ke pihak yang berwajib,kalau saya tau surat pernyataan saya itu Cuma di gunakan untuk memeras selaku Kepala Desa yang konon isu tersebut beredar senilai RP.20 juta,mana mungkin saya akan mau buat surat pernyataan tersebut,"terangnya.
Sedangkan ditempat terpisah saat di konfirmasi Senja mengelak kalau surat pernyataan Ruslan tersebut laku senilai RP.20 juta,selain itu senja juga mengatakan kalau warna kaos yang pernah dia dipakai itu salah.”Yang benar kaos IWAMAG yang saya gunakan itu bukan warna hitam melainkan warna coklat,selain itu pas saya minta surat pernyataan tersebut saya tidak mengaku IWAMAG saya mengaku LSM karena memang saya ketua aktifis Lembaga Pemantau Independen kab.Magetan dan pernyataan Ruslan tidak saya jual sebesar itu cuma saya serahkan dan saya juga mendapatkan imbalan dari kepala Desa tersebut dan tidak sebanyak itu cukup saya bagi dua dengan Heri,”ujarnya.
Heri yang saat itu dikonfirmasi dirumahnya mengatakan kalau dirinya tidak begitu tahu masalah Desa Ginuk. ”Pada waktu itu yang saya tahu cuma surat pernyataan itu di bawa oleh Senja dan di hadapan kepala Desa Ginuk itu Senja juga mengatakan kalau uang sebesar itu untuk mengondisikan masalah Desa Ginuk agar tidak mencuat dan saya memang pernah di kasih uang oleh Senja sebesar Rp.250 ribu,tapi itu uang apa saya juga tidak tahu,"ujarnya.
Muh.Zaenuddin,Kepala Desa Ginuk,Kecamatan,Karas,Kabupaten Magetan di konfirmasi terkait pemerasan itu pada Senin (6/7) mengatakan kalau masalah itu permintaan Senja itu benar. ”Memang surat pernyataan itu di berikan ke saya namun nominal penggantinya itu ada dan uangnya pun tidak sebesar isu yang beredar dan sampai sekarang Senja sering nemui saya di kantor,”terangnya.
Sementara itu Suko Wagio selaku Ketum LPI saat di konfirmasi di rumahnya menyayangkan sikap Senja.”Terkait itu saya akan konfirmasi dulu ke Senja kebenaran surat pernyataan Ruslan itu dan apabila itu semua benar maka saya selaku Ketua Umum akan kasih sangsi ke Senja dan saat ini LPI itu belum terdaftar di Kesbanglinmas Kabupaten Magetan,sehingga selama LPI belum terdaftar di Kesbanglinmas Magetan maka saya himbau kepada semua anggota LPI jangan mengadakan kegiatan dan kepada semua lapisan masyarakat serta intansi saya persilahkan untuk lapor ke pihak kepolisian apa bila ada yang mengaku sebagai anggota LPI untuk dan menunjukan kartu anggota, itu bukan tanggung jawab saya," jelasnya.
Ruslan, Saat dikonfirmasi media dirumahnya terkait isu yang beredar bahwa surat pernyataan yang di jual belikan oleh Senja senilai RP.20 juta, Ruslan mengatakan kalau dirinya menyayangkan sikap lembaga tersebut,”Saya ini bingung mas,masak saya menjadi korban lagi.! setelah saya menjadi korban pemalsuan tandatangan sekarang malah surat pernyataan saya di jual,padahal dulu Senja datang dan meminta surat pernyataan ke saya bertujuan untuk membantu melaporkannya ke pihak yang berwajib,kalau saya tau surat pernyataan saya itu Cuma di gunakan untuk memeras selaku Kepala Desa yang konon isu tersebut beredar senilai RP.20 juta,mana mungkin saya akan mau buat surat pernyataan tersebut,"terangnya.
Sedangkan ditempat terpisah saat di konfirmasi Senja mengelak kalau surat pernyataan Ruslan tersebut laku senilai RP.20 juta,selain itu senja juga mengatakan kalau warna kaos yang pernah dia dipakai itu salah.”Yang benar kaos IWAMAG yang saya gunakan itu bukan warna hitam melainkan warna coklat,selain itu pas saya minta surat pernyataan tersebut saya tidak mengaku IWAMAG saya mengaku LSM karena memang saya ketua aktifis Lembaga Pemantau Independen kab.Magetan dan pernyataan Ruslan tidak saya jual sebesar itu cuma saya serahkan dan saya juga mendapatkan imbalan dari kepala Desa tersebut dan tidak sebanyak itu cukup saya bagi dua dengan Heri,”ujarnya.
Heri yang saat itu dikonfirmasi dirumahnya mengatakan kalau dirinya tidak begitu tahu masalah Desa Ginuk. ”Pada waktu itu yang saya tahu cuma surat pernyataan itu di bawa oleh Senja dan di hadapan kepala Desa Ginuk itu Senja juga mengatakan kalau uang sebesar itu untuk mengondisikan masalah Desa Ginuk agar tidak mencuat dan saya memang pernah di kasih uang oleh Senja sebesar Rp.250 ribu,tapi itu uang apa saya juga tidak tahu,"ujarnya.
Muh.Zaenuddin,Kepala Desa Ginuk,Kecamatan,Karas,Kabupaten Magetan di konfirmasi terkait pemerasan itu pada Senin (6/7) mengatakan kalau masalah itu permintaan Senja itu benar. ”Memang surat pernyataan itu di berikan ke saya namun nominal penggantinya itu ada dan uangnya pun tidak sebesar isu yang beredar dan sampai sekarang Senja sering nemui saya di kantor,”terangnya.
Sementara itu Suko Wagio selaku Ketum LPI saat di konfirmasi di rumahnya menyayangkan sikap Senja.”Terkait itu saya akan konfirmasi dulu ke Senja kebenaran surat pernyataan Ruslan itu dan apabila itu semua benar maka saya selaku Ketua Umum akan kasih sangsi ke Senja dan saat ini LPI itu belum terdaftar di Kesbanglinmas Kabupaten Magetan,sehingga selama LPI belum terdaftar di Kesbanglinmas Magetan maka saya himbau kepada semua anggota LPI jangan mengadakan kegiatan dan kepada semua lapisan masyarakat serta intansi saya persilahkan untuk lapor ke pihak kepolisian apa bila ada yang mengaku sebagai anggota LPI untuk dan menunjukan kartu anggota, itu bukan tanggung jawab saya," jelasnya.
Saaat di
konfirmasi ke Kesbangpol kabupaten Magetan menjelaskan bahwa kepengurusan LPI
yang pernah terdaftar pada tahun 2010 belum memperbaharui selama ini untuk
stuktrur kepengurusan baru dan nama anggota baru bernama senja Galindra tidak
terdaftar.(Andi /LR).

No comments:
Post a Comment